PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SEBAGAI UPAYA MENUTUP MALU AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang Nomor 1/Pdt.P/2020/PA.Skg. Perspektif Hukum Islam)
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Menutup Malu akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang Nomor 1/Pdt.P/2020/PA. Skg Persepektif Hukum Islam)”. Dari pokok masalah penulis merumuskan beberapa sub masalah, yaitu: Bagaimana proses pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Sengkang? Bagaimana aspek-aspek positif dan negatif dalam ketentuan pemberian dispensasi perkawinan akibat hamil di luar nikah? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah pada nomor perkara 1/Pdt.P/2020/PA. Skg Perspektif Hukum Islam? Jenis penelitian ini merupakan penelitian (field research) penelitian lapangan atau bisa disebut dengan penelitian kualitatif, penelitian lapangan dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah, Majelis Hakim tentu mendasarkan pertimbangannya pada kaidah-kaidah hukum Islam, salah satunya adalah bahwa apabila dipertautkan antara mengambilkan kemashlahatan atau menolak kemudharatan maka tentu menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan. Implikasi dari penelitian ini yakni, orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan masyarakat hendaknya lebih sadar dan mengerti adanya hukum yang berlaku di negara ini agar terwujud suatu perkawinan yang bahagia dan sejahtera.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hamil di Luar Nikah, Hukum Islam.
Referensi
Asmawi, Muhammad. Nikah Dalam Perbincangan dan Perbedaan. Cet I; Yogyakarta: Darussalam, 2018
Fuady, Munir/ Konsep Hukum Perdata. Cet. II; Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2016.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta:Sinar Grafika:2002.
Rosi Sarwo Edi, Fandi. Teori Wawancara Psikodiagnostik. Cet. I; Yogyakarta: Leutikaprio, 2016.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 1986.
Fitrah, Muh. dan Luthfiyah. Metode Penelitian. Sukabumi: CV Jejak, 2017.
Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Kajian dalam sistem peradilan islam. Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2007.
Jurnal
Nama Penulis*. “Judul Tulisan Jurnal”. Nama Jurnal Volume Jurnal Nomor (Bulan Tahun Terbit). Hlm...
Husnul, Andi dan Patimah. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci Di Kalangan Masyarakat”. Jurnal Qadauna Vol. 2 No. 2 (April 2021).
Halim Talli, Abdul. “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa”. Jurnal Al-Qadau, Vol. 6, No. 2 (Desember 2019), h.134.
Maloko, M. Tahir dan Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami Istri Perfektif Ulama Mazhab”. Jurnal Mazahibuna Vol. 2, No.2 (2022). h. 231.
Saleh Ridwan, Muhammad. “Pernikahan Dibawah Umur(Dini)”. Jurnal Al-Qadau, Vol. 2, No. 1 (Juni 2015). h.15.
Sabir, Muhammad. “Pernikahan Via Telpon”. Jurnal Al-Qadau Vol. 2 No. 2 (2015). h. 198.
Supardin. “Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan” (Cet. 4; Makassar: Alauddin University Press, 2020)/ hlm. 18.
Halim, Fatimah. “Hukum dan perubahan sosial”. Al-daulah Vol. 4 No. 1 (Juni 2015), hlm. 112.
Jamal Jamil, Muh. “Analisis Pertimbangan HakimTerhadap Perkawinan Dini Pasca Becana Alam (Studi Kasus di Pengedilan Agama Kota Palu Kelas I A)” .Qadauna, Volume 2 Edisi Khusus , (Oktober, 2021) hlm. 702-714.
Hartini. “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah”.Qadauna Volume 1 Nomor 2 (April 2020), hlm.2.
Alwi, Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis”. Qadauna, Volume 2 Nomor 2, (Desember, 2021), hlm. 104-116.
Halim, Patimah dan Farhdiba Rahma Bachtiar. “Peran Program Studi Dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep”. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 2 (Desember 2020), h. 45-56.
Narasumber
Syarifuddin, S.H.I, Pegawai Pengadilan Agama Sengkang, Wawancara, Sengkang, 7 April 2022.
Helvira, S.H.I (42 tahun), Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Wawancara, Sengkang, 7 April 2022.