TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA LEGALISASI PERNIKAHAN SIRI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA

  • Hijra Wati Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Zulfahmi Alwi
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
Kata Kunci: Petimbangan Hakim, Istbat Nikah, Pengadilan Agama, Hukum Islam

Abstrak

Praktiknya sering kali ditemukan suatu pernikahan yang tanpa pencatatan,  untuk menjadikan pernikahannya sah secara negara dan memiliki kekuasaan hukum, maka dapat mengajukan Isbat Nikah sehingga  Nikah siri dapat penetapan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama, agar perkawinan yang dilangsungkan secara siri dapat legalkan. Sehingga ketika Pengadilan Agama sudah menerima permohonan Isbat Nikahnya, Kantor Urusan Agama dapat mencatat perkawinannya dan memperoleh akta nikah sebagai bukti legalnya perkawinan tersebut . Permohonan Isbat Nikah yang diajukan terkadang dapat ditolak dengan pertimbangan tertentu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama . Sehingga akan menjadikan pernikahan yang dilakukan secara siri tetap tidak memiliki kekuatan hukum Penulis telah meneliti tentang Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Isbat Nikah sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A dan Pandangan Hukum Islam Terhadap Legalisasi Pernikahan Siri melalui Praktik Isbat Nikah di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A . Jenis penelitian skripsi ini yaitu kualitatif deskriptif  berupa penelitian lapangan atau Field Research yang fokus pada pengumpulan dan data informasi yang ditemukan dilapangan, dengan menggunakan pendekatan Syar’i Normatif dan yuridis yang bertujuan memperoleh hukum secara empiris dengan cara terjun kelapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara, dan dokumentasi.dengan teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan pokok yang dilakukan hakim dalam Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praktik isbat nikah siri yaitu Pernikahannya sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, bahwa benar pemohon telah menikah dan  tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya, bahwa Pemohon tidak mempunyai hubungan darah yang dapat menghalangi perkawinannya dan untuk mengurus surat-surat lain yang berhubungan dengan kepentingan pemohon.  Dan  Menurut Hukum Islam , Isbat perkawinan diperbolehkan dalam hukum islam karena merupakan pengesahan perkawinan yang telah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya tetapi tidak dicatat di kantor urusan agama dan petugas pencatatan perkawinan yang berwenang.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah, Pengadilan Agama, Hukum Islam

Referensi

Buku

A.A Musyafah, Dasar Hukum Islam di Indonesia diponegoro Private law Review: 2019

Abd. Halim Talli, Peradilan Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia Cet I ; Makassar : Alauddin University Press, 2011

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh Cet.1 : Jakarta:Kencana Premada Media, 2013

R.M.Dahlan, Fikih Munakahat Cet.1 :Yogyakarta: Deepublish, 2015

Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undanf Perkawinan Yogyakarta: sLiberry, 2017

Supardin, Lembaga Peradilan Agama dan Penyatuan Atap Makassar Alauddin University Press, 2012

Jurnal

Abdul Halim Talli “Integritas dan Sikap Aktif Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara”Al-Daulah 3, no.1 2014

Ahmad Assidik, A, Qadir Gassing, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial atau Perjanjian pra Nikah, Qadauna Vol. 1 No. 1 Desember 2019

Andi Intan Cahyani, Peradlan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia Al- Qadau Vol 6 No.1 Juni 2019

Ashadi L. Diab, Legalisasi nikah siri melalui isbat nikah perspektik fikih ( telaah terhadap kompilasi hukum islam ) Jurnal Al-Adl, Vol. 11 no. 2, Juli 2018

Dwi Putra Jaya. Jurnal Hukum Sehasen (Vol.2 No. 2 Tahun 2017), h.20-21

H. Supardin, Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Al-Qadau Vol 4 No. 2 Desember 2017

Hadi Daeng Mappunna “Hukum dan Peradilan dalam Masyarakat Muslim Periode Awal” Qadauna 2, no.1 2015

Hadi Deng Mapuna “Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam pada Masa Kodifikasi dan Imam-Imam mujtahid” Al-Daulah 7, no.1 2018

Hartini Tahir “Kedudukan Wanita dalam Hukum Islam”, Qadauna 1, no.2 2014

Lomba Sultan, kekuasaan Kehakiman dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia, Jurnal Al-Ulum Vol. 13 No. 2, Desember 2013

Muh Jamal Jamil, “Hukum Materil Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau : Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.2 2018

Muhammad Salehh Ridwan, “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini) “, Jurnal Al-Qadau 2 No. 1, 2015

Muhammad. Jamal Jamil, “Analisis Pertimangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas I A ) Qadauna vol.2, Edisi Khusus, Oktober 2021

Muhayyib Amal, Andi Intan Cahyani, Analisis Putusan Hakim Terhadap Alasan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A Tahun 2018, Qadauna Vol. 1 Edisi Khusus Oktober 2020

Musfikah Ilyas, Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Keluarga Islam Al- risalah Vol. 19 No. 1 Mei 2019

Musfira, Jamal Jamil, Istiqamah, Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Bantaeng, Jurnal Ilmiyah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 2 Januari 2021

Musfirah, Istiqamah, Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Bantaeng Qadauna vol 2 Edisi Khusus, Oktober 2021

Sanawiah, Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Siri Menurut Hukum Positif dan Hukum Agama ( Studi di Pengadilan Agama Makassar ) E-Jurnal Antorior, Vol. 15 No. 1 Desember 2015

Narasumber

Dra.Hj. Nurjaya,M.H, Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas I A, Wa wancara, 29 Desember 2021

Dra.Hj. St Aminah Malik,M.H, Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas I A, Wa wancara, 29 Desember 2022

Diterbitkan
2022-05-18
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 252 times