ANALISIS PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP HAUL DAN NISAB ZAKAT HARTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Umar B Hukum Keluarga Islam
    (ID)
  • Hartini Tahir
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
Kata Kunci: Islamic Law, Society, Understanding, Zakat

Abstrak

Pokok Permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap haul dan nizab zakat harta di Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang, 2) Bagaimana upaya-upaya pemerintah Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait haul dan nizab zakat harta, 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat terkait haul dan nizab zakat harta di Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang fakta yang berhubungan dengan permasalahan manusia dan gejala-gejalanya. Hasil penelitian ini adalah masyarakat Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap hanya mengetahui bahwa zakat itu adalah suatu kewajiban sebagai ummat Islam, tetapi banyak yang tidak mengetahui tujuan dan fungsi dari zakat. Kebanyakan masyarakat kurang tau apa itu nisab dan haul sehingga dalam mengeluarkan zakat banyak hanya sekedar menduga-duga saja sesuai dengan keikhlasan, adapun upaya pemerintah desa lagading dalam memberikan pemahaman masyarakat terhadap haul dan nisab zakat harta adalah membentuk panitia amil zakat desa yang suda berjalan 10 tahun yang lalu, selain dari itu kepala desa sekebupaten sidrap suda melakukan pertemuan di kabupaten untuk melakukan pelatihan atau seminar, dan upaya pemerintah desa dalam membinah masyarakat yaitu mendatangkan ustadz untuk membahas tentang zakat pada waktu tertentu khususnya pada bulan ramadhan,sementara itu jika di tinjau dalam hukum islam apa yang masyarakat persiapkan dan laksanakan selama ini bukanlah zakat, melainkan sedekah, infaq atau semacamnya. Untuk menjadikan pelaksanaan zakat berdaya guna dalam mengedukasi
warga masyarakat perlu melalui pelaksanaan program-program untuk itu Perlu dilaksanakan secepatnya pelatihan atau seminar yang perna di bahas di kebupaten untuk membina masyarakat terkait mengeluarkan zakat harta. Perlu segera menyusun visi-misi dan tujuan organisasi Badan Amil Zakat Desa Lagading sehingga proses pelaksaan (baik pengumpulan maupun penyaluran) dapat terukur, berdayaguna dan tepat sasaran. Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintahan dan masyarakat untuk melakukan gerakan pemberdayaan zakat dengan berbagai ide pengembangan ekonomi dan usaha produkrif dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Kata Kunci: Hukum Islam, Masyarakat, Pemahaman, Zakat.

Referensi

Al-Quran

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung:

Mikraj Khazanah Ilmu,Tahun 2014.

Buku

Abbas Zudirman Ahmad, Zakat ketentuan dan pengelolanya, CV.Anugrahberkah Santosa, Bogor, Cat.I, Tahun 2017.

Abrar Khairul, Fiqh Zakat dan Wakaf, Permata, Lampung, Cat.II.,Tahun 2019.

Amiruddin, Abidin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada, Tahun 2008.

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Tahun 2010.

Fatoni Nur, Fikih Zakat Indonesia, CV. Karya Abadi Jaya, Cet. 1, Semarang, Tahun 2015.

Hamka, Panduan Zakat Praktis Kementrian Agama RI Tahun 2013

Musa Armiadi, pendayagunaan zakat produktif: konsep, peluang dan pola pengembangan, Cat. I, PT. Naskah Aceh Nusantara, Tahun 2020

Nawawi Ismail, Manajemen Zakat dan Wakaf: Wawasan Teori, Strategi dan Aplikasi Pengembangan Ekonomi, Bisnis dan Sosial Menuju Kesejahteraan Masyarakat Jakarta: VIV Press, Tahun 2013

Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang wajo Sulawesi selatang, Fiqh As’adiyah, Edisi Pertama, Yogyakarta: Pustaka Belajar, Tahun 2022

Rosadi Aden, Zakat dan Wakaf Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi, Cat I PT. Remaja Rosdakarya Offset- Bandung Tahun 2019

Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, Bima Sejati, Semarang, Tahun 2012,

Syamsuddin M, Operasionalisasi Penelitian Hukum Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007,

Skripsi

Intang Indo Skripsi yang berjudul “pemahaman masyarakat terhadap kewajiban zakat maal di desa sinar Kalimantan kecamatan mendahara kabupaten tanjung jabung timur provinsi jambi, Tahun 2021, Jambi

Lutvyyah Ismi skripsi dengan judul Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Zakat Pertanian Didesa Tlogoagung Kecematan Kembangbahu Kabupaten Lawongan, Tahun 2016, Surabaya.

Misnawati, Skripsi dengan judul “Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelaksana Zakat Pertanian (studi kasus di desa lere kecamatan parado kabupaten bima) Tahun 2018, Mataram.

Musdalipah Skripsi dengan judul Analisis tingkat Pemahaman Masyarakat Muslim Terhadap Zakat Profesi Di kecematan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018, Makassar.

Syahrir Sultan skripsi dengan judul “Pemahaman Masyarakat terhadap Kewajiban Zakat di Kecematan Maritenggae Kabupaten Sidenreng Rappang” Tahun 2017, Makassar

Website

https://bincangsyariah.com/khazanah/hadis-hadis-keutamaan-zakat/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sidenreng_Rappang

Wawancara

Abdullah, 51 Tahun, kepala desa, wawancara, lagading, 15 Februari 2022.

Baharuddin, 53 Tahun, Ketua BPD, wawancara, bukkanyuara, 21 Februari 2022.

Basri, 53 tahun, perikanan, wawancara, banga, 19 Februari 2022.

Buhari, 53 Tahun, Petani, Wawancara, Malongka, 20 Februari 2022.

Hariani, 38 Tahun, Irt, wawancara, 18 Februari 2022.

Jaya, 45 Tahun, Peternak, wawancara, lagading, 20 Februari 2022.

Jufri Rima , 52 Tahun, Panitia Amil Zakat Desa dan anggota bpd, wawancara, bukkanyuara, 17 Februari 2022.

Sapia 47 Tahun, Irt, wawancara, bukkanyuara, 21 Februari 2022.

Syahruddin, 52 Tahun, Anggota BPD, wawancara, bukkanyuara, 17 Februari

Parida, 47 Tahun, Irt, Wawancara, 16 Februari 2022.

Diterbitkan
2023-05-16
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 172 times