PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Nurul Jihan Tribuana Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Usman
    (ID)
  • Tahir Maloko
    (ID)
Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Barru Kelas II. Dari pokok masalah tersebut dirumuskan sub-sub masalah yaitu: 1) Bagaimana Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Barru, 2) Bagaimana Proses Penyelesaian Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Barru Kelas II. Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu penelitian kualitatif lapangan (Field Research Kualitatif Deskriptif). Hasil dari penelian ini menunjukkan  bahwa penyebab terjadinya perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Barru diantaranya adalah karena tempramennya suami atau mudahnya emosi, perselingkuhan, perjodohan, pemgaruh pergaulan luar rumah misalnya mabuk-mabukan, dan judi. Serta proses penyelesaian kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kabupaten Barru ini sama halnya dengan proses penyelesaian kasus perceraian lainnya hanya saja sedikit perbedaan, apabila KDRT berbentuk psikis maka ditambahkan alat pembuktian berupa catatan dokter sedangkan KDRT berbentuk fisik maka pembuktiannya tidak hanya berupa tertulis akan tetapi dengan saksi dan pernyataan korban proses persidangan tersebut harus menggunakan agenda persidangan. hendaknya memiliki kesadaran penuh agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada pihak laki-laki (suami), agar lebih menghargai dan menyayangi perempuan (istri) serta Menyelesaian pertikaian khususnya percerain akibat kekerasan dalam rumah tangga  butuh komunakasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.

Kata Kunci: Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Referensi

Buku

Abror, Khoirul. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata, 2017.

Ahmad, Mahtuf dan Ny. Maria Ulfa, Risalah Fiqih Wanita (Pedoman Ibadah Kaum Wanita Muslimah dengan Berbagai Permasalahannya). Surabaya: Terbit Terang, 2017.

Alhamdani. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 1989.

Anwar,Yesmil dan Adang. Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo, 2008.

Emzir, Metodologi Penelitian. Cet. X; Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta Kencana, 2003.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Hamdanah. Membincang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jember: Pustaka Radja, 2012.

Hardani, Sofia, dkk. Perempuan Dalam Lingkaran KDRT. Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim, 2010.

Kementrian Agama, Republik Indoneisa. Alqur’an dan Terjemahnya.

Khuzari, Ahmad. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika. Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Cet. I; Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat 2. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2017.

Sudirman. Pisah Demi Sakinah Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama. Jember: Pustaka Radja , 2018.

Yusuf, Muri. Metode Penelitian. Cet V; Jakarta:Prenadamedia Group, 2019.

Jurnal/Artikel

Aisyah, Sitti. “Rereading Patriarchal Interpretations On The Qur'an From Hadith Perspective In The Eve Of Law No. 23/2004 On The Elimination Of Domestic Violence”, Journal of Indonesian Islam 6.1 (2012)

Alam, Sinar, A. Qadir Gassing, Muh. Saleh Ridwan, “Konsep keadilan dalam Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam(KHI) dan Pandangan Tokoh Masyarakat di Desa Sanjai”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2 (2021).

Arini, Resti. “Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana”, Lex Crimen, Vol 2, no.5.

Asni, “Pertimbangan Maslahat Dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”, AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 14, No.1 (2014).

Azis, Fachrurazidan dan Muhammad jamal Jamil, “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas I A”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2 (2021).

Haerul, Rahmatiah HL, “Upaya Pasangan Tunanetra dalam membentuk Keluarga Sakinah Studi Kasus di Kecamatan Manggala Kota Makassar” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2.1 (2021).

Hermanda, Imam. “Penanganan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, MSS & Associates Business Law Consultants 2020.

Iismiati, Andi dan M. Thahir Maloko, Nur Taufiq Sanusi, “Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam”, Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam, Vol 2, No. 2 (2020).

Irawan, Andrie. “Batasan Penelantaran Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Perkawinan Indonesia”, Jurnal Hukum Responsive FH UNPAB 7.2.

Khumaerah, Marwah dan Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembinaan Pra Perceraian Pada ASN di Inpektorat Daerah Provinsi Sul-Sel Tahun 2017-2019”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (2020).

Ni’mah, Zulfatun. “Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Mimbar Hukum, Vol 24, no.1 (2012)

Pradewa, Angga Aula Budhy dan Jawade Hafidz, “Akibat Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam”, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula 2, (2019):

Ramadhan, Rendi Amanda dan Nurhamlin, “Pengaruh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Tingkat Keharmonisan Dalam Keluarga Dikelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekan Baru”, JOM Fisip, vol 5, no. 1.

Safriani, Laela dan Aisyah Kara, Kurniati, “Peran Dosen Wanita UIN Alauddin Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Diskursus Islam, Vol. 4, No.2 (2016): h. 275.

Setiawan, Cynthia Nathania, dkk. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pelaporan Pada Pihak Kepolisian”, JKD, Vol 7, no. 1 2018. http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/medico. (16 April 2021).

Shirley, Edwin Manumpahi dan Goni Herlik W Pongo. “Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak Di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat”, Acta Diurna 5, no. 1 2016.

Sultan, Indra dan Lomba Sultan, Muh. Jamal Jamil, “Perceraian di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Muslim di Desa Boroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol.2 (2021).

Talli, Abdul Halim, “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol.6, No.2 (2019).

Talli, Abdul Halim, “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol.2, No. 1 (2015).

Universitas Raharja. “Metode Ilmiah”. Situs Resmi. https://raharja.ac.id/2020/10/27/metode-ilmiah/. (25 Mei 2021).

Zulfadli, M. Saleh Ridwan, Patimah, “Faktor-Faktor Terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep”, Jurnal Diskursus Islam Vol. 4, No..2 (2016).

Skripsi/Tesis/Disertasi

Akbar, M.Rafi. “Dampak Hukum Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Skripsi. Makassar: Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2012.

Bawole, Grace Y. “Upaya Penanganan kasus KDRT Berdasarkan Kitab KUHP dan Pasca Berlakuka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004”, Disertasi. Manado: Fak. Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2011.

Cahyani, Dwi Endah. “Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kalangan Masyarakat Desa Mutisari Kecamatan Watumalang Kabupaten Wanosobo” Skripsi. Semarang, Fak. Ilmu Sosial Universutas Negeri Semarang, 2016.

Hasibuan, Juhari Muslim. “Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Rokan Hilir”. Tesis. Medan: Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Melisa, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Di Lakukan Oleh Suami Terhadap Istri”, Skripsi. Makassar: Fak. Hukum Universitas Hasanuddin.

Muhammad, Faried Mar’ie. “Perlindungan Hukum Tindak Pidana Terhadap kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilingkungan Militer Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar”. Skripsi. Makassar: Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2018.

Sangaji, Muh.Saleh. “Dinamika Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Donggala”. Tesis. Makassar: Program Pasca Sarjana UIN Alauddin, 2013.

Websites

https://pa-barru.go.id/

https://sulselprov.go.id/pages/des_kab/2#:~:text=Letak%20Wilayah%20Kabupaten%20Barru%20terletak,%2D%20119o49'16%22BT.

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf

https://www.scribd.com/doc/77196281/Sejarah-Terbentuknya-Uu-No-23-Tahun-2004-Tentang-Pkdrt

Kabupaten Barru, Wikipedia Ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Barru

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, “Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diterbitkan
2022-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1015 times