PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DAN TOKOH MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE TAHUN 2020-2021
Bahasa Indonesia
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana peran kantor urusan agama (KUA) dan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan dini di kecamatan Libureng kabupaten Bone. Masalah pokok diurai dalam dua sub masalah, yakni: 1) bagaimana peran kantor urusan agama (KUA) dalam Mencegah Pernikahan dini di kecamatan Libureng Kabupaten Bone? 2) Bagaimana Peran Tokoh Masyarakat dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan syar’I dan Empiris. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya yang dilakukan oleh KUA yaitu Sosialisasi dengan Masyarakat bahwa Pernikahan dibawah Umur tidak diperbolehkan dan Mengadakan Program Pembinaan kepada Tokoh Masyarakat guna untuk meminimalisir angka pernikahan dini yang sangat memprihatinkan. Adapun Peran Tokoh Masyarakat dalam Mencegah Pernikahan dini yaitu, Ikut dalam sosialisasi pernikahan dini, bekerja sama dengan bidang kesehatan, mendirikan Bina Keluarga Muda (BKR), bekerja sama dengan tokoh agama dan menangani pengurusan surat nikah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan sosialisasi terkait hukum perkawinan untuk memediasi dampak negatif dari pernikahan dini, dan masih banyak yang mengatakan bahwa anak di bawah umur tidak boleh menikah, sistemnya harus selektif karena kita tidak tahu.
Kata Kunci: Kantor Urusan Agama, Pencegahan, Pernikahan Dini
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Al-Qur'an dan Terjemah
Amiruddin dan Zainal Abidin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Amiruddin dan Zainal Abidin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
Talli, Abd. Halim, Asas-Asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada, (UII Pres Yogyakarta, 2014) h. 64
Maloko, M. Tahir, Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam, (Sipakalebbi 1, No.2, 2014) h.221
Moh. Soehadha, Metodologi Penelitian Sosiologi Agama (Kualitatif) (Yogyakarta: Teras, 2008),
Muhammad Abd al-Aziz al-Khalid i, Sunan Abu Dawud Juz III,
Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional, (Makassar: Alauddin University Press, 2014)
Sahruddin, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia (Depok: Raja Grafindo persada, 2020)
Syamsuddin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Sulaiman Rasyid, Fikih Islam (Jakarta: Attahiriyyah, 1955)
Jurnal
Fatimah Zahrah, Patimah, Realisasi Isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama, jurnal QadauNa vol. 1, no. 2 (2020)
Hj. Asni, Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama, Jurnal Ahkam. Vol. XIV No. 1 (2014)
Husna Sulfiyah, Hartini Tahir, Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam, jurnal QadauNa vol. 2, no. 2 (2020)
Jamil, Muhammad Jamal,” Pembuktian di Peradilan Agama “,Jurnal Al-Qadau. Vol. 4 No. 1 (2017)
Jusmiati, Asni, Musyfikah Ilyas, Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan, jurnal QadauNa vol. 3, no. 1 (2021)
Khairah Zul Fitrah, Darussalam, Tinjauan Hukum Islam terhadap Penentuan Kuantitas Boka Adat Perkawinan Suku Muna di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, , jurnal QadauNa vol. 1, no. 1 (2019)
Kurnia Munir, Zulfahmi, Pengaruh Status Perkawinan Ditinjau Dari Strata Sosial Masyarakat Disulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru), jurnal QadauNa vol. 2, no. 3 (2021)
Putri Rezky Ramadhan dan Lomba Sultan, Pelaksanaan Walimatul Ursy di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba), jurnal QadauNa vol. 2, Edisi khusus (2021)
Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadau. Vol. 2 No. 1,2015
Supardin, “Faktor Budaya dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam” Jurnal Al qadau, No. 2 (2014)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Perkawinan
Skripsi
Fathurrohman, Peran Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Menangani Pernikahan dibawah Umur di Kecamatan. Widasari kab. Indramayu (studi kasus di KUA Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu Tahun 2011- 2012), (Cirebon: Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (Iain) Syekh Nur Jati Cirebon, 2013).
Dwi Utami Muis, Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, (Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017).
Triana Apriyanita, Tradisi Ngemblok: Fenomena Pernikahan Dini Dan Janda Muda” (Studi Kasus Desa Tegaldowo, Kec. Gunem Kab. Rembang, Jawa Tengah), (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015).
Fahrul Fatkhurozi, Peran Pegawai Pencatat Nikah Dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dibawah umur (Studi Kasus di KUA Kec. Tanjung Kab. Brebes), (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo).
Martyan Mita Rumekti dan V. Indah Sri Pinasti, Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini, (Jurnal Sosiologi 2016)
Wawancara
DRS. H. A. M. Anwar Syamsu.MM, Kepala KUA Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, wawancara, Camming 24 Maret 2022
Nasrum S.Pd.I, Penghulu KUA Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, wawancara, Camming 24 Maret 2022
DRS. H. A. M. Anwar Syamsu.MM, Kepala KUA Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, wawancara, Camming 24 Maret 2022
DRS. H. A. M. Anwar Syamsu.MM, Kepala KUA Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, wawancara, Camming 24 Maret 2022
DRS. H. A. M. Anwar Syamsu.MM, Kepala KUA Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, wawancara, Camming 25 Maret 2022
Putri (18 tahun), yang melakukan pernikahan dini, wawancara, Ponre-ponre 28 Maret 2022
Asmin (18 tahun), yang melakukan pernikahan dini, wawancara, Ponre-ponre 28 Maret 2022
Rika (17 tahun) yang melakukan pernikahan dini, wawancara, Ponre-ponre 29 Maret 202
fitri (18 tahun) yang melakukan pernikahan dini, wawancara, Ponre-ponre 29 Maret 2022
P. Sukiman, selaku tokoh masyarakat desa ponre-ponre, wawancara, Ponre-ponre 31 Maret 2022
P. Azis, selaku tokoh masyarakat, wawancara, Ponre-ponre 31 Maret 2022
Andi Jamaluddin S.T Selaku Kepala Desa, wawancara, Ponre-ponre 1 April 2022
P. Zaenal, selaku tokoh agama, wawancara, Ponre-ponre 1 April 2022
Andi Jamaluddin selaku kepala desa, wawancara, Ponre-ponre 1 April 2022