EFEKTIVITAS BIMBINGAN PRA NIKAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP KESIAPAN CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BALOCCI KABUPATEN PANGKEP
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah Efektivitas Bimbingan Pra Nikah dan Pengaruhnya Terhadap Kesiapan Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Pangkep. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana efektivitas serta pengaruh bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu bentuk penelitian yang mengharuskan peneliti untuk turun langsung ke lapangan. Adapun sumber utama penelitian ini adalah data-data dilapangan seperti hasil observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep secara keseluruhan belum terlaksana dengan efektif, sehingga para penyelenggra bimbingan perlu meningkatkan kualitas berjalannya bimbingan perkawinan, khususnya dari segi pengorganisasian materi dan sarana dan prasarana. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa bimbingan pra nikah yang telah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep memberikan pengaruh yang positif terhadap kesiapan calon pengantin, yakni bertambahnya ilmu pengetahuan serta semakin matangnya mental para calon pengantin, sehingga mereka lebih siap untuk melangsungkan pernikahan.
Referensi
Meleong, Lexy J Metodologi penelitian Kualitatif. 2014. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ridwan, Muhammad Saleh Ridwan, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. 2014. Makassar: Alauddin University Press.
Siagian, Sondang P. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia Jakarta: bumi Aksara.
Tihami dan Sohrani, Fikih Munakahat. 2018. Depok: Raja Grafindo Persada.
Uno, Hamzah B. dan Nurdin Mohamad, Belajar dengan Pendekatan PAILKEM. 2022. Jakarta: Bumi Aksara.
Jurnal
Alhamdani , Taufiq dkk, “Tinjauan Hukun Islam Tentang Tradisi Mabollo Dalam Adat Perkawinan Bugis (Studi Kasus di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone)”, Jurnal Qadauna 3 no. 1 (2021): h. 104-115.
Aprinda, Ririn dkk, “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian Di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng”, Jurnal Al-Qadau 9 no.1 (2022): h. 30-43.
Arsyad, Azman “Tren Media Sosial terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di Kabupaten Pangkep”, Jurnal Al-Qadau 7 no 1 (2020): h. 82-92.
Asman, “Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Sambas Tahun 2019: Studi Pengembangan Di Pengadilan Agama”, Jurnal Al-Qadau 7 no 1 (2020): h. 31-44.
Fitrah, Khairah Zul dan Darussalam, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penentuan Kualitas Boka Adat Perkawinan Suku Muna di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara”, Jurnal Qadauna 1 no 1 (2019): h. 50-62.
Herfina dan Hasta Sukidi, “Bimbingan Perkawinan terhadap prajurit TNI AD dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar”, Jurnal Qadauna 2 no 1 (2020): h. 83-103.
Hidayati, Nur dan Hartini, “Relevansi Kafa’ah Persfektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah”, Jurnal Qadauna 1, no. 2 (2020): h. 1-10.
Husnul, Andi dan Patimah, “Tinjauan Hukum Islam tentang Budaya Mappacci di Kalangan Masyarakat”, Jurnal Qadauna 2 no 2 (2021): h. 361-375.
Rachyanti, Nahda Alya dan Muh. Saleh Ridwan, “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor”, Jurnal Qadauna 2, no. 1 (2020): h. 145-156.
Ridwan, Muhammad saleh “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”, Jurnal Al-Qadau 1 no 1 (2014),: h. 36-49.
Ridwan, Muhammad Saleh “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau 2 no. 1 (2015): h. 15-30.
Rosalina, “Iga Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjam Bergulir Di Desa Mantetren Kec karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat 1 no 1 (2012): h. 1-14.
Talli, Halim “Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupatem Gowa”, Jurnal Qadauna 6, no. 2 (2019): h. 133-146.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018.