TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DUAMPANUA KABUPATEN PINRANG DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH

  • Firman UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Saleh Ridwan UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hartini Tahir UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Hukum Isam, Kantor Urusan Agama, Kelurga Sakinah.

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap upaya kantor urusan agama Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan keluarga yang sakinah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan konseling keluarga di Kantor Urusan Agama Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perwujudan keluarga yang sakinah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teologis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, kuisioner. Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan reduksi data, data display, conclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konseling yang dilakukan adalah melakukan tatap muka, dialog, diskusi. Masyarakat Kecamatan Duampanua yang belum menikah dilakukan pembinaan pada setiap hari Senin dan Kamis, sedangkan masyarakat Kecamatan Duampanua yang telah menikah dilakukan pembinaan yang diprogramkan per triwulan atau 3 bulan sekali. Secara keseluruhan upaya KUA tersebut sejalan dengan salah satu tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an yaitu menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah (QS. Ar-Rum: 21).

Referensi

Aizid, Rizem. Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana, 2018.

Hasan, Muflihun dan Maftuh Ahnan. Mengendalikan Dinamika Rumah Tangga. Surabaya: Putra Pelajar, 2003.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019..

Kementerian Agama RI. Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah, 2011.

Makmun-Abha, Muhammad. Ikhtisar Sahih Bukhari & Muslim. Yogyakarta: Mutiara Media, 2015.

Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, diterbitkan oleh Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2011.

Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2017.

Hudafi, Hamsah. “Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”. Alhurriyah: Jurnal Hukum Islam 6. no.2. (2020):177.

Kasim, M dan Muhammad Dhiyaul Haq. “Pilar-Pilar Keluarga Sakinah Menurut Hadis Nabi Saw.” Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. 3 (2020): 433.

Mawardi, Marmiati. “Keluarga Sakinah: Konsep & Pola Pembinaan”. International Journal Ihya’ Ulum Al-Din 18, no. 2 (2016):254.

Mustofa, Imam. “Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi”. Hukum Islam Al-Mawarid 18, (2008): 228.

Sulaiman. “Problematika Pelayanan Kantor Urusan Agama Anamuban Timur Nusa Tenggara Timur”. Jurnal Analisa 18, no. 2 (2011): 248.

Thohir, Umar Faruq. “Konsep Keluarga dalam Al-Qur’an”. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam 2, no. 1 (2015): 6.

Muhammad Adri. “Pertimbangan Penghulu Terhadap Pembacaan Sighat Taklik Talak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Sleman” Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Agama Universitas Islam Indonesia.

http://KMA 477-2004 tentang Pencatatan Nikah Kemenag Jatim.go.id diakses pada Senin 18 April 2022 jam 19.35

Diterbitkan
2023-08-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 39 times