EFEKTIFITAS PENERAPAN PEMBATASAN USIA NIKAH UU NOMOR 16 TAHUN 2019 PASAL 7 TENTANG PERNIKAHAN ANAK STUDI KASUS KUA KECAMATAN BELAWA KABUPATEN WAJO

indonesia

  • Nurhasmi PRODI HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
  • Rahma Amir
    (ID)
Kata Kunci: Effectiveness , Marriage Age Restriction

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Bagaimana efektifitas penerapan pembatasan usia nikah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap pernikahan anak”. Dari pokok masalah tersebut penulis merumuskan beberapa sub masalah, yaitu :1. Bagaimana hakikat pembatasan usia pernikahan menurut Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Anak? 2. Bagaimana penerapan pembatasan usia menikah UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Tentang pernikahan anak di KUA Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo? Jenis penelitian ini merupakan penelitian adalah (field research) merupakan bentuk penelitian lapangan atau bisa juga disebut dengan penelitian kualitatif, penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dengan pendekatan penelitian hukum yang digunakan yakni pendekatan Undang-undang dan pendekata kasus, karena yang diteliti adalah bagaimana implemenstasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Belawa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Pembatasan usia nikah dinaikkan menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki dikarenakan usia 19 tahun usia yang dianggap matang baik dari segi emosional, biologis dan psikologi. 2. Batas usia nikah yang diizinkan oleh Pemerintah Kecamatan Belawa adalah 19 tahun yang diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak meskipun tidak signifikan, namun pembaruan Undang-undang tersebut bisa dikatakan cukup efektif menanggulangi angka pernikahan anak. Implikasi dari penelitian ini yakni, Ketika hendak melangsungkan perkawinan, sebaiknya orang tua calon pengantin atau orang yang hendaknya melakukan perkawinan tersebut agar lebih memperhatikan batasan usia nikah agar tujuan pernikahan bisa tercapai serta imam desa maupun tokoh masyarakat hendaknya turut andil dalam membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyuluhan agama serta bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, khususnya mengenai masalah perkawinan.

Referensi

Buku
Al-Qur’an
Edi, Fandi Rosi Sarwo. “Teori Wawancara Psikodiagnostik” Cet. I; Yogyakarta: Leutikaprio, 2016
Hadi, Sutrisno., Metodologi Penelitian Yogyakarta: Pustaka Belajar, 1986
H, Ahmad Dodi. Undang-undang Berdasarkan Putusan MK Undang-undang RI Nomor1 Tahun1974 tentang Perkawinan Jakarta: Kepaniteraan Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2018
Lutfiyah dan Muh. Fitrah. Metode Penelitian Sukabumi: CV Jejak, 2017
Mustofa, Syahrul. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini Jakarta: Guepedia, 2019
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek Jakarta: Sinar Grafika:2002
Jurnal
Amir, Rahma. “Pernikahan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Qadau Vol. 6 No. 1 (Juni 2014)
Fadhullah, Muh Izzad Dien dan Asni. “Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Putusan Verstek (Studi Pengadilan Agama Makassar), Jurnal Qadauna, Vol. 2 No. 2. (April 2021)
Fajri, Muhammad. “Implementasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Persfektif Maslahat”, Jurnal Al-Qadau Vol. 7, No. 1 (Juni 2020)
Halim, Patimah. Farhdiba Rahma Bachtiar, “Peran Program Studi Dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep”, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 2 (Desember 2020)
Hamzah, “Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis Konsekuensi Pemidanaan)”, Jurnal Al-Daulah, Vol. 6, No. 1 (Juni 2017)
Husnul, Andi dan Patimah “Tinjauan Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci Di Kalangan Masyarakat”, Jurnal Al-Qadauna Vol. 2 No. 2 (April 2021)
Rahman, “Konsep Pernikahan dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan Dimasa Pandemi)”, Jurnal Islam Nusantara Vol. 04, No. 01 (Mei 2021)
Maloko, M. Tahir dan Arif Rahman, “Mengatasi Kejenuhan Suami Istri Perfektif Ulama Mazhab”, Jurnal Mazahibuna Vol. 2, No.2 (2022)
Musyarrafa, Nur Ihdatul dan Subehan Khalik. “Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah”, Jurnal Shautuna, Vol. 1 No. 3 (September 2020)
Qayyum, Abdul Rahman dan Rini Ekasari, “Pemahaman Masyarakat Terhadap Kedudukan Sunrang di Kecamatan Pallangga Kab. Gowa (Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam)”, Jurnal Mazhibuna,Vol 2, No. 1 (Juni 2020)
Ridwan, Muhammad Saleh. Pernikahan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadau, Vol. 2, No. 1 (Juni 2015)
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”, Jurnal Al-Qadau Vol. 1, No. 1 (Juni 2014)
Sabir, Muhammad. “Pernikahan Via Telpon”, Jurnal Al-Qadau Vol. 2, No. 2 (2015)
Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia”, Jil: Journal Of Islamic Law, Vol 1, No. 2, (Februari 2020)

Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Narasumber
Hardiangsah, Andi. (43 tahun), Kepala KUA Kecamatan Belawa, Wawancara, Belawa, 14 April 2022.
Hardiangsah, Andi. (43 tahun), Penghulu, Wawancara, Belawa, 14 April 2022.
Diterbitkan
2023-12-24
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 90 times