ANALISIS MAQASHID SYARIAH TERHADAP PENETAPAN ITSBAT NIKAH BAGI SUAMI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA NOMOR 64/Pdt.P/2020/PA.Blk)

  • Ummul Khaerah S Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Ibnu Izzah
    (ID)
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Itsbat Nikah, Meninggal Dunia., Maqashid Sharia, Itsbat Marriage, Die

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini yakni tentang Analisis Maqashid Syariah Terhadap Penetapan Itsbat Nikah Bagi Suami Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Kasus Penetapan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Blk). Adapun sub masalahnya yakni, bagaimana proses dan pertimbangan hakim dalam menetapkan itsbat nikah bagi suami yang telah meninggal dunia pada perkara nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Blk kemudian penetapan itsbat nikah bagi suami yang telah meninggal dunia dikaitkan dengan maqashid syariah, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan mneggunakan pendekatan penelitian teologi normatif (syar’i) dan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yakni, Hakim dalam menetapkan itsbat nikah pada perkara nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Blk hanya dilakukan dalam 1 kali persidangan yang mana hakim dalam menetapkan permohonan tersebut melihat fakta-fakta yang telah diberikan oleh saksi , pemohon juga telah mengajukan bukti surat otentik berupa, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kematian, dan juga fotokopi surat keputusan dari PT. Tri Tunggal Sentra Buana, hakim mengacu pada kitab I’anatut Juz IV halaman 253-254 dan kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 298, selain itu juga pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 jo. Pasal 7 ayat (1) KHI. Penetapan itsbat nikah perkara nomor 64/Pdt/P/2020/PA.Blk dikaitkan dengan maqashid syariah yakni masuk ke dalam kategori Ad-dharuriyyat dan hajiyyat yang hakim melihat pada kemaslahatan; untuk memelihara nyawa/jiwa; untuk memelihara keturunan; dan untuk memelihara harta. Implikasi dari penelitian ini yakni memberikan informasi kepada para masyarakat bahwa betapa pentingnya pernikahan itu terctatat, apabila pernikahannya tidak tercatat itu bisa diatasi dnegan mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama setempat, lembaga peradilan dalam memutus/menetapkan putusan/permohonan harus lebih memperhatikan kemaslahatan para pencari keadilan, lembaga KUA agar dapat memberikan nasehat, arahan dan juga sosialisasi kepada msyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan di Pegawai Pencatat Nikah (PPN), agar kedua belah pihak beserta keturunannya mendapatkan kepastian hukum.

Kata Kunci: Maqashid Syariah, Itsbat Nikah, Meninggal Dunia.

Referensi

Buku

Kaharuddin, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan. Jakarta: Miyra Wacana Media, 2015.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Pranamedia Group, 2016.

Jurnal

Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”. Jurnal

Al-Qadau No. 2 (Desember, 2018), h. 260-261.

Alwi, Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabollo dalam Adat Perkawinan

Bugis”. Jurnal Al-Qadau 2 No. 2 (Desember, 2021), h. 104-116.

Istiqamah, Musfirah. “Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri di

Pengadilan Agama Banateng”. Al-Qadauna 2 Edisi Khusus (Oktober 2021), h. 806.

Jamil, Jamal. “Perkawinan Bawah Tangan Menurut Hukum Nasional Indoneisa”. Jurnal Al-

Daulah No. 1 (Juni 2018), h. 190.

Munir, Kunria dan Zulfahmi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan

Dengan Pertimbangan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan (Studi Kasus di

Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru)”, Jurnal Al-Qadauna No. 3 (September,

, h. 490.

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum

Nasioanl”. Jurnal Al-Qadau 1 No. 1 (2014), h. 36.

Sabir, Muhammad. “Pernikahan Via Telepon”. Jurnal Al-Qadau No. 2 (2015), h. 198.

Talli, Abdul Halim. “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan dan Pelestarian

Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa”. Jurnal Al-Qadau No. 2 (Desember, 2019), h. 134.

Zahrah, Fatimah dan Patimah, “Realisasi Isbat Nikah Pada Pelaksanaan Sidang Terpadu Di

Pengadilan Agama”. Al-Qadauna No. 2 (April, 2020), h. 12.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Instruksi Presiden. Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Narasumber/ Wawancara

Muslindasari (31 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, Bulukumba,

Maret 2022.

Nasir, Indriyani. (32 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara,

Bulukumba, 10 Maret 2022.

Syam, Mahdys. (40 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, Bulukumba,

Maret 2022.

Diterbitkan
2022-12-28
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 148 times