PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A MAKASSAR TAHUN 2020-2021
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Problematika Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar tahun 2020-2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dalam masa Pandemi Covid-19; mengetahui Pengaruh Covid-19 Terhadap Proses Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan. Sedangkan pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif serta pendekatan penelitian yang yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan persidangan perkara perceraian pada dasarnya tetap sama pada saat sebelum pandemi Covid-19, hanya saja letak perbedaannya terletak pada proses tekhnisnya yang mana prosesnya dapat dilakukan dengan cara online dan ofline. Penggunaan sistem lektotronik sendiri berupa E-Court, Elitigasi dan Teleconference. 2) Pengaruh yang di rasakan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada masa pandemi Covid-19 itu, tentunya ada beberapa seperti sistem kerja, yang jika dulunya full time di kantor namun setelah ada covid-19 diberlakukan sistem work from home, namun tidak berlansung lama karena ada beberapa hal yang dirasa kurang efetif dari sistem WFH ini. Dalam persidangan sendiri pengaruhnya jika persidangan yang dilakukan dulunya secara manual namun setelah ada Pandemi Covid-19 persidangan bisa saja dilakukan secara teknologi, dan hal ini tentunya tidak maksimal dikarenakan pengguna lain yaitu masyarakat yang masih banyak kurang paham dalam penggunaan Teknologi, selain itu juga pelaksanaan persidangan bisa dibilang relative tertutup karena akses untuk mengikuti jalannya persidangan secara elektornik hanya diperuntuk bagi para pihak yang berperkara dan belum terbuka untuk diakses oleh publik. Implikasi dari penelitian ini yaitu, 1) Diharapkan kedepannya sumber daya manusia dan alat-alat pendukung pelayanan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik agar lebih siap menghadapi perkembangan di Dunia Peradilan. 2) Perlu penerapan Regulasi tentang administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan lebih efektif penerapannya, kemudian perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap pengguna jasa Pengadilan. 3) Untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, maka perlu juga peningkatan pelayanan yamg lebih maksimal sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses bauk secara manual maupun online.
Kata Kunci: Perceraian, Persidangan, Pandemi Covid-19.
Referensi
Fadhilah, Nurul. di Balik Wabah Covid-19. Semarang: Politala Press, 2020.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Ramulyo, M Idris Ramulyo. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Ind Hill Co, 1999.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Suadi ,Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia ( Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik ). Jakarta; Penada Media Group, 2019.
Talli .Abd. Halim, “Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa”.(Cet, 2; Makassar: Alauddin University press, 2016).
Andri dan Darussalam. Sistem E-court Menuju administrasi Perkara yang Efektif dan Efisien di Pengadilan Agama Sungguminasa. Siyasatuna 2, no. 2 (Mei 2020).
Cahyani ,Andi Intan. Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia, Al-Qadauna 6, no. 1 (Juni 2019).
Dewi ,Nurul Aulia dan Abd. Halim Talli. Analisis Perbandingan Mazhab tentang Pelaksanaan Mediasi Dengan Media Telekonferensi, Mazahibuna Volume 2, Nomor 2, Desember 2020.
Fadhilatunnisa, Della.dkk. Infak Dan Sedekah Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Kajian Akuntansi Syariah. Jurnal Iqtisaduna, Volume 6,No. 2 (Desember, 2020).
Hidayat , Fahmi Putra dan Asni. “Efektivitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar”. QadauNa Volume 2 Nomor 1 (Desember 2020).
Jamil, Muh. Jamal .“Pembuktian di Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau, vol. 4 no. 1 (Juni 2017).
Nursalam, dkk. Peran Advokat Alumni Fakultas Syariah dalam Menyelesaikan perkara di Peradilan Umum Makassar. Al - Qadauna 7 , no . 1 ( juni 2020 ).
Rakyu Swarnabumi,dkk. “Sistem E-Court Dalam Pelakasanaan Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 ”. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol.6 No. 2 (Sepetember). h. 125.
Ramadhani, Putri Rezky. dan Lomba Sultan , Pelaksanaan Walimatul Ursy Di Tengah Pandemi Covid - 19 Dalam Perspektif Hukum Islam. Iqtishaduna 2 , no . 2 ( Januari 2021 ).
Rifqi, Muhammad Jazil. Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Al-Qadauna 7, no. 1 (Juni 2020).
Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abd Halim Talli. “Efektivitas Bearacara Secara Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Pengadilan Agama Pare Pare”, QadauNa Volume 2 Nomor 3 (September 2021).
Wijayanti, Urip Tri. Analisis Faktor Penyebab Perceraian pada Masa Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Jur. IIm. Kel. & Konst,14, no.1 (2021).
Hukum Online. “Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”. SituS Resmi Hukum Online. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 - Pusat Data Hukumonline (15 Januari 2022). https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5d550b3812ebd/peraturan-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2019.
Mahkamah Agung RI, ‘’Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”.
Mahkamah Agung RI. ‘’Keputusan Mahkamah Agung Nomor 129 Tahun 2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”
Mubarak, Hafidz.“Jurus Baru Jokowi”. detik.com, https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/05/14/05530581/update-17-juta-kasuscovid-19-di-indonesia-136-juta-orang-ikut-vaksinasi. (Mei 2021).
Peraturan Perundang-undangan
Putri. “1010 Wanita Bakal Jadi Janda di Makassar Saat Pandemi Corona”. Padangkita.com, https://padangkita.com/1010-orang-bakal-jadi-janda-di-makassar-saat-pandemi-corona/ . (15 Mei 2021).
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kamaluddin, S.H., M.H. (58 tahun), Ketua Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, Wawancara,
St. Aminah Malik, S.H.,M.H. (58 tahun), Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, Wawancara, Makassar, 12 Januari 2022.
Tris (29 tahun), Satpam Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, Wawancara, Makassar, 12 Januari 2022.