ANALISIS PEMAHAMAN MASYARAKAT SUKU KAJANG TERHADAP PERCERAIAN DITINJAU DARI UU NO. 16 TAHUN 2019
Abstrak
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimama pemahaman masyarakat Suku Kajang tentang Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan Bab VIII putusnya perkawinan (perceraian) dengan sub masalah: 1) Bagaimana pengetahuan Masyarakat Suku Kajang dalam praktik perceraian yang dianut dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019? 2) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba dalam memberikan pemahaman terhadap Perceraian yang Sah di Tinjau dari Undang-undang No. 16 Tahun 2019? Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis dan hukum empiris. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil atau data yang diperoleh selanjutnya dikumpulkan dengan tiga tahapan analisis data diantaranya reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil pnelitian menerangkan bahwa sebagian masyarakat Suku Kajang sudah mengetahui tentang praktik perceraian yang dianut dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019. Masyarakat Suku Kajang sudah mampu mengatahui bagaimana prkatik-praktik perceraian yang sah yang dianut dalam UU No. 16 Tahun 2019. Tentunya kedudukan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sudah biasa menjadi acuan untuk masyarakat Suku Kajang dalam melaksanakan praktik perceraian yang sah dimata hukum. Akan tetapi, hal ini juga harus dilandaskan dengan peraturan dan kebijakan dari hukum adat yang berlaku di Kawasan Adat Ammatoa Kajang atau biasa di sebut Pasang ri Kajang. upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba dalam meberikan pemahaman kepada Masyarakat Suku Kajang Kabupaten Bulukumba Terhadap Perceraian yang Sah di Tinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah dengan melakukan Sosialisasi dan pendampingan perceraian. Sosialisasi bertujuan agar masyarakat Suku Kajang dapat memahami tentang perarturan hukum Negara terlebih untuk proses atau praktik perceraian yang sah. Di hal lain, pendampingan dilakukan karena merupakan tugas dan kebijakan Pengadilan Agama dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang UU No. 16 Tahun 2019 dan tak terkecuali masyarakat Suku Kajang. Implikasi penelitian meliputi 1) Diharapkan mampu menerangkan sejauh mana Pemahaman Masyarakat Suku Kajang terhadap UU No. 16 Tahun 2019 tentang perceraian di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. 2)Sebagai bahan bagi Pengadilan Agama kelas II Bulukumba dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukmba untuk memberikan perhatian lebih dan khusus terhadap masyarakat Suku Kajang untuk mampu dalam memahami dan mengatahui setiap Undang-undang yang berlaku salah satunya adalah UU No. 16 Tahun 2019 tentang perceraian.