IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN SESUAI UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana implementasi batas usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan penelitian lapangan, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik analisis data melalui pengolahan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk penerapan pemberlakuan revisi UU Perkawinan yang menyangkut usia minimal perkawinan masih memerlukan berbagai pemenuhan, KUA Kecamatan Bontoala melakukan sosialisasi seperti ceramah dan bekerja sama dengan kecamatan setempat. Tentang penambahan batas usia minimal pernikahan dianggap masih belum efektif karena tidak memberikan dampak signifikan dan masih memerlukan evaluasi mendalam dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bontoala.
Kata Kunci: Usia Perkawinan, UU Perkawinan, Hukum Islam.
Referensi
Adhim, Muhammad Fauzil. “Indahnya Pernikahan Dini”. Jakarta: Gama Insani Press. 2002.
Hasyim, Abdullah., dkk. “Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi dalam Pandangan Islam”. Jakarta: Kementerian Agama Pusat. 2002
Nasution Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Cet. 1; Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2013)
Saebani, Ahmad Beni. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia. 2011
Tanzeh, Ahmad. Metode Penelitian Praktis. Jakarta: PT. Bina Ilmu. 2004
Mardani. “Hukum Keluarga Islam di Indonesia”. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Wahab Solichin Abdul, Analisa Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi, Jakarta; Rineka Cipta, 2004
Supriyadi Dedi, Fiqh Munakahat (dari Tektualitas sampai Legislasi), Bandung: Pustaka Setia, 2009
Bunyamin Mahmudin, Hermanto Agus, Hukum Perkawinan Islam, Cet- ke-3; Bandung: Pustaka Setia , 2017
Ghazaly Abdul, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenamedia Group, 2003
Aisyah, Nur. “Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam di Kabupaten Bantaeng”. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum. 2017
Baharuddin, Bahri., dan Hartini Tahir. “ Fenomena Meningkatnya Perkara di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II (Studi Kasus 2017-2019). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. 2020
Bokido, Rosdalina. “Perkawinan di Bawah Umur: Penyebab dan Solusinya”. Jurisprudentie: Jurusan Hukum fakultas Syariah dan Hukum. 2018
Kasmanita. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam rumah Tangga”. Jurisprudentie 6 No. 2. 2019
Maloko, M. Tahir. “Perceraian dan Akibat Hukum dalam Kehidupan, Cet. 1; Makassar”. Alauddin University Press. 2014
Musyaraffah, Nur Ihadtul, dan Subehan Khalik. “Batas Usia Pernikahan dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab terhadap Batas Usia Nikah”. Shautuna: Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1.3. 2020
Nurmayasari, Patimah. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Isbat Nikah Anak Dibawah Umur”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 3.1. 2021
Rahmatiah. “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”. Al-daulah; Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5.1. 2016
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan di Bawah Umur (Dini)”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.1. 2015
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1.1. 2014
Ulfa, Fadila, dan Andi Intan Cahyani. “Peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Menyelesaikan Sengketa Perkawinan di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar”. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1. 2020
Wiah, Al, dan Lomba Sultan. “ Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin hamil karena Siri’ (Studi Kasus KUA Kec. Palangga Kab. Gowa)”. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.2. 2020
Wahab, Abdul, Penghulu KUA Kecamatan Bontoala, Wawancara, Makassar, 25 Juni 2021
Sari, Fitriyana, Anak dibawah umur di Kecamatan Bontoala, Wawancara, 26 Juni 2021