PERSEPSI ADVOKAT TERHADAP PELAKSANAAN E-COURT DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA DITINJAU DARI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

  • Indriani Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Ibnu Izzah
    (ID)
  • Andi Safriani
    (ID)
Kata Kunci: Advokat; Asas Sederhana, Cepat dan biaya ringan; E-court.

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah persepsi advokat terhadap pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa ditinjau dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi Advokat terhadap pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa; bagaimana dampak dari pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa terhadap Advokat; dan Bagaimana konsep asas sederhana, cepat dan biaya ringan terhadap pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah itu, data yang didapatkan kemudian dianalisis, dipilah dan disusun secara sistematis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa menurut persepsi Advokat telah memberikan banyak kemudahan dalam beracara di Pengadilan secara elektronik. Namun selain dapat memberikan kemudahan, sistem e-court juga akan menjadi terhambat apabila jaringan tidak memadai, maintenance sistem e-court dan ketidakmahiran advokat menggunakan IT. Selain itu, seiring berjalannya sistem e-court, asas sederhana, cepat dan biaya ringan juga ikut terwujudkan. Akan tetapi, dalam hal keefektifan dalam memeriksa perkara belum terwujudkan secara maksimal. Implikasi dari penelitian adalah diharapkan agar nantinya diadakan pelatihan khusus bagi advokat yang belum mahir menggunakan IT dan pembelajaran dalam penggunaan sistem e-court, Sehingga para Advokat dapat dipermudah dalam proses beracara di Pengadilan secara elektronik; Hendaknya para Advokat yang belum mempunyai akun e-court dapat segera mendaftarkan diri agar dapat teregistrasi dan bisa menggunakan e-court dalam beracara di Pengadilan secara elektronik; Diharapkan agar kiranya infrastuktur jaringan internet dapat segera merata kesemua daerah sehingga faktor permasalahan jaringan yang dapat menghambat penggunaan e-court dapat teratasi, agar nantinya semakin banyak masyarakat pencari keadilan yang tertarik menggunakan e-court dalam beracara di Pengadilan.

Referensi

Buku
Suadi, Amran. Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, & Nilai Moralias Hukum, Jakarta: prenada media group, 2019.
Putra, Lili rasjidi dan I.B Wyasa. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: mandar maju, 2003.
Al-Juziyyah, Ibnu Al-Qayyim. I’lam al-Muwaqi’in, Jakarta: Pustaka Azam, 2010.
Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Menakar Beracara Di Pengadilan Secara Elektronik), Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Syarifuddin, Muhammad. Transformasi Digital Persidangan New Normal, Jakarta: PT Cipta Karya, 2020.
Pudjoharsoyo, A.S. Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik, Makalah, Jakarta, 2019.
Mahkamah Agung, Buku Panduan E-Court, 2019.


Jurnal
Papada, Andi Tenriajeng, dkk. Kedudukan Alat Bukti yang diperoleh Melalui Teknologi Informasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Al-Qadauna 7, no. 1 (Juni 2020).
Hidayat, Fahmi Putra dan Asni. Efektifitas Penerapan E-court dalam penyelesaian perkara di pengadilan Agama Makassar, Al-Qadauna, 2, no. 1 (Desember 2020).
Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar. Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna 2, no. 3 (September 2020).
Paridah, Baiq. Implementasi dan Dampak E-Court (Electronics Justis sistem) terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di pengadilan Negeri Selong,, Juridica 2, no. 1 (November 2020).
Andri dan Darussalam, Sistem E-court Menuju administrasi Perkara yang Efektif dan Efisien di Pengadilan Agama Sungguminasa, Siyasatuna 2, no. 2 (Mei 2020).
Ramadhani, Putri Rezky dan Lomba Sultan. Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam, Iqtishaduna 2, no. 2 (Januari 2021).
Herdianto, dkk. Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Proses Mediasi pada Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa, Al-Qadauna 2, Edisi Khusus (Oktober 2021).
Ruslan, Nur Alfhadhila dan Halim Talli. Efektivitas Beracara Secara Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare, Al-Qadauna 2, no. 3 (September 2021).
Rifqi, Muhammad Jazil. Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama, Al-Qadauna 7, no. 1 (Juni 2020).
Cahyani, Andi Intan. Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia, Al-Qadauna 6, no. 1 (Juni 2019).
Nursalam, dkk. Peran Advokat Alumni Fakultas Syariah dalam Menyelesaikan perkara di Peradilan Umum Makassar, Al-Qadauna 7, no. 1 (juni 2020).
Karlina, Rizkah Hikmah dan Muhammad Anis. Analisis Pembuktian Elektronik Hukum Acara Perdata pada Jalur E-litigasi, Al-Qadauna 2, Edisi Khusus (Oktober 2021).
Websites
https://pa-sungguminasa.go.id/. Yang diakses pada tanggal 13 juli 2021 pukul 17:33.

Peraturan Perundang-undangan
Mahkamah Agung RI, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
NARASUMBER
Drs. M. Thayyib Hp, Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, Wawancara 4 Januari 2022.
Irwandi, S.H. Advokat, Wawancara 8 Januari 2022.
Khairuddin, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sungguminasa, Wawancara 4 Januari 2022
Saiful Mustafa, S.H. Advokat, Wawancara 8 Januari 2022.
Suriadi Saputra, S.H. Advokat, Wawancara 8 Januari 2022.
Diterbitkan
2022-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 134 times