PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENGANTISIPASI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN DUA BOCCOE KABUPATEN BONE
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Kantor Urusan Agama dalam mengantisipasi perkawinan di bawah tangan di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan skripsi ini yaitu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran KUA begitu penting untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah tangan. Dengan dilakukannya sosialisasi, penyuluhan dan seminar tentang perkawinan sehingga dapat mengurangi jumlah pasangan yang melakukan perkawinan di bawah tangan menunjukkan bahwa KUA telah melaksanakan peranannya dengan baik. Implikasi dari penelitian ini adalah besar harapan bagi KUA untuk terus melaksanakan langkah-langkah yang mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah tangan di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Referensi
Alwiah dan Lomba Sultan. "Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil karena Siri' (Studi Kasus KUA Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa". QadauNa 2, no. 2 (2021): h. 412, 415 & 417.
Al-Zuhaily, Wahbah Fiqih Islam Wa Adllatuhu Jilid 9, (Jakarta: Gema Insani, 2010), h. 41.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone. “Kecamatan Dua Boccoe dalam Angka 2020,” Bone: BPS, 2020.
Gibran, Ananda Muhammad Khalil. “Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Tangan”. Hukum 9, no. 1 (2021): h. 37.
Hadi Daeng Mapuna, dkk., Peran Kantor Urusan Agama dalam Meminimalisir Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19”, Qadauna,Volume 3 Nomor 2 (2022) hal. 229.
Iismiaty, Andi, dkk. "Status Hukum Pernikahan Sirri dalam Hukum Islam". Alauddin LawDevelopment 2, no. 2, (2020): h. 97.
Islami, Irfan 2017 "Perkawinan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya", Adil Jurnal Hukum, Volume 8 Nomor 1, (2017): h.78.
Jamaludin, Nanda Amalia. "Buku Ajar Hukum Perkawinan", (Cet. 1, Aceh: Unimal Press, (2016)
Jamil. “Status Hukum Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Nasional Indonesia”. Hukum 5, No.2 (2016): h. 222.
Kustini. “Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat.” Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2013.
Maloko, M. Thahir. "Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam". Sipakalebbi 1, no. 2 (2014): h. 220.
Matnuh, Harpani. “Perkawinan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”. Pendidikan Kewarganegaraan 6, no. 11 (2016): h. 906.
Mubasyaroh. "Konseling Pra Nikah dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia". Jurnal Bimbingan Konseling Islam 7, no. 2 (2016): h.5.
Munir, Kurnia, Zulfahmi Alwi, ”Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengaruh Perkawinan dengan Pertimbangan Strata Sosial pada Masyarakat Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru),” Qadauna, Volume 2 Nomor 3 (2021) hal. 490.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bab I Pasal 2 Ayat 2.
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan di Bawah Umur (Dini)”. Al-Qadau2, no.1 (2015): h. 15 & 29.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Republika Penerbit, 2020.
Salam, Safrin. “Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam”. Pagaruyuang Law 1, no.1 (2017): h. 114.
Tahir, Hj. Hartini. "Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia". Al-Qadau 1, no. 2 (2014): h. 87.
Tahir, Juraeri, dkk. "Faktor-Faktor Penyebab Nikah Sirih di Sulawesi Barat". Diskursus Islam 5 no. 2 (2017): h. 84.
Zulfahmi Alwi, dkk., “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalitas Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A”, Qadauna, Volume 3 Nomor 2 (2022), hal. 356.