KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

  • Wakana Diniya prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Zulfahmi Alwi
    (ID)
  • A. Intan Cahyani
    (ID)
Kata Kunci: -

Abstrak

Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Kriteria Memilih Pasangan Hidup Dalam Membentuk Keluarga Sakinah (Study Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar). Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah yakni: 1. Bagaimana Kriteria Memilih Pasangan Hidup Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. ? 2. Bagaimana Pandangan hukum Islam terhadap kriteria memilih pasangan hidup Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.?

Penelitian Kualitatif Deskriptif merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini, yaitu berupa penelitian lapangan. Adapun sumber data penelitian ini adalah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan yaitu: Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa fakultas syariah dan hukum yang mana telah mengetahui hadis tersebut dan memahaminya. 1) Dalam praktik kehidupan terdapat tiga orang dengan kriteria agama sebagai prioritas utama, dua orang dengan kriteria kecantikan sebagai ptioritas utama, dan satu orang dengan tanpa kriteria khusus atau dengan kata lain atas dasar cinta dan mau menerima apa adanya. 2) Islam memberikan pedoman dalam memilih pasangan antara lain: perempuan yang salehah (taat beragama), perempuan yang memiliki nasab yang jelas, perempuan yang produktif (subur) dan perempuan yang perawan.

Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Pasangan yang belum menikah bukan salah jika kita harus mempertimbangkan pasangan yang akan kita nikahi, dan sebaiknya mendahulukan bagaiman ketaatan pasangan kepada agamanya. 2) Bagi setiap pasangan yang hendak menikah mengikuti dan memperbanyak ilmu terkait keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Referensi

Buku

Ali Yusuf As-Subki, Dr, Fiqih Keluarga (pedoman berkeluarga dalam islam) ,Jakarta : Amzah, 2010.

Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dalam Islam dan Undang-Undang (perspektif fiqh munakahat dan UU no.1/1974 tentang poligami dan problematika), Bandung : CV. Pustaka Setia, 2008.

P.Wiratna sujarweni metodologi penelitian, Yogyakarta : pustakabarupress, 2014.

Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2005.

Sugiono metode penelitian kualitatif,kuantitatif , Bandung : Alfabeta 2016.

Muhammad Saleh Ridwan, Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ( suatu analisis dari undang-undang no. 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam ), Jakarta : Bumi Aksara , 2004

Jurnal

Aisyah, N. (2018). Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 259-270.

Aisyah, Nur. "Dispensasi Pernikahan di bawah umur pada masyarakat islam di Kabupaten Bantaeng." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4.2 (2017): 174-188.

Amirullah, A., Sultan, L., & Supardin, S. (2021). Eksistensi hibah yang Diperhitungkan sebagai warisan (Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 37-45.

Ananda Abdi dan Lomba Sultan, “Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II (Studi Kasus Putusan No. 50/Pdt.G/2018/PA.Batg)”, Al-Qadauna 1, Edisi Khusus (2020)

Anis, M. (2018). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2).

Cahyani, A. I. (2015). Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(2).

Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1),

Haerul dan Rahmatiah HL, “Upaya Pasangan Tunanetra dalam Membentuk Keluarga Sakinah; Studi Kasus di Kecamatan Manggala, Kota Makassar”, Shautuna 2, no.1 (2021)

Husain Qolbi Nur, Musyifikah, Praktik Hukum Kewarisan Pada Masyarakat Islam,Jurnal Al-Qadau Vol 1 No.3 (2020)

Jamil Jamal“Hukum materil perkawinan di Indonesia”Jjurnal Al-qadau Vol 4, No 2 2017

Ridwan Muhammad Saleh, “Perkawinan Dibawah umur (Dini ) “Jurnal Al-Qadau Vol 13 No.1, 2015.

Tahir, Hartini. “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia”, Al-Qadau 1, no.2 (2014)

Wiah, Al, and Lomba Sultan. "Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil karena Siri’ (Studi Kasus KUA Kec. Pallangga Kab. Gowa)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.2: 408-423.

Diterbitkan
2023-04-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 789 times