PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penerapan hak ex officio hakim terhadap perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bulukumba Kelas II. Hakim di Pengadilan Agama Bulukumba Kelas II pernah menerapkan hak ex officio yang dimilikinya yang memerintahkan pemohon (suami) untuk menyerahkan nafkah iddah dan nafkah mut’ah kepada termohon (istri) walaupun termohon atau pihak isteri tersebut tidak mengajukan gugatan rekonvensinya. Oleh karena itu, perlu ditelusuri bagaimana penerapan hak ex officio hakim di Pengadilan Agama Bulukumba dan akibat hukum dari penerapan hak ex officio tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di pengadilan Agama Bulukumba hakim menerapkan hak ex officio-nya contohnya pada putusan Nomor 799/Pdt.G/2021/PA.Blk dan putusan Nomor 574/Pdt.G/2021/PA.Blk dan salah satu pertimbangannya yaitu untuk memberikan keadilan bagi seorang istri yang akan diceraikan oleh suaminya. Namun penerapan hak ex officio ini jarang digunakan dikarenakan kebanyakan perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bulukumba yang diputus secara verstek, sehingga membuat hakim sulit untuk membuktikan bahwa pemohon berhak menerima hak tersebut atau tidak. Akibat hukum dari penerapan hak ex officio hakim adalah untuk mewujudkan asas keadilan dengan meletakkan semua pada porsinya. Dengan kata lain semua orang memenuhi tanggung jawab mereka dan menerima apa yang menjadi hak mereka.
Kata Kunci: Cerai Talak, Hak Ex Officio Hakim, Pengadilan Agama
Referensi
Al-Qur’an
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Fauzan dan Edy Noerfuady, Problematika Hak Ex officio Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian. Jakarta: Al hikmah & Ditbinbapeda Islam, 1997
Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah di Indonesia. Cet. III; Jakarta: Kencana, 2005
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta Timur: Prenanda Media, 2003.
Ridwan, Muhammad Saleh Perkawinan. Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Jurnal
Aliah, Khairrun Inauah, Lombah Sultan, Fatimah, “Implikasi dalam Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A”, Jurnal Al-Qadau. Vol. 8, No.2 (Desember 2021).
Amir, Rahma. Pernikahan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al-Qadau, Vo. 6, No. 1. (Juni 2019)
Annizha, Andi Fitri dan Muhammad Sabir Maidin, “Dasar Penetapan Hakim dalam Menentukan Kadar Nafkah Mut’ah (Studi Kasus Cerai Talak Istri sebagai Wanita Karir dan Istri sebagai IRT di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A)”, Jurnal Shautuna. Vol. 1, No. 1 (Januari 2020).
Ariyani, Eka dan Patimah, “Pemberian Nafkah Mut’ah dan Nafkah Iddah Pasca Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Majene 2017-2019), Jurnal Qadauna. Vol. 2, No. 3, (September 2021)
Arsyad, Azman. Tren Media Sosial, terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di Kabupaten Pangkep, Jurnal Al-Qadau. Vol. 7, No. 1 (Juni 2020).
Asriani, Abd. Wahid Haddade, “Kedudukan Taklik Talak dalam Pernikahan Perspektif Mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Shautuna. Vol. 2, No. 2 (Mei 2021)
Fadhlullah, Muh. Izzad Dien dan Asni, Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Putusan Verstek (Studi di Pengadilan Agama Makassar), Jurnal Qadauna, Vol. 2 No. 2. (April 2021)
Fanani, Ahmad dan Badria Nur Lailina Ulfa , Hak Ex Offcio Hakim: Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo No. 3513 Th. 2015, Jurnal Tsaqafah, Vol. 13, No. 2, (November 2017)
Hamzah, “Pernikahan di Bawah Umur (Analisis Tentang Konsekuensi Pemidanaan”, Jurnal Al-Daulah. Vol. 6, No. 1 (Juni 2017)
Kalsum, Ummu. “Pertimbangan Haim Terhadap Nafkah Istri dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A”, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 6, No. 2 (Desember 2019)
Qayyum, Abdul Rahman dan Rini Ekasari, “Pemahaman Masyarakat terhafap kedudukan Sunrang di Kecamatan Palangga Kab. Gowa (Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam”, Jurnal Mazahibuna, Vol. 2, No. 1 (Juni 2020)
Ridwan, Muhammad Saleh, Pernikahan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadau, Vol. 2, No. 1 (Juni 2015).
Ridwan, Muhammad Saleh. Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jurnal Al-Qadau, Vol. 1, No.1 (Juni 2014).
Sukaenah, dkk, “The Effectiveness of Indonesia Supreme Court Regulation Number 1 Year 2016 Concerning Mediation of Marriage Disputes”, International Journal of Contemporary Islamic Law and Society, Vol. 2 Ns. 1, (2020), h. 74
Talli, Abdul Halim. Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa, Jurnal Al-Qadau, Vol. 6, No. 2 (Desember 2019).
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Narasumber
Muslindasari (31 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 10 Maret 2022.
Nasir, Indriyani (32 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 10 Maret 2022.
Syam, Mahdys (40 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 10 Maret 2022.