PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS PUTUSAN NOMOR 1454/PDT.G/2018 PA MKS (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam putusan Nomor 1454/PDT.G/2018 PA MKS jika ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dalam bentuk field research yang berlokasi di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan teologi normatif serta pendekatan syar’i dalam hasil penelitian menemukan bahwa putusan Pengadilan Agama Makassar kelas IA Nomor 1454/PDT.G/2018 PA MKS merupakan perkara mengenai pembatalan pernikahan yang amar putusannya mengatakan permohonan pemohon ditolak dan mengabulkan eksepsi termohon adapun pertimbangan dari majelis hakim karena permohonan pemohon mengandung cacat formil dan sebagai konsekuensi hukumnya tidak diterima (Niet Onvantkeljike Verkelarrd). Adapun jika putusan Nomor 1454/PDT.G/2018 PA MKS ditinjau dari hukum Islam bahwa pembatalan perkawinan atau disebut fasid nikah dalam hukum Islam telah sesuai apabila disandikan dengan perkara yang diteliti dikarenakan dalam hukum Islam fasid nikah dapat terjadi apabila adanya cacat hukum, cacat hukum yang dimaksud jika adanya kekeliruan dalam pengimplementasian terhadap syarat dan rukun perkawinan yang dilaksanakan tanpa wali, wali yang tidak berwenang dan menikahi kaum yang diharamkan oleh ajaran Islam (An-Nisa ayat 23)
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Hukum Islam