IMPLEMENTASI E-COURT DI PENGADILAN AGAM KELAS IIB SIDENRENG RAPPANG

  • Muhammad Arib Ramadhan Selman Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Sitti Aisyah
    (ID)
  • Nila Sastrawati
    (ID)
Kata Kunci: -

Abstrak

Pokok masalah penelitian ini adalah apakah e-court di Kabupaten Sidenreng Rappang telah di implementasikan dan bagaimana pengetahuan masyarakat sidenreng rappang mengenai e-court. Adapun permasalahannya yaitu, 1) Bagaimana implementasi e-court dalam rangka mewujudkan peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. 2) Bagaimana pemahaman masyarakat mengenai penggunaan e-court. 3) bagaimana manfaat e-court bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.

Penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang fakta yang berhubungan dengan pemasalahan manusia dan gejala-gejalanya.

Hasil penelitian, 1) Pengimplementasian e-court di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terlaksana pada tahun 2019. 2) Pada tahun 2021 terdapat 1671 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dari keseluruhan perkara yang terdaftar terdapat 258 perkara yang didaftarkan melalui e-court. Hal ini menunjukkan bahwa peminat e-court di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terbilang rendah jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara yang terdaftar pada tahun tersebut. 3) Manfaat e-court bagi masyarakat yaitu meberikan kemudahan bagi masyarakat ketika melakukan pendaftaran persidangan.

Implikasi penelitian yaitu, agar masyarakat lebih mengetahui apa saja keuntungan Ketika berperkara menggunakan e-court. Sebaiknya Pengadilan Agama melakukan sebuah sosialisasi mengenai e-court ini, kepada seluruh advokad karena seiring dengan teknologi yang terus berkembang juga dibarengi dengan sumber daya manusia yang setara

Referensi

Buku
Talli Abd Halim. Peradilan Di Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa. Makassar: Alauddin University Press, 2016.
Mapuna Hadi Daeng. Hukum Acara Peradilan Agama. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku Panduan E-court (Electronic Justice System), 2018.
Jurnal
Asni. Jurnal. “Konsektualisasi Hukum Berprepektif Perempuan Di Pengadilan Agama”. Vol 9.(2019) hal 7.
Arifany Hasna. “Analisis Implementasi E-Court Di Pengadilan Agama”.(2021) hal 13.
Edo M, Hafidzah Naura, Amrina Naila. Jurnal. “Optimalisasi Sistem Pelayana Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Infornmasi Menuju Peradilan Yang Modern”. (2019). hal 13.
Iqbal Muhammad, Susantu, Sutoro Moh. “Efektivitas Siste Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana Dan BIaya Ringan Di Pengadilan, (2019) hal 18.
Sari Ni Putu Riyani Kartika. Jurnal. “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Caepat, Sederhana Dan Ringan Dalam Sistem Perdata Di Indonesia”. (2020) hal 11.
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Hidayat Fahmi Putra. “Efektivitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Gama”. Skripsi Uin Alauddin Makassar, Tahun 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Perpres. 2018






Wawancara
Adawiah Rabiatul, 41 Tahun, Staf Pengadilan Agama Kelas IIB Sidenreng Rappang, wawancara, Pangkajenne 24 Maret 2022.

Awaliah Syaraswati Nur, 32 Tahun, Hakim Pengadilan Agama Kelas IIB Sidenreng Rappang, wawancara, 24 Maret 2022.
Husein Muhammad Nhajir, 27 Tahun, Pengacara, wawancara, Maros 27 Maret 2022.
Rachman Muhammad Aslam, 22 Tahun, Staf Itkes Sidrap, wawancara, Tanggal 24 Maret 2022.
Diterbitkan
2023-12-24
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 72 times