ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp)

  • Yul Hidayah Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
Kata Kunci: Marriage, Judge’s Decision, Guardian Adhal

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Analisis Putusan Hakim tentang Wali Adhal di Pengadilan Agama Watansoppeng (Studi terhadap Putusan No. 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp). Adapun sub masalah yang penulis angkat yakni, bagaimana gambaran kasus permohonan wali adhal dalam putusan nomor 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp, kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp. Jenis penelitian ini adalah field research yang kemudian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan syar’i, selanjutnya penelitian ini bersumber dari hasil wawancara langsung olehh pihak Penggadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan menerima permohonan pemohon karna alasan yang dibuat oleh wali tidak mau menikahkan itu tidak menjadi penghalang untuk menjadi wali. Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tentang wali Adhal tersebut karena tidak ada dasar-dasar atau unsur yang menghalangi kedua pihak untuk menikah, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa alasan-alasan yang dijadikan oleh wali untuk tidak setuju menjadi wali terbukti tidak tepat serta bertentangan dengan syara’, selain itu pemohon dengan calon suaminya telah terbukti kafa’ah menurut hukum perundang-undangan yang berlaku. Implikasi dari penelitian ini adalah wali nikah diharapkan lebih mempertimbangkan kembali untuk menolak niat baik dari seseorang untuk menikahi saudaranya, sebelum melangsungkkan perkawinan sebaiknya calon suami melakukan pengenalan keluarga yaitu keluarga dari pihak wanita dan bagi para pihak praktisi hukum Islam agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait wali adhal agar masyarakat paham mengenai hal tersebut dan tidak terjadi perkawinan yang tidak diinginkan

Referensi

Daftar Pustaka
Buku
Asnawi, M. Natsir. Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.
Refaldy, Mediya. (dihimpun) Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyyelesaian Haji, Jakarta: Alika, 2016.
Sinaga, V. Harlen. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.
Talli, Abdul Halim. Asas-Asas Peradilan dalam Risalah Al-Qada Kritik terhadap beberapa Asas Peradilan di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.
Witanto, Darmoko Yuti dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim, Bandung: Alfabeta, 2013.
Jurnal
Jamil, Muh. Jamal. “Pembuktian di Pengadilan Agama”. Jurnal Al-Qadau 4 no. 1 (2017). h. 34.
Pakaya, Usman. “Bahasa Hukum Dalam Putusan Perkara Pidana The Legal Language In The Criminal Case Decision”. Jurnal Negara Hukum 8 no. 1 (2017). h. 162
Aisyah, Nur. “Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau 5 no. 1 (Juni 2018). h. 76.
Hisbullah. “Peran Iman dalam Etika Profesi Hukum di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau 7 no. 2 (2020). h. 105.
Jamil, Muhammad Jamal. “Substansi Hukum Materil Perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau 2 no. 1 (2015). h. 125
Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama sebagai Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau 6 no. 1 (Juni 2019). h. 120.
Yahya, Taufik. “Analisis Tentangg Wali Adhal dalam Pelaksanaan Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 0029/Pdt.P/Pa.Jmb)”. Zaaken:Journal of Civil and Bussiness Law 2 no. 2 (2021). h. 317.
Irfan. “Wali Nikah dalam Pandangann Mazhab Hanafi dan Syafi’I dan Relevansinya dengan UU No 1 Tahun 1947”. Jurnal Al-Risalah 15 no. 2 (November 2015). h. 207
Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan di Bawah Tangan”. Jurnal Al-Qadau 5 no. 2 (Desember 2018). h. 260.
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”. Jurnal Al-Qadau 1 no. 1 (2014). h. 37
Mahdi, Muammar dan Irfan Lewa. “Pandangan Imam Mazhab terhadap Wali Bagi Janda Relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Studi Komparatif”. Jurnal Shautuna 2 no. 3 (September 2021). h. 826.
Azis, Muh. Ilham, dkk. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Nilai-Nilai Kafaah dalam Praktik Perkawinan Sayyid di Sulawesi Selatan”. Jurnal Al-Qadau 8 no. 2 (Desember 2021). h. 63.
Hariani, Nur Fitri, dkk. “Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2020)”. Jurnal Al-Qadau 8 no. 2 (Desember 2021). h. 118.
Hasbi, dkk. “Pertimbangan Hakim terhadap Pemberian Izin Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sunguminasa)”. Jurnal Al-Qadau 8, no. 1 (Juni 2021). h. 102.
Papada, Andi Tenriajeng, dkk. “Kedudukan Alat Bukti yang diperoleh Melalui Teknologi Informasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal All-Qadau 7 no. 1 (Juni 2020). h. 109
Khaerah, Suhaebatul. ”Peran Penghulu dalam Menetukan Hak Perwalian Atas Anak Perempuan yang Lahir Akibat Hamil Diluar Nikah”. Jurnal Qadauna 3 no. 1 (Desember 2021), h. 121.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Narasumber
Syamsul Bahri (39 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Watansoppeng, wawancara, Soppeng, 30 Maret 2022.
Musdhalipah (46 Tahun), Panitera Pengganti Pengadiillan Agama Watansoppeng, Wawancara, Soppeng, 30 Maret 2022
Diterbitkan
2022-12-26
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 94 times