PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN HADHANAH YANG BELUM MUMAYYIZ DIBAWAH PENGASUHAN AYAH

  • Dina Fatimah Yusran Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Patimah Patimah
    (ID)
  • Siti Nurul Fatimah Tarimana
    (ID)
Kata Kunci: hakim, perkawinan, hadhanah, mumayyiz

Abstrak

Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Hadhanah yang Belum Mumayyiz di Bawah Pengasuhan Ayah (Studi Putusan Nomor 635/Pdt.G/2020/PA.Skg). Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana Hadhanah yang belum mumayyiz dibawah pengasuhan ayah di Pengadilan Agama Sengkang dan bagaimana analisis hukum yang digunakan hakim pada putusan perkara hadhanah nomor 635/Pdt.G/2020/PA.SKG. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif, data hasil penelitian diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan hakim di pengadilan agama Sengkang dengan memperhatikan beberapa aspek yang relevan dengan masalah yang dibahas seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan putusan perkara hadhanah di Pengadilan Agama Sengkang, Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menjadi landasan dalam pertimbangan bagi hakim apabila tidak ada perselisihan antara kedua orang tua dalam pengasuhan anak. Namun apabila menjumpai perkara hadhanah secara umum, hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta bersumber pada Yurisprudensi Nomor 110 K/2007AG dalam putusan pertimbangan pada perkara hadhanah.

Referensi

Departemen Pendidikan Nasional. 2019. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Nurdiani, Nina, 2014. Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan. Architecture Department, Faculty of Engineering, BINUS University.

Sabiq, Sayyid. 2018. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Republika Penerbit PT. Pusaka Abdi Bangsa.

Simanjuntak, Enrico. 2018. Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia Vol.16 No.1. Jakarta : Jurnal Konstitusi.

Tamba, Paulus Maruli. 2016. Realisasi Pembentukan Hak Anak yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Adriani, Dewi Sri, dkk. “Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama”. Jurnal Qadauna 3 no.1 (2021): 1-16.

Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”. Jurnal Al-Qadau 5, no 2 (2018): h. 259-270

Anis, Muhammad. “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan MenurutUndang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di KelurahanCambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar)”. Jurnal Al-Qadau 5, no 1 (2018): h. 131-140.

Asman. “Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Sambas Tahun 2019: Studi Pengembangan Di Pengadilan Agama”. Jurnal Al-Qadau 7, no 1 (2020): h. 31-44.

Cahyani, Andi Intan. “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Al-Qadau 5, no 2 (2018): h. 271-280.

Elimarti dan Firdaus. “Hak Hadhanah Dalam Putusan Pengadilan Agama”. Jurnal Ilmiyah Syari’ah 17 no.2 (2018 ): h. 233-243.

Faqih, Diky, dkk. “Hilangnya Hak Istri Untuk Meminta Cerai KetikaSuamiTerinfeksi Covid-19 PerspektifImam Hanafi”. Jurnal Al-Qadau 7, no 2 (2020): h. 119-128.

Hariani, Nur Fitri. “Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2020)”. Jurnal Al-Qadau 8, no 2 (2021): h. 118-137.

Inauah, Khairun. “Implikasi dalam Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA”. Jurnal Al-Qadau 8, no 2 (2021): h. 99-116.

Islami, Irfan dan Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak dibawah Umur (Hadhanah) kepada Bapak Pasca Perceraian”. Jurnal Al-Qadau 6, no 2 (2019): h. 181-194.

Jamil, Muhammad Jamal. “Pembuktian di Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau 4, no 1 (2017): h. 25-38.

Rachmatullah, Mochammad Agus dan Chafidz Syamsyuddin. “Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)”. Jurnal Al-Qadau 9, no 1 (2022): h. 1-15.

Republik Indonesia. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 1 Surabaya: Sinarsindo, 2015.

Diterbitkan
2023-12-24
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 64 times