TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HADHANAH DALAM MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA MAKASAR KELAS IA
Abstrak
Pokok penelitian ini adalah analisis putusan hakim tentang penetapan hadhanah (Hak Asuh) di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA dengan objek penelitian nomor putusan 1850 Pdt.G/2014/PA.Mks. Pokok permasalahan pada peneltian ini terdiri dari pokok masalah dan 2 sub masalah yakni: 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembebanan hadhanah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA? 2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam putusan 1850 Pdt.G/2014/PA.Mks dalam menetapkan pembebanan hadhanah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan anak di pengadilan agama makassar kelas IA? Adapun hasil penelitian yang dihasilkan oleh peneliti menunjukan bahwa penetapan hadhanah oleh hakim setidaknya memiliki indikator pertimbangan-pertimbangan dalam menetapkannya yakni; Pertama, keadaan kesehatan, apakah orang tua (Ayah) tersebut tidak cacat dan tidak memiliki gangguan kejiawaan. Kedua, kondisi perekonomian yakni apakah orang tua (Ayah) tidak memiliki utang yang besar dan memiliki pekerjaan layak yang bisa memenuhi kebutuhan anak (hadhanah). Hal ini selaras dengan keberadaan pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan melihat pada kesanggupan orang tua. Implikasi penelitian ini adalah: 1) Putusan hakim haruslah memiliki konsep dan metode-metode yang jelas sehingga para pencari keadilan (justiciabllen) dapat menerima dan melaksanakan putusan hakim. Sehingga hakim harus dituntut memiliki integritas, intelektual dan berkapabilitas dalam menjalani tugas dan bertanggung jawabnya. Hal ini diperlukan agar nantinya produk hukum yang dihasilkannya dapat kemudian sesuai dengan nilai dari tujuan hukum yakni adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Begitupula dengan kasus penetapan hadhanah (Penguasaan Anak) hakim haruslah betul-betul dapat melihat kondisi realitas dari kedua orangtua tidak hanya menekankan pada positivisme belaka. 2) Masyarakat jangan terlalu cepat menarik sebuah kesimpulan terhadap putusan hakim yang selalu dianggap tidak adil dan bersifat deskriminasi. Karena dalam menyelesaikan suatu perkara bukanlah hal yang mudah tentunya melalui pembahasan, penafsiran pandangan dan pertimbangan barulah hakim dapat kemudian memtusukan suatu perkara.
Referensi
Al-Qur’an
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Buku
Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif. Cet, I; Jakarta: Kencana, 2009.
In‟amuzzahidin Masyhudi dan Nurul Wahyu Arvitasari, Berdzikir dan Sehat Ala Ustadz H. Hariyano. Semarang: Syifa Press, 2006.
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Syarf al-Nawawī, Taḥrīr Lughāt al-Tanbīh, Beirut: Dār al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 2010.
Tihàmi, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat. Jakarta :Rajawali Pers, 2010.
Jurnal
Andriani, Dewi Sri Patimah, Rahma Amir. Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/Pa.Sgm). Jurnal Qadauna Vol.3 No. 1 Tahun 2021.
Anis, Muhammad “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar).” Jurnal Al-Qadau :Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 5, No.1 Tahun 2018.
Eva Iryani, Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Jambi Vol. 17 No.2 Tahun 2017.
Fiqram, Muh. dan Saleh Ridwan, Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan Perspektif Empat Mazhab, Jurnal Shatauna Vol. 1 No. 1 Tahun 2021.
Firdaus dan Muhammad Saleh Ridwan, Kewajiban Nafkah Suami Narapidana; Studi Kompratif Imam al Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, Jurnal Shatauna Vol. 1 No. 3 Tahun 2021.
Fitriani, Andi Nita Rum dan Qadir Gassing. Tinjauan Hukum Islam Terkait Efektifitas Mediasi Sengketa Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Bulukumba. Jurnal Qadauna Vol.2 Edisi Khusus Tahun 2021.
Hidayanti, Nur dan Hartini, Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat Dan Agama Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah, Jurnal Qadauna Vol. 1 No. 2 Tahun 2020.
Ihsan dan Muhammad Anis, Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak; Studi Kasus LKSA di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa. Jurnal Shatauna Vol.1 No. 2 Tahun 2021.
Ilma, Nur dan Muammar Bakry, “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi,” Mazahibuna Jurnal Perbandingan Mazhab 2, No. 2 Tahun 2020.
Khaerani, Nurul dan Supardin. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Maros Dalam Penetapan Besaran Minimal Nafkah Anak (Analisis Putusan Nomor:39/Pdt.G/2019/Pa.Mrs). Jurnal Shatauna Vol 1 No 3 Tahun 2020.
Linda Azizah, Analisis Perceraiaan dalam Kompilasi Hukum Islam, Dalam Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 10, No, 4 Juli 2012.
Marlina, Rosa, Sobhan Sobhan, Elfia Elfia, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Keagamaan Penyandang Disabilitas Dalam Undang-Undang RI No 8 Tahun 2016 dan Penerapannya Di Kota Padang. Dalam Jurnal Al-Ta’lim. Vol. 22 Nomor 2, November 2021.
Muthayib Amal dan Andi Intan Cahyani, Analisis Putusan Hakim Terhadap Alasan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Makasar Kelas IA Tahun 2018. Qadauna. Vol 1 Edisi Khusus Oktober 2020.
Sari,Risky, Purnama Suci Asni dan Rahmiati. Tanggung Jawab Kepala Keluarga Terhadap Anak Pada Usia Remaja Desa Bontoala Kabupaten Gowa (Di Tinjau Dari Hukum Islam). Jurnal Qadauna Vol. 2 Edisi Khusus Tahun 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.