EKSISTENSIALISME JEAN PAUL SARTRE (HUKUM ISLAM SEBAGAI ALAT KONTROL KEBEBASAN EKSISTENSI MANUSIA)
Abstrak
Berbicara manusia, tidak terlepas dari persoalan yang inheren dalam dirinya yakni kesadaran dan kebebasannya dalam bereksistensi atau mengada. Jean Paul Sartre adalah salah satu tokoh radikal dalam pemikiran eksistensialisme yang meyakini bahwa manusia adalah kebebasan itu sendiri dan tidak dapat dibatasi oleh tuhan sekalipun. Dasar pemikiran eksistensialisme ialah eksistensi mendahului esensi, yang berarti manusia bukanlah apa-apa sampai iya mengadakan dirinya sebagai mana yang ia kehendaki, Artinya manusia bukanlah makhluk yang kodrat atau esensinya sudah ditentukan, seperti benda-benda. Lanskap pemikiran Sartre dapat kita lihat ketika kebebasan manusia dalam bereksisten itu kemudian saling tumpang tindih hingga meniadakan kebebasan salah-satu diantara mereka. Atas dasar permasalahan demikian, Hukum Islam hadir untuk memberi jawaban terhadap problematika ummat dimana manusia dapat bereksistensi mengaktualkan kebebasannya tanpa menafikan kebebasan diluar dirinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (liberary research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menulusuri beberapa literatur-literatur tentang Eksistensialisme terkhusus literature Jean Paul Sartre mengenai Eksitensialisme dan Humanisme.
Kata Kunci: Eksistensialisme, Hukum Islam, Jean Paul Sartre, Manusia.
Referensi
Hasan, Fuad, Berkenalan Dengan Eksistensialisme, Jakarta Pusat: PT. Dunia Pustaka Jaya, n.d.
Jaques Rousseau, Jean, Kontrak Sosial, Jakarta: Erlangga, 1986.
Jean Paul Satre, Eksitensialisme Dan Humanisme, ed. Yudhi Murtanto, 1st ed. Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2002.
Magnis Suseno, Franz, Etika Dasar; Masalah-masalah Pokok, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Muzairi, Eksistensialisme Jean Paul Satre Sumur Tanpa Dasar Kebebasan Manusia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Poespoprodjo, W, Filsafat Moral; Kesusilaan Dalam Teori Dan Praktik, Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an, “Al-Qur’an Dan Terjemahnya” Jakarat: Departemen Agama, 2019.