PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM SENGKETA KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA PINRANG KELAS 1B
Abstrak
Dalam skripsi yang berjudul Peran Hakim Mediator Dalam Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B membahas tentang bagaimana peran dan gagasan mediator dalam penyelesaian sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB dan juga membahas tentang problematika yang di hadapi para hakim mediator pada saat mediasi perkara kewarisan. Yang menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang dianggap lambat dan berbelit-belit dalam menyelesaikan suatu perkara, oleh sebab itu penulis ingin mengetahui peran dan gagasan yang dilakukan para mediator dalam menyelesaikan perkara kewarisan dalam mediasi dan apa saja yang menjadi kendala para mediator dalam menghadapi mediasi perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan legalitas formal dan pendekatan sosial. Data ini diperoleh dari hakim dan hakim mediator Pengadilan Agama Pinrang. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran berbagai literatur atau referensi. Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa peranan hakim mediator dalam menyelesaikan sengketa kewarisan pada Pengadian Agama Pinrang Kelas I B memiliki peran penting dalam melakukan proses mediasi berdasarkan dari hasil wawancara dengan para hakim selaku mediator di Pengadilan Agama Pinrang Kelas I B. Hanya saja keberhasilan yang dicapai mediator dalam menyelesakan sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Pinrang belum efektif karena adanya beberapa faktor penghambat, baik dari mediator sendiri dan dari para pihak yang bersangkutan. Implikasi dari penelitian ini yaitu dengan adanya proses mediasi yang dilakukan oleh mediator di Pengadilan dengan tujuan adanya peningkatan dalam proses penyelesaian perkara utamanya dalam mediasi. Mediator wajib berperan dalam melakukan penyelesaian sengketa yang terbaik agar proses mediasi berjalan maksimal, agar para pihak merasa puas dan tidak ada pihak yang dirugikan, penelitian ini diinginkan akan berdampak terhadap peningkatan pada keberhasilan mediator dalam memediasi pihak yang memiliki perkara di Pengadilan Agama.
Referensi
Buku
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Cet. Ke-4; Jakarta: Kencana, 2004), h. 305
Drs. H. A.Basiq Djalil, S.H.,M A Peradilan Agama Di Indonesia H. 5
Muhammad Salam Makhdur. Mediasi Dalam Islam, H. 20.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan . Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari‟ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional,h.119.
Syahrizal Abbas, 2010, Mediasi, Kencana, Jakarta, H. 24
Wirhanuddin, Mediasi Perspektif Hukum Islam. Cet. I; Semarang: Fatawa Publishing, 2014
Jurnal
Anis, Muhammad. "Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5.2 (2018): 281-294.
Citra Widyasari S, A. Qadir Gassing, Efektivitas Pelaksanaan Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B (QaḍāuNā)Volume 1 Edisi Khusus Oktober 2020
Herdianto, Herdianto, Supardin Supardin, and Rahma Amir. "Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas Ib." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2 (2021): 1045-1057.
Herdianto, Supardin, dan Rahma Amir, Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Proses Mediasi Pada Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB (QaḍāuNā Volume 2 Edisi Khusus Oktober 2021)
Gasing, A. Qadir. "Efektivitas Pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Di Mediasi Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas Ib." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1 (2020): 364-377.
Hikmah, Nur dan Jamal Jamil. “Fungsi Novum Terhadap Sengketa Tanah Sebagai Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 469 Pk/Pdt/2018)” Jurnal Al-QaḍāuNā Volume 1 Edisi Khusus Oktober 2020 h.:114
Husain, Nur Qalbi, and Musyfikah Ilyas. "Praktik Hukum Kewarisan Pada Masyarakat Islam (Studi Kasus Tahun 2017-2019)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1.2 (2020): 31-45.
Irvan, dan Darussalam. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Adat Mana’ Simanai dalam Kewarisan di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara” (QaḍāuNā )Volume 2 Nomor 2 April Tahun 2021 hal 283
Jamil, Jamal. “Substansi Hukum Perkawinan Di Lingkuang Peradilan Agam”. Jurnal Al-Qadāu Vol. 2 No. 1, 2017
Muthahharah, Nurul, and Supardin Supardin. "Sistem Munasakhah dan Plaatsvervulling." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.1 (2020): 119-130.
Supardin, Supardin. "Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.2 (2017): 223-256.
Rum, Andi Nita Fitriani, and Qadir Gassing. "Tinjauan Hukum Islam Terkait Efektifitas Mediasi Sengketa Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Bulukumba." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2 (2021): 772-786.
Talli, Abd Halim. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Aalauudin Makassar dalam bidang Hukum Acara Peradilan Agama Integritas Dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara (Volume 3 Nomor 1 Juni 2014), hal. 2
Talli, Abdul Halim. "Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.1 (2015): 76-93.
Wawancara
Rusni S.HI. Hakim Pengadilan Agama Pinrang,, Wawancara, Pinrang, (20 September 2021)
Drs. H. Muhammad Baedawi M.HI. Hakim Pengadilan Agama Pinrang,, Wawancara, Pinrang, (20 September 2021)
Websites
Mircealisz, Hukum Waris, http://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum_waris, Diakses pada 17 Mei 2015