PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Bahasa Indonesia
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa). Pokok masalah terdiri atas dua sub masalah yaitu: 1) Bagaimana perkembangan pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa? 2) Bagaimana peran KUA Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dalam menyelesaikan kasus pernikahan anak di bawah umur?
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Somba Opu dalam kurun waktu 3 tahun yaitu di tahun 2019 sebanyak 55 kasus, tahun 2020 sebanyak 16 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 14 kasus. Total keseluruhan sebanyak 85 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan pernikahan anak di bawah umur mengalami penurunan jika terhitung dari banyaknya kasus mulai tahun 2019, 2020, dan 2021 di Kecamatan Somba Opu. Penyebab utamanya adalah hamil diluar nikah dan orangtua yang ingin lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Peran KUA dalam menghadapi kasus pernikahan anak di bawah umur adalah melalui pencegahan di bidang administrasi, peran KUA di bidang perkawinan dan keluarga sakinah, melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Perkawinan, dan melakukan pencegahan di bidang kepenghuluan.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orangtua sebaiknya lebih menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang salah dan memberikan teguran jika mendapati anaknya membuka situs-situs yang tidak seharusnya dibuka. 2) Peningkatan kinerja KUA dalam mensosialisasikan Undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan bagaimana dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur.
Kata Kunci: KUA, Pernikahan Anak, Bawah Umur
Referensi
Buku
Abidin, Slamet dan Aminuddin. Fiqih Munakahat I. Cet. I, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Ahmad, Zahri. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1976.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cet. I, Jakarta: Kencana, 2003.
Hardikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Pandangan Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: CV Mandar Maju, 1990.
al-Hamdani. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
al-Jaza’iri, Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal Dalam Islam. Cet. VI, Jakarta: Darul Haq, 1998.
Mintarja, Ending. Menikahlah Denganku Atas Nama Cinta Ilahi. Jakarta: Qultum Media, 2005.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Kementerian Agama, RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Beras Alfath, 2018.
Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Alumni, 1982.
Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Pernikahan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty, 1986.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2007.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah III. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008.
Jurnal
Aisyah, Nur. “Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Di Kabupaten Bantaeng”. Jurisprudentie 4, no. 2 (2017): 174-188.
Andi Natsif, Fadli. “Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)”. Al Qadau 5, no. 2 (2018): 175-186.
Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”. Al Qadau, no. 2 (2018): 259-270.
Hasan, Hamzah. “Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan”. Al Daulah 6, no.1 (2017): 86-120.
HL, Rahmatiah. “Studi Kasus Perkawinan Anak Di Bawah Umur”. Al Daulah 5, no.1 (2016): 144-166.
Kartini Haris, Jasmianti. “Implemtasi Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Agama Takalar”. Al Qadau 5, no. 2 (2018): 205-226.
Marilang. “Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur”. Al Daulah 7, no.1 (2018): 140-152.
Tahir, Hartini. “Kedudukan Wanita Dalam Hukum Di Indonesia”. Al Qadau 1, no. 2 (2014): 85-91.
Zulfiani. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”. Jurnal Hukum 12, no. 2 (2017): h. 211-222.
Narasumber
Abdul Latif (56 tahun), Penghulu KUA Somba Opu, Wawancara, 10 November 2021.
Suharman (46 Tahun), Penyuluh Agama Islam, Wawancara, Gowa, 10 November 2021
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan