PERAN PENYULUH TERHADAP PENANGGULANGAN FENOMENA PERKAWINAN SIRI DI CAMPALAGIAN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Sitti Musdalifah UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Asni
    (ID)
  • Hamzah Hasan
    (ID)
Kata Kunci: Penyuluh Agama, Perkawinan Siri, Hukum Islam.

Abstrak

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana peran penyuluh terhadap penanggulangan fenomena perkawinan siri di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menguraikan hasil pembahasan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris serta pendekatan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyuluh dalam mengatasi nikah siri di kecamatan Campalagian yaitu melaksanakan penyuluhan pencatatan pernikahan dan keluarga bahagia yang dilakukan oleh BP4 KUA, melakukan sosialisasi tentang dampak perkawinan siri serta pentingnya sebuah pencatatan perkawinan dan dampak negatifnya terhadap keluarga, terutama ibu dan anak, diharapkan masyarakat lebih peduli akan adanya pencatatan perkawinan serta penyuluh menyampaikan sosialisasi dengan bahasa yang mudah dipahami yang berkaitan dengan dakwah-dakwah keagamaan.

Referensi

Abdoeh, Nor Mohammad. “Hukum Keluarga Islam di Republik Ghana (Antara Mempertahankan Eksistensi Agamaa dan Tekanan Adat),” Jurnal al-Qadau Vol. 6, 2019.

Ahmad Fahruddin, Penghulu KUA Kecamatan Campalagian, wawancara, Polewali Mandar, 22 Februari 2022.

Andi Syukri, Penyuluh KUA Kecamatan Campalagian, wawancara, Polewali Mandar, 22 Februari 2022.

Damalis, Penyuluh KUA Kecamatan Campalagian, wawancara, Polewali Mandar, 22 Februari 2022.

Erni, M. Saleh Ridwan, “Legalitas Perkawinan yang Dilakukan Negeri Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia,” Jurnal al-Qadau Vol. 1, 2020.

Halim, Patimah. Faradiba Rahma Bachtiar. “Peran Program Studi dalam Mengatasi Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep,” Jurnal al-Qadau Vol. 7 No 2, 2020.

Ilyas, Musyfikah. “Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Islam,” Al-Risalah Vol. 19 No.1, 2019.

Jalaluddin, Kepala Desa Padang Timur, wawancara, Polewali Mandar, 20 Februari 2022.

Jamil, Muhammad Jamal. “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Diri Pasca Bencana Alam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas IA),” Jurnal al-Qadau Vol. 2, Edisi Khusus, 2021.

Jamil, Muhammad Jamal. “Substansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama,” Jurnal al-Qadau Vol. 2 No. 1, 2015.

Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: Penyelenggara Penerjemah/Penafsiran, 2014.

Khaerah, Subaebatul. Supardin, Hamzah Hasan. “Perang Penghulu dalam Menentukan Hak Perkawinan Atas Anak Perempuan yang lahir akibat di Luar Nikah,” Jurnal al-Qadauna Vol. 1 No. 1, 2021.

Kuzari, Achmad. Nikah Sebagai Perikatan, Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 1995.

Lexy, J Meleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Maloko, M. Tahir, “Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam,” Sipakalebbi Vol. 1 No. 2, 2014.

Mohd, Idris Ramulyo. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Hilleo, 1986.

Mustofa. Analisis Hukum Perkawinan, Yogyakarta: Mitra Hukum Press, 2012.

Nurul Ikhsan, Petani, wawancara, Polewali Mandar, 28 Februari 2022.

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan di Bawah Umur (Dini),” Jurnal al-Qadau Vol. 2 No. 1, 2015.

Safriani, Andi. “Positivisasi Syariat Islam di Indonesia,” Jurnal al-Qadau Vol. 4 No. 2, 2017.

Sultan, Lomba. Kekuasaan Kehakiman dalam Islam Aplikasinya di Indonesia, Jurnal al-Ulmum Vol. 13 No. 2, 2013.

Supardin, “Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia,” Jurnal al-Qadau Vol. 4 No. 2, 2017.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Zahrah, Fatimah, Patimah. “Relasi Isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama,” Jurnal al-Qadau Vol. 1 No 2, 2020.

Diterbitkan
2023-04-29
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 99 times