PANDANGAN HAKIM TERHADAP ISBAT NIKAH SIRI PRA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADLAN AGAMA MALILI KELAS II

  • Hakiki Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Qadir Gasing
    (ID)
  • Nurul Fatimah
    (ID)
Kata Kunci: Judge's View, Marriage Isbat, Siri Marriage., Pandangan Hakim, Isbat Nikah, Nikah Siri.

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni tentang pandangan hakim terhadap isbat nikah siri pra undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di pengadilan agama malili kelas ii (studi kasus putusan nomor 52/Pdt.G/2020/PA.Mll. Adapun sub masalahnya yakni, bagaimana latar belakang alasan permohonan isbat nikah siri pra undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan kemudian bagaimana pertimbangan hakim dalam memberi keputusan dalam isbat nikah siri pra undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam putusan kasus nomor 52/Pdt.G/2020/PA.Mll. Jenis penelitian yang di gunakan yaitu kualitatif dengan metode memperoleh data secara langsung melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu, alasan dari permohonan isbat nikah siri pada putusan perkara 52/Pdt.G/2020/PA.Mll yaitu semata-mata si penggugat (istri, Nurcaya) ingin mendapatkan sebuah kelegalitasan akan perkawinannya serta mendapatkan kutipan akta nikah karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA dengan tujuan untuk pengurusan uang pensiunan suami (alm. Manga Saleh) yang dulu bekerja sebagai PNS di Dinas Kehutanan Maros, selain dari pada itu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara isbat nikah siri tersebut dengan menyatakan bahwa pernikahan penggugat dengan Manga Saleh yang dilangsungkan sebelum adanya undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan kemudian perkawinannya pun tidak bertentangan dengan rukun dan syarat perkawinan yang telah di tentukan sebagaimana pasal 14 sampai pasal 29 kompilasi hukum islam serta telah sesuai dengan ketentuan pasal39 sampai pasal 44 KHI. Impilkasi dari penelitian ini yakni saran untuk hakim yang menangani permohonan isbat nikah siri agar lebih mempertimbangkan dalam mengabulkan perkara tersebut karena dengan hal itu dapat membuat masyarakat tidak akan semena-mena dalam melakukan pernikahan siri.

Referensi

Buku
Retnowilandari, Wahyuni. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Cet I; Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013.
Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Sudarto. Fikih Munakahat. Surabaya: Penerbit Qiara Media, 2019.
Jurnal
Alwiah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Kawin Hamil Karena Siri’ (Studi Kasus di KUA kec. Pallangga. Kab. Gowa)”. Jurnal Al-Qadauna Volume 2 Nomor 2 (April. 2021). Hlm.409
Asni. “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”. Jurnal Ahkam Volume 14 Nomor 1 (2014). Hlm.105
Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah”. Jurnal Al-Qadauna Volume 1 Nomor 1 (2019). Hlm.4-5
Haerul dan Rahmatiah HL. “Upaya Pasangan Tunanetra dalam Membentuk Keluarga Sakinah; Studi Kasus di Kecamatan Manggala. Kota Makassar”. Jurnal Shautuna Volume 2 Nomor 1 (2021). Hlm.147
Ilyas, Musyfika. “Peran Perempuan Bugis Perspektik Hukum Keluarga Islam Al-Risalah”. Jurnal Al-Qadau Volume 19 Nomor 1 (Mei 2019). hlm.80
Khaerah, Subaebatul, Supardin dan Hamzah Hasan. “Peran Penghulu Dalam Menentukan Hak Perwalian Atas Anak Perempuan Yang Lahir Akibat Hamil Di Luar Nikah”. Jurnal Al-Qadauna Volume 1 Nomor 1 (Agustus 2021). Hlm.121
Muhammad Saleh Ridwan. “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”. Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 1 (2015). Hlm.1
Munir, Kurniadan Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbangan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan”. Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 3 (September. 2021). Hlm.490
Musfira, Jamal Jamil dan Istiqamah. “Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Bantaeng”. Jurnal Ilmiyah Hukum Ekonomi Syariah Volume 2 Nomor 2 (Januari 2021). hlm. 63
Rahmawati, Patimah dan Musyfikah Ilyas. “Implikasi Penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar)”. Jurnal Qaḍāunā Volume 3 Nomor 1 (Desember 2021). Hlm.30
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah Perspektif HukumIslam dan Hukum Nasional”. Jurnal Al-Qadau Volume 1 Nomor 1 (Juni. 2014). Hlm.37
Sulfiyah, Husna dan Hartini Tahir. “Konsep Kafaa’ah pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Al-Qadauna Volume 2 Nomor 1 (2020). Hlm.2
Syarif, Muh. Rasywan. “Rational Ideas Harun Nasution Perspective of Islamic Law”. Jurnal Al-Risalah Volume 21 Nomor 1 (2021). Hlm.14-15
Tahir, Hartini. “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia”. Jurnal Al-Qadāu Volume 1 Nomor 2 (2014). Hlm.86-87
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia.HUndang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Diterbitkan
2022-12-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 128 times