PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI APPABATTU NIKKAH DALAM PERNIKAHAN ADAT MAKASSAR (DESA BONTOALA KECAMATAN PALLANGGA KABUPATEN GOWA)

  • Siti Nurul Afifah Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Hartini Tahir
    (ID)
  • Asni
    (ID)
Kata Kunci: hapk2018

Abstrak

Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat Makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Pokok masalah tersebut terbagai kedalam beberapa submasalah yaitu: 1) bagaimana proses tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat Makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. 2) bagaimana dampak tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.3) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat Makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan syar’i dan pendekatan sosial/sosiologi. Hasil penelitian ini mencakup bagaimana prosesi Appabattu Nikkah. Ada beberapa pantangan yang dipercaya  tidak boleh dilanggar karena akan berdampak negatif bagi yang melanggarnya salah satunya yaitu: pengantin pria tidak boleh menyentuh bagian tengah leher paling bawah pengantin wanita, karena dapat menyebabkan salah satu diantaranya berumur pendek. Namun jika dilihat dari konteks agama Islam tidak ada dampak negatif dari prosesi Appabattu Nikkah. Sedangkan dampak positif dari prosesi Appabattu nikkah adalah untuk mempereratkan ikatan batin antar suami istri. Hukum tradisi Appabattu Nikkah dalam Pernikahan Adat Makassar Desa Bontoala Dusun Ana Gowa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa adalah mubah. Implikasi penelitian ini adalah hendaknya kepercayaan Masyarakat dalam memaknai tradisi Appabattu Nikkah ini semata-mata hanya tradisi atau kebiasaan orang terdahulu kita, Diharapakan kepada tokoh Masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat bahwa pamali tersebut tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits, dan bisa penelitian ini bisa bermanfaat untuk menambah wawasan terhadap tradisi Appabattu Nikkah dalam pandanganhukum Islam.

Kata Kunci: Tradisi, Pernikahan, Dampak, Pandangan Hukum Islam.

 

Referensi

Al-Qur’an
al-Gazzī Muḥammad Ṣidqī Ibn Aḥmad Ibn Muḥammad al-Burnī Abī al-Ḥariṡ, al-Wajīz Fī Iḍāḥi Qawā’id al-Fiqh al-Kulliyyah Cet. V; Beirut: Muassasah al-Risālah, 1422 H/2002 M.
Indonesia Kementrian Agama Republik, Alquran al-Karim dan Terjemahnya, (Cet II; Yogyakarta: Ma’had al-Nabawī, 2011 M), h.517.
RI Kementrian Agama , Al-Qur’an dan Terjemahan, (cet. I; jakarta: Balai Penterjemah dan pentasih al-Qur’an Depag RI 2005)
Buku
al-Khallaf Abd. Al-Wahab, lim al-usul al-Fiqih Cat: XIII: Cairo; dat Al-Qalam.1398 H, 1978 M
Muhtar Yahya, Fatehurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam Cat.I, Bandung, Al-Ma’arif, 1986
Jurnal
Racmah, A. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan.
Supardin, “Faktor Budaya dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam” Jurnal Al qadau, No. 2 (2014), h.61
Websites
https//: digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/217-full_Text.pdf
https//:Kaedah Fikih (16): Hukum Adat (Kebiasaan Manusia) Asalnya Boleh - Rumaysho.Com
https://www.coretanumikalsum.my.id/2021/07/kaidah-fiqhiyah-tradisi-nu.html?m=.

Wawancara
Ani, (49 Tahun), Irt, Wawancara, Bontoala, 17 Februari 2022.
Saruni. H, (65 Tahun), Tokoh Agama Masyarakat, Wawancara, Bontoala, 22 februari 2022
Syahrir, (65 Tahun), Tokoh Agama Masyarakat, Wawancara, Bontoala, 19 Februari 2022.
Zainuddin, (62 Tahun), Swasta, Wawancara, Bontoala, 21 februari 2021
Diterbitkan
2022-12-23
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 155 times