PERANAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN
(Studi Kasus di KUA Kecamatan Suli Kabupaten Luwu)
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana peranan wali hakim dalam perkawinan, studi kasus di KUA Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peranan wali hakim dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suli kabupaten Luwu yakni menikahkan calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali atau walinya adhal (enggan/menolak) kemudian perwaliannya dialihkan kepada wali hakim dalam hal ini kepala KUA, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Kemudian, sebelum kepala KUA bertindak sebagai wali hakim maka terlebih dahulu perlu dilakukan penelitian oleh pihak KUA yang menunjukkan kebenaran atas masalah perwalian dari calon mempelai wanita tersebut. Dengan adanya wali nikah dalam perkawinan dapat berperan melindungi kaum wanita dari kemungkinan merugikan dalam rumah tangga perkawinannya, serta terpenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan.
Kata Kunci: Wali Hakim, Perkawian
Referensi
Alam, Sinar, dkk. “Konsep Keadilan dalam Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Tokoh Masyarakat di Desa Sanjai”, Qadauna 2, Edisi Khusus (2021).
Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah”, Qadauna 1, no. 1 (2019).
Aziz, Fachrurazi dan Muh. Jamal Jamil. “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas I A)”, Qadauna 2, Edisi Khusus (2021).
Badan Penasehat Perkawinan. Perselisihan dan Perceraian (BP. 4), Buku Pintar Keluarga Muslim. Semarang: 1993.
Haerul dan Rahmatia HL. “Upaya Pasangan Tunanetra dalam Membentuk Keluarga Sakinah; Studi Kasus di Kecamatan Manggala, Kota Makassa,r”, Shautuna 2, no.1 (2021).
HL, Rahmatiah. “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”, al-daulah 5, no.1 (2016): h.145.
Khumaerah, Marwah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembinaan Pra Perceraian pada ASN di Inpektorat Daerah Provinsi Sulsel (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”, Qadauna 1, Edisi Khusus (2020).
Maloko, M. Thahir dan Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami Isteri Persfektif Ulama Mahsab”, Mazahibuna ; Jurnal Perbandingan mazhab 2, no. 2 (2022).
Maloko, M. Thahir. “Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam”, Sipakalebbi’ 1, no. 2 (2014).
Massadi, dkk. “Implementasi Asas Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah”, Diskursus Islam 6, no. 2 (2018).
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia: 1994.
Sultan, Indra, dkk. “Perceraian di Luar Pengadilan Agama pada Masyarakat Muslim di Desa Beroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto”, Qadauna 2, Edisi Khusus (2021).
Syahbuddin. Qaliyubi Wa Umairah (Singapor: Maktabah wa matba’ah Sulaiman Zamra’i ,t.t.).
Tahir, Juraeri, dkk. “Faktor-faktor Penyebab Nikah Sirih di Sulawesi Barat”, Diskursus Islam 5, no. 2 (2017).
Talli, Abdul Halim. “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian (BP4) di Kabupaten Gowa”, Al-Qadau 6, no. 2 (2019).