FENOMENA PERCERAIAN DI KALANGAN WANITA KARIR TAHUN 2020-2021 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Hijriah Mahrani Anwar Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Lomba Sultan
    (ID)
  • Hadi Daeng Mapuna
    (ID)
Kata Kunci: Perceraian, wanita karir

Abstrak

Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana Fenomena Perceraian di Kalangan Wanita Karir Tahun 2020-2021 Perspektif Hukum Islam (Studi di Pengadilan Agama Sungguminasa). Dari pokok masalah tersebut dirumuskan tiga sub masalah yaitu 1. Bagaimana Tingkat Perceraian di Kalangan Wanita Karir di Pengadilan Agama Sungguminasa? 2. Bagaimana Dampak terjadinya Perceraian di Kalangan Wanita Karir di Pengadilan Agama Sungguminasa? 3. Bagaimana Ketentuan Hukum Islam terhadap Perceraian di Kalangan Wanita Karir?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Case and Field Research. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat perceraian wanita karir di Pengadilan Agama Sunggminasa mengalami peningkatan setiap tahun namun dengan peningkatan yang tidak siginifikan. Angka peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2021 dan dominan wanita karir yang menggugat berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dampak yang dirasakan oleh wanita karir yang bercerai terdiri dari dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan lebih dominan daripada negatif.  Dampak positif yang dialami oleh wanita karir adalah terbebas dari sakit hati akibat suami yang melaukan kekerasan, tidak memberikan nafkah, dan adanya orang ketiga dari hubungannya tersebut. Wanita karir juga tidak akan merasakan kesulitan dalam kehidupan karena sudah memiliki pekerjaan dan lebih bisa untuk meningkatkan karirnya. Dampak negatif yang ditemukan dari wanita karir adalah kesulitan dalam hal ekonomi untuk menghidupi anak-anak. Wanita karir yang ingin bercerai dengan suami dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Agama apabila istri tersebut sudah tidak bisa lagi menerima perilaku suami dan istri dalam kondisi tidak mampu bertahan lagi dengan suaminya maka dengan ini keduanya dapat menyepakati mengakhiri hubungan mereka.

Kata Kunci: Tingkat, Dampak, Perceraian Wanita Karir

Referensi

Buku

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Marcoes, Lies M. Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual. Cet. I; Jakarta: INS, 1993.

Nasution, Khoiruddin. Fazlur Rahman Tentang Wanita. Cet. I; Yogyakarta: Zaffa, 2002.

Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah. Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Jurnal

Alam, Sinar, dkk. “Konsep Keadilan dalam Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Tokoh Masyarakat di Desa Sinjai”. Qadauna 2, Edisi Khusus (2021): h. 961.

Asni. “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”. Ahkam XIV, no. 1(2014): h. 105.

Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah”. Al-Qadauna 1, no. 1 (2019): h. 4-5.

Haerul dan Rahmatiah HL. “Upaya Pasangan Tunanetra dalam Membentuk Keluarga Sakinah; Studi Kasus di Kecamatan Manggala, Kota Makassar”. Shautuna 2, no. 1 (2021): h. 147.

HL, Rahmatiah. “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”. Al-Daulah 5, no. 1 (2016): h. 144.

Iismiaty, Andi, dkk. “Status Hukum Pernikahan Sirri dalam Hukum Islam”. Alauddin Law Develompent (ALDEV) 2, no. 2 (2020): h. 97.

Kafabillah, Hammaihtada, dkk. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Hakim Mediator dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Barru Kelas II”. Al-Qadauna 2, Edisi Khusus (2021): h. 1112.

Khumaerah, Marwah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembinaan Pra Perceraian pada ASN di Inpektorat Daerah Provinsi Sul-Sel (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”. Qadauna 1, Edisi Khusus (2020):h. 122.

Maloko, M. Tahir dan Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab”. Mazahibuna 2, no.2 (2020): h. 1112.

Syarif, Muh. Rasywan. “Rational Ideas Harun Nasution Perspective Of Islamic Law”. Al-Risalah 21, no.1 (2021): h. 14-15.

Wahab, Zulkifli, dkk. “Proses Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya”. Diskursus Islam 5, no.2 (2017): h. 147.

Websites

Pengadilan Agama Sungguminasa, Situs Resmi Pengadilan Agama Sungguminasa. http://sipp.pa-sungguminasa.go.id/list_perkara, ( 5 Agustus 2020, jam 20.55).

Diterbitkan
2022-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 780 times