PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIN PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1B
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara waris di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB, dalam pengimplementasian asas penyederhanaan, cepat, dan murah sudah diterapkan dengan baik tapi terkhusus perkara waris sangat sulit diterapkannya penerpan asas sederhan, cepat, dan biaya ringan. Terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala tidak maksimalnya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB yaitu perbedaan wilayah tempat tinggal para pihak yang berperkara, memanggilan para pihak, dan penggunaan pengacara. Sebagai implikasi, bagi yang membawa perkara kewarisan ke Pengadilan Agama Kelas IB Sungguminasa khususnya dalam proses case to settlement, agar tidak dipersulit prosesnya, sebaiknya terdakwa mengetahui bagaimana cara melanjutkannya. Penerapan asas hidup sederhana, cepat dan singkat dimungkinkan, karena keputusan kita sendiri sebagai litigasi adalah berdamai di hadapan hakim.
Referensi
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integrafi dan Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.
Farida Nugrahani, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books, 2014.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Banten: Forum Pelayan Al-Qur’an. 2018.
Nugrahani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books. 2014.
Perangin, Effendi. 2008. “Hukum Waris”. Jakarta: Rajawali Perss. 2008.
Ali, Nur Atira dkk, “Penerapan Aplikasi E-Court di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B”, Al-Qadau 9, no. 1 (Juni 2022): 102-111.
Cahyani, Andi Intan “Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia”, Al-Qadau 6, no. 1 (Juni 2019): 119-132.
Hutape, Muhammad “Dinamika Kewarisan Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam”, Al-Qadau 1, no. 2 (Desember 2014): 92-106.
Muhlasin, Ias. “Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia”. Al-Qadau 8, no. 1 (Juni 2021): 87-100.
Nilam, Nur dan Sohrah, “Sistem Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan Di Kel. Pattapang, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa”, Shautuna 1, no 3 (September 2020): 508-524.
Nursobah, Asep “Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Perkara di Mahkamah Agung”, Siyasatuna 4, No. 2 (Juli 2015): 35-47.
Nuzha, “Wasiat dan Hutang dalam Warisan”, Al-Qadau 2, no. 2 (Desember 2015): 161-175.
Syamsuddin, Nurul Hidayat “Warisan Janda Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat”, Shautuna 1, no.3 (September 2020): 624-645.
Tarmizi, dkk, “Kaidah Pembagian Harta Warisan Masyarakat di KecamatanTellu Siattinge Kabupaten Bone dalam Pandangan Hukum Islam”, Al-Qadau 7, no. 2 (Desember 2020):12-29.
Widowati, “Hambatan dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya ringan Jurnal Hukum”, Yustitiabelen 7, no. 1, (2021): 94-114.
Pratiwi, Riva Yulia. “Tinjauan Yuridis tentang Pembagian Dengan cara Perdamaian (Tashalul) Menurut Hukum Islam”. Tesis. Medan: Universitas Sumatra Utara, 2012.
Muh. Rais Naim, S.H., S.Ag. (54 Tahun), Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB, Wawancara, Gowa, 30 Maret 2022.
M. Thayyib Hp. (61 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB, Wawancara, Gowa, 30 Maret 2022.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945