PENERAPAN KAFA’AH DALAM PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstrak
Penelitian ini membahas terkait penerapan Kafa’ah dalam Perkawinan dan Implikasinya terhadap Keharmonisan dalam Rumah Tangga. Seiring perkembangan zaman, persepsi masyarakat terkait kafa’ah sudah mulai bergeser yang mana kafa’ah dimaknai haruslah betul-betul sekufu dalam segala hal. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri sebenarnya bagaimana pandangan masyarakat Pangkep mengenai konsep kafa’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang mana sumber utama penelitian ini adalah data-data dilapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Kabupaten Pangkep secara garis besar tidak mengetahui istilah kafa’ah dalam perkawinan, namun secara konsep secara tidak sadar masyarakat Kabupaten Pangkep telah menerapkannya. Untuk penerapannya sendiri mayoritas masyarakat Pangkep menjadikan agama sebagai tolak ukur utama namun untuk faktor pendukung di setiap daerah bisa jadi berbeda-beda, sesuai dengan keadaan masyarakat setempat. Terakhir, penelitian ini juga membuktikan kafa’ah terbukti mempengaruhi tingkat keharmonisan dalam rumah tangga masyarakat di Kabupaten Pangkep.
Referensi
Ghozali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Syaltut, Mahmud. 1994. Akidah dan Syari’at Islam, alih bahasa Fachruddin. Jakarta: Bumi Aksara
Yasir, Muhammad. 2013. Ya Allah Bahagiakan Keluarga Kami. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin S. 2007. Fiqh Madzhab Syafi’I (Muamalah, Munakahah, Jinayat) buku 2. Bandung: CV Pustaka Setia.
Meleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
JURNAL
Alwiah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Kawin Hamil Karena Siri (Studi Kasus di KUA Kec.Pallangga, Kabupaten Gowa)”. Jurnal Al-Qadauna 2, no. 2 (2021): h. 408-423.
Fitrah, Khairah Zul dan Darussalam. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Kuantitas Boka Adat Perkawinan Suku Muna Di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara”. Jurnal Al-Qadauna 1, no.1 (2019): h. 50-62.
Herfina dan Hasta Sukidi. “Bimbingan Perkawinan Terhadap Prajurit Tni Ad Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kodam Xiv/Hasanuddin Makassar”. Jurnal Al-Qadauna 2, no.1 (2020): h. 83-103.
Hidayati, Nur dan Hartini. “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah”. Jurnal Al-Qadauna 1, no. 2 (2020): h. 1-10.
Husnul, Andi dan Patimah. “Tinjaun Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci Di Kalangan Masyarakat”. Jurnal Al-Qadauna 2, no 2 (2021): h. 361-375
Jamil, Muhammad Jamal. “Pembuktian di Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau 4, no. 1 (2017): h. 25-38.
Rachyant, Nahda Alya dan Muh. Saleh Ridwan. “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor”. Jurnal Al-Qadauna 2, no. 1 (2020): h. 145-156
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”. Jurnal Al-Qadau 2, no. 1 (2015): h. 15-30.
Talli, Halim. “Tugas dan fungsi Badan Penasihatan dan pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa”. Jurnal Al-Qadau 6, no. 2 (2019): h. 133-146.