TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PALLANGKAI DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN DI DESA GARUNTUNGAN KECAMATAN KINDANG KABUPATEN BULUKUMBA

  • Asriani Mardi Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Adat, Pernikahan, Tinjauan Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap adat Pallangkai. Dengan pokok permasalahan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap adat Pallangkai dalam praktik pernikahan di Desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis tentang sumber data sebab penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, selanjutnya untuk metode pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan dokumentasi. Hasil penelitian, tradisi adat Pallangkai tidak dipermasalahkan dalam Islam karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adat Pallangkai termasuk dalam ‘urf shahih yaitu ‘urf yang dapat diterima masyarakat. Jika permintaan uang atau barang pelangkah dari kakak dapat memberatkan pihak laki-laki dengan permintaan yang besar dan dapat menghambat adiknya melangsungkan pernikahan. Termasuk dalam ‘urf Fasid yakni kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran Islam karena telah menghambat seseorang untuk menikah. Saran penelitian ini hendaknya kepercayaan masyarakat dalam memaknai tradisi Adat Pallangkai tidak keluar dari koridor Hukum Islam dan tetap mempercayai bahwa kebahagiaan, keselamatan dan kesejahteraan dalam mengarungi kehidupan berumah tangga hanya dari Allah SWT bukan dari Tradisi. Serta untuk kakak jangan melarang adik untuk menikah terlebih dahulu serta memberatkan adik dengan meminta barang atau sesuatu apapun secara berlebih-lebihan.

Kata Kunci: Adat, Pernikahan, Tinjauan Hukum Islam

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Fauzan, Moh Januri. “Pengantar Hukum Islam & Pranata Sosial”. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Haris, Umar Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih. “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”. Yogyakarta: Gama Media, 2017.

Iqbal, M Hasan. “Pokok-pokok Materi metode Penelitian dan Aplikasinya”. Bogor: Galia Indonesia, 2002.

Mulia, Hukum Perkawinan. Jakarta: 2004.

Rosdalina, dkk. “Hukum Adat”. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Sztompka, Piotr. “Sosiologi Perubahan Sosial”. Jakarta: Perdana Media Grub, 2007.

Tihami dan Sohari Sahrani, “Fiqih Munakahat”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Jurnal

Alwi Zulfahmi, Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis, Qadauna 2, No.2, (2021): Hlm. 104-116.

Halim Talli Abdul, Analisis Putusan Hakim tentang Silariang terhadap Pernikahan, Qadauna 1 edisi khusus, (2020): Hlm. 269-282.

Lomba, Sultan. “Konsepsi Hukum Islam Terhadap Kesetaraan Gender (Studi tentang Peran Politik Wanita Muslimah)”. Al-‘Adl 8, no. 1 (2015): Hlm. 75.

Muhammad, Djafri Taufan. “Nikah Dengan Lafaz Hibah Studi Komparatif Antara Jumhur Ulama dan Imam Abu Hanifah". Bustanul Fuqaha 2, no.1 (2021): Hlm. 03.

Nursalam, Halim Talli, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Anrong Bunting dalam Upacara Pernikahan (Studi Kasus Kelurahan Tetebatu Kec. Pallangga Kab. Gowa), Qadauna 1, No. 3 (2020): Hlm. 113.

Rusli, Muh. "Reinterpretasi Adat Pernikahan Suku Bugis Sulawesi Selatan". KARSA 20, no. 2 (2012): Hlm. 248.

Supardin. “Faktor Budaya dan Aturan Perundang-Undangan pada Pokok Pemikiran Hukum Islam”. Qadauna 1, No.2 (2014): Hlm. 61.

Wibisana, Wahyu. "Pernikahan dalam Islam". Ta'lim 14, no. 2 (2016): Hlm. 189.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947

Diterbitkan
2022-12-28
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 130 times