TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL

  • Muh Zuhdi Hamdi Fahmi Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Asni
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
Kata Kunci: Poligami, Putusan Hakim, Hukum Islam.

Abstrak

Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/Pdt.G/2020/Pa.Mrs.) Adapun sub masalah yang penulis angkat yakni, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pada perkara Nomor:663/Pdt.G/2020/Pa.Mrs. kemudian sub masalah kedua yaitu bagaimana tinjauan hukum islam terhadap putusan Nomor: 663/Pdt.G/2020/Pa.Mrs, Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian Field Research atau lapangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Maros. Penelitian juga merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan hukum lainnya. Adapun yangyang menjadi  sumber data dalam penelitian ini yakni bersumber dari data primer dan data sekunder, kemudian data dikumpulkan melaui metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 663/Pdt.G/2020/PA Mrs tentang pemberian izin poligami adalah pemohon telah memenuhi alasan yang bersifat fakulatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 57 huruf (a). Selain itu pemohon juga telah memenuhi persyaratan kumulatif sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Hakim berpendapat alasan poligami karena ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual suami dapat disetarakan dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Kedua, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, juga berpedoman pada hukum islam yaitu QS Al-Nisa/4: 3. Dan juga sesuai dengan fiqih yang berbunyi Menghindari mafsadat harus didahulukan dari pada menarik maslahat. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam menangani perkara terkait permohonan izin poligami agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memutus sebuah perkara karena dalam hal ini dapat menjadi celah hukum bagi seorang suami dapat bebas melakukan poligami poligami.Untuk masyarakat yang hendak melakukan poligami, diharapkan berpikir dengan matang sebelum melakukan poligami, karena kelak akan dihadapkan dengan tanggung jawab yang lebih besar Jika merasa tidak sanggup untuk dapat berlaku adil serta tidak mampu memenuhikebutuhan istri-istri dan anak-anaknya, maka cukup nikahi satu orang perempuan saja, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang zalim.

Kata Kunci: Poligami, Putusan Hakim, Hukum Islam.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Ar-Raudi, M. Maftuhin. Kaidah Fqih Menjawab Problematika Sepanjang Jalan, Yogyakarta: Gava Media, 2015.

HR, Hamim dan Ahmad Muntaha. Pengantar Kaidah Fikih Syafiiyah: Penjelas Nazhm al-Fara’id al-Bahiyah, Kediri: Santri Salaf Press, 2013.

Kementrian Agama RI. Al-Qura’an dan Terjemahan, 2022.

Putusan No. 663/Pdt.G/2020/Pa Mrs.

Tihami, dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2014.

Jurnal

Alwi, Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabollo dalam Adat Perkawinan Bugis”. Qadauna Volume 2 No.2, (Desember, 2021). h.104.

Chotbah, Sippah. “Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami”. Jurnal Al-Qadau Volume 4 No. 1 (Juni 2017). h.174.

Hamdun , Ibnu dan Muh. Saleh Ridwan “Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri di Kabupaten Gowa”. Qadauna Volume 1 No. 1 (Desember, 2019). h. 35.

Hasbi, dkk. “Pertimbangan Hakim Terhadap Pemberian Izin Poligami Menurut Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa)”. Jurnal Al-Qadau Volume 8 No.1 (Juni, 2021). h.103.

HL, Rahmatiah, “Studi Kasus Perkawinan Di Bawah Umur”. al-daulah Volume 5 No. 1 (Juni 2016). h.114

Intan, Andi Cahyani, “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Al-Qadau Volume 5 No.2 (Desember, 2018). h.272.

Marfu’ah, Nurul Ainun, dkk. “Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B)”. Qadauna Volume 2 Nomor 1 (Desember 2020). h.28.

Musfirah dan Istiqamah. “Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama Bantaeng”. Qadauna Volume 2 Edisi Khusus (Oktober, 2021). h. 806.

Rachyanti, Nahda Alya dan Muh. Saleh Ridwan. “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor”. Qadauna Volume 2 No. 1 (Desember, 2020). h.146.

Ramlah dan Musyfika Ilyas. “Praktik Poligami Di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar”. Qadauna Volume 1 No. 1 (Desember 2019). h.64.

Sabir, Muhammad. “Pernikahan Via Telepon”. Jurnal Al-Qadau Volume 2 No.2 (2015). h.198.

Talli , Abdul Halim. “Mediasai dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008”. Jurnal Al-Qadau Volume 2 No. 1 (2015). h.78.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Mahkamah Agung RI Kompilasi Hukum Islam, Bab XII, Tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.

Wawancara

Muh Arief Ridha, Hakim Pengadilan Agama Maros, Wawancara, Maros, 6 April 2022.

Diterbitkan
2023-08-22
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 51 times