PROBLEMATIKA MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN KARENA ADANYA PIHAK KETIGA DI PENGADILAN AGAMA ENREKANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Problematika Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama Enrekang Perspektif Hukum Islam. Penulis meneliti proses problematika mediasi pada perkara perceraian karena Adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama Enrekang, dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama Enrekang serta pandangan hukum Islam terhadap problematika mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga. Penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif berupa penelitian lapangan atau file Research yang dilakukan dengan terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh dan mengumpulkan data penelitian yang lengkap dan valid, metode pengumplan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitan menunjukkan proses mediasi di Pengadilan Agama Enrekang memiliki kesamaan pada proses mediasi pada umunya tetapi pada penerapanya memiliki perbedaan serta jenis kasus yang ditangani, kendal yang menyebabkan gagalnya mediasi yaitu munculnya permasalahan internal dalam pernikahan suami istri, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pemahaman akhlak dan Agama, sulit untuk bekerja sama dan tidak hadirnya satu pihak, sudah memiliki pasangan.
Kata Kunci: Problematika, Mediasi, Perceraian, Pihak Ketiga, Hukum Islam.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agil Husain al-Munawar, Said. Hukum Islam &Phralias Sosial. Jakarta: Penamadani, 2004.
Aripin, Jaenal. Pengadilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2002.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: ALFABETA, 2017.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Lentera Optima Pustaka, 2012.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Mustofa dan Wahid Abdul. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafik, 2009.
Sabiq, Sayyid. Fiqih al-Sunnah. Cet. 4 Jilid 2; Beirut: Dar al-Fikr, 1983.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah (Pesan, Kesan Dan Kesan Al-Qur’an), Volume 2. Jakarta: Lentera Hati, 2002
Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006.
Wirhanuddin. Mediasi Perpektif Hukum Islam. Semarang: Fatawa Publishing, 2014.
Jurnal
Andi Natsif, Fadli. “Problematika Perkawinan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal al-Qadau Volume 5 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar 2018.
Asni. “Pertimbangan Maslahat Dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama”. Jurnal Ahkam Volume. XIV Nomor. 1, Januari 2014
Fajri, Muhammad. “Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat”. Jurnal al-Qadau Volume 7 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2020.
Ilyas, Musyfika. Sertifikasi Dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat”. Jurnal al-Qadau Volume 4 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2017.
Jamal Jamil, Muhammad. “Substansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama”. Jurnal al-Qadau Volume 2 Nomor 1, UIN Alauddin Makassar, 2015.
Kurniati, Rahman Syamsuddin, “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian Di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng”, Jurnal al-Qadau Volume 9 Nomor 1 Juni 2022.
Patimah Halim, Faradiba Rahma Bachtiar. “Peran Program Studi Dalam Mengatasi Pernikahan Anak Di Kabupaten Pangkep”. Jurnal al-Qadau Volume 7 Nomor 2, Desember 2020.
Safriani, Andi. “Positivisasi Syariah Islam Di Indonesia”. Jurnal al-Qadau Volume 4 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2017.
Saleh Ridwan, Muhammad. “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”. Jurnal al-Qadau Volume 2 Nomor 1, UIN Alauddin Makassar, 2015.
Sultan, Lomba. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam Aplikasinya Di Indonesia”. Jurnal al-Ulmum Volume 13 Nomor 2 Desember 2013.
Supardin. “Produk Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia”. Jurnal al-Qadau Volume 4 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2017.
Talli, Halim, “Mediasi Dalam PERMA Nomor 1 Tahun2008”. Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam. Jurnal al-Qadau Volume, 2 Nomor 1 UIN Alauddin Makassar 2015.
Websites
Pa-enrekang.go.id. diakses Pada Tanggal 27 Februari 2022.
Peraturan Perundang-undangan
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (19) Prosedur Mediasi Di Pengadilan Agama.
Wawancara
Radiaty, S.H.I (Hakim Pengadilan Agama Enrekang).
Sekretasi (Pengadilan Agama Enrekang).