MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA MAROS

  • Moh. Ifan Andrianto UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sabri Samin UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Mediasi; Pandemi Covid-19; Perceraian; Hukum Islam.

Abstrak

Pokok masalah yang diteliti adalah bagaimana mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Maros perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis, normatif dan sosiologis. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa prosedur mediasi di Pengadilan Agama Maros kelas 1B berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan prosedur, yaitu harus melakukan tes Covid-19 dan juga mematuhi protokol kesehatan. Pada tahun 2019-2021 kasus mediasi yang berhasil dan tidak berhasil mengalami naik turun, kasus mediasi yang berhasil meningkat pada tahun 2020 dan menurun pada tahun 2021, sedangkan mediasi tidak berhasil menurun pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021. Al-Qur’an menjelaskan konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia adalah suatu realitas. Manusia sebagai khalifah di bumi dituntut untuk menyelesaikan perselisihan.

Referensi

Abdi, Ananda dan Lomba Sultan, “Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II (Studi Kasus Putusan No. 50/Pdt.G/2018/PA.Batg)”, Al-Qadauna Volume1 Edisi Khusus (2020).

Asni, “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”, Ahkam Volume 14 Nomor 1 (2014).

Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah”, Al-Qadauna Volume 1 Nomor 1 (2019).

Fauziah, dkk, “Analisis Maraknya Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Islamic Law Volume 4 Nomor 2 (2020).

Haerul dan Rahmatiah HL, “Upaya Pasangan Tunanetra dalam Membentuk Keluarga Sakinah; Studi Kasus di Kecamatan Manggala, Kota Makassar”, Shautuna Volume 2 Nomor 1 (2021).

HL, Rahmatiah, “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”, Al-Daulah Volume 5 Nomor 1 (2016).

Intan, Yayu Purnama dan Patimah, “Analisa Penyebab Timgginya Volume Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B Tahun 2018-2019)”, Al-Qadauna Volume 2, Edisi Khusus (2021).

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan 2019, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019).

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peratturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Kusuma, Arum, dkk. “Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang”, Law Jurnal Volume 6 Nomor 1 (2017).

Maloko, M. Tahir dan Arif Rahman, “Mengatasi Kejenuhan Suami-Isteri Perspektif Ulama Mazhab”, Mazahibuna Volume 2 Nomor 2 (2020).

Nurdin, Sahrawati. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (studi kasus di Pengadilan Agama Sinjai)”. Skripsi Universitas Muhammadiyah Makassar. Makassar, 2021.

Pengadilan Agama Maros Kelas 1 B. “Prosedur Mediasi Pengadilan Agama (PERMA No. 1 Tahun 2016)”. http://www.n.pa-maros.go.id/layanan-hukum/mediasi/296-prosedur-mediasi-peradilan-agama. Diakses Tanggal 21 Bulan Juni Tahun 2022.

Radhitya, dkk, “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Volume 2 Nomor 2 (2020).

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ridwan, Muhammad Saleh, “Perkawinan dibawah umur (dini)”, Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 1 (2015).

Ridwan, Muhammad Saleh, Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Rika Lestari, “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Perceraian Secara Mediasi di Pengadilan dan diluar Pengadilan di Kabupaten Kampar”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 21 Nomor 2 (2014).

Sakban Lubis, “Pandangan Islam terhadap Mediasi di Pengadilan dalam Sengketa perdata”, Jurnal Hukum Responsif Volume7 Nomor 7 (2019): 5-6.

Salsabila Rizky Ramadhani dan Nunung Nurwati, “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Angka Perceraian”, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat Volume 2 Nomor 1 (2021).

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2000.

Sulfiyah, Husna dan Hartini Tahir, “Konsep Kafaa’ah pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam”, Al-Qadauna Volume 2 Nomor 1 (2020).

Syarif, Muh. Rasywan, “Rational Ideas Harun Nasution Perspective of Islamic Law”, Al-Risalah Volume 21 Nomor 1 (2021).

Yudha, Muhammad Alif dan Andi Safriani, “Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Gugatan Cerai Pasca Berlaku PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar kelas 1A”, Al-Qadauna Volume 2 Nomor 3 (2021).

Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 71 times