DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN AGAMA TAKALAR
Abstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai permohonan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Takalar, dan menelusuri alasan hakim memberikan dispensasi nikah beserta dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa semua alasan dan tindakan yang dilakukan oleh orang tua pemohon dapat dicegah oleh hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atau keputusan, disinilah peran hakim yang harus lebih teliti dalam melihat kasus, mengambil keputusan, dan memberikan nasihat-nasihat agar perkawinan anak tidak terjadi dan diberi pemahaman untuk menunggu sampai waktu yang sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di mana pada Pasal 7 ayat (1) pria dan wanita dapat menikah jika masing-masing telah berumur 19 Tahun.
Referensi
Direktoral Jendral Badan Peradilan Agama Mahkama Agung RI, Perlindungan Hak-hak Anak di Peradilan Agama. Jakarta: Majalah Peradilan Agama, 2016
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Assidik, Ahmad dan A.Qadir Gassing, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuktial Agreement atau Perjanjian Pranikahan”, Qadauna 1, no. 1 (2019): 2.
Aziz, Fachrurazi dan Muh. Jamal Jamil, “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas I A)”, Qadauna 2, Edisi Khusus (2021): 704.
Maloko, M. Thahir, “Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam”, Sipakalebbi 1, no.2 (2014): 219.
Maloko, M.Thahir dan Arif Rahman, “Mengatasi Kejenuhan Suami Istri Perspektif Ulama Mazhab”, Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 230.
Massadi, Abd. Qadir Gassing, Usman Jafar dan Kasjim Salenda, “Implementasi Asas Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah”, Diskursus Islam 6, no.2 (2018): 203.
Rahmatiah HL, “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”, Al-Daulah 5, no. 1 (2016): 145.
Ridwan, Muhammad Saleh, “Perkawinan di Bawah Umur (Dini)”, Al-Qadau 2, no. 1 (2015): 15.
Safriani, Laela, Aisyah Kara dan Kurniati, “Peran Dosen Wanita UIN Alauddin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam”, Diskursus Islam 4, no. 2 (2016): 275.
Sultan, Indra, Lomba Sultan dan Muh. Jamal Jamil, “Perceraian di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Muslim di Desa Beroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto”, Qadauna 2, Edisi Khusus (2021): 928.
Tahir, Hartini, “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia”, Al-Qadau 1, no.2 (2014): 3.
Wahab, Zulkifli, Supardin dan Patimah, “Proses Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya”, Diskursus Islam 5, no.2 (2017): 146.
Zulfadli, M. Saleh Ridwan dan Patimah, “Faktor-Faktor Terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep”, Diskursus Islam 2, no.2 (2016): 202.
Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.