EFEKTIVITAS SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH TAHUN 2022 DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS I B

  • Rifda Cahya Alindah Alindah Hukum Keluarga Islam
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Isbat, Nikah, Pengadilan

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah seberapa efektif sidang di luar gedung pengadilan yang diadakan oleh Pengadilan Agama Maros kelas I B khususnya pada penyelesaian perkara isbat nikah, selanjutnya dalam merumuskan sub-sub masalahnya yaitu: 1) Apa saja faktor yang menghambat dan mendukung jalannya sidang di luar gedung Pengadilan Agama Maros kelas I B dalam penyelesaian perkara isbat nikah tahun 2022? 2) Bagaimana dampak sidang di luar gedung Pengadilan Agama Maros kelas I B dalam penyelesaian perkara isbat nikah tahun 2022? Penelitian ini termasuk dalam penelitian field research kualitatf (penelitianlapangan) dengan menggunakan metode kualitatif, yang mana penelitian ini menitik beratkan pada pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis empiris dan sosial/sosiologis karena data-data yang dibutuhkan adalah data yang berupa dari wawancara dari hakim, panitera, responden, masyarakat dan lain-lain untuk penulis. Adapun hasil penelitian ini yaitu bahwa efektivitas sidang di luar gedung pengadilan tahun 2022 ini sudah sangat baik dan efektif, karena telah mencapai standar tingkat kepuasan yang mana pengadilan telah mengikuti kebijakan yang ada untuk melaksanakansidang di luar gedung pengadilan sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk mengajukan permohonan itsbat nikah pada pelaksanaan sidang. Kurangnya hambatan saat pelaksanaan sidang karena adanya fasilitas atau sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai. Adapun dampak di adakannya sidang di luar gedung Pengadilan Agama Maros kelas I B, yaitu menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum sah secara negara untuk segera melakukan isbat nikah dan mendapatkan akta nikah agar diakui oleh hukum dan negara, semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum dalam mengikuti isbat nikah di luar gedung pengadilan dan semakin banyak daerah yang memperoleh pelayanan hukum dengan mudah. Implikasi penelitian yaitu 1. Sosialisasi terkait sidang diluar gedung pengadilan khususnya dalam penyelesaian perkara isbat nikah kepada masyarakat untuk lebih mengetahui pentingnya sebuah pernikahan yang sah. 2. Untuk Pengadilan Agama Maros kelas I B sebagai instansi yang berwenang menangani sidang diluar pengadilan, pengadilan harus berusaha untuk memaksimalkan proses persidangan sehingga persidangan berjalan dengan lancar.

Kata Kunci: Efektivitas, Isbat Nikah, Pengadilan

Referensi

Buku

Al-Quran dan Terjemahnya Kementrian Agama RI, PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012

Aripin, H. Zaenal. 130 Tahun Peradilan Agama Dari Serambi Mesjid ke Serambi Dunia, (Jakarta: Dirjen Badilag Mahkamah Agung R.I, 2012)

Asyhadie, Zaeniet. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers Depok, 2020)

Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Salemba Empat, 2011)

Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta : Sinar Grafika, 2014)

Tholabi, Kharlie Ahmad. Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Koto, Alaidin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (sebuah pengantar), (Jakarta, Rajawali press, 2011).

Mapuna, Hadi Daeng. Hukum Acara Peradilan Agama (Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009)

Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), (Panduan Pengajuan Isbat Nikah, Jakarta: Australia Indonesia Partnership, 2012)

Sugiono, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, (Bandung: Alfabeta, 2014)

Tim Penyusun, Buku Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling (BUPEDLAKSILING), Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor: 01/SK/TUADA-AG/I/2013. Tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama. (Jakarta : Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2013).

Widiana, Wahyu. Peran Peradilan Agama dalam Pengembangan Access to Justice di Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2012

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia, alih bahasa oleh Abdurrahman al-Baghdadi, (Jakarta : PT Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010)

Jurnal

Abubakar, Mardiana dan Rahman, Gazali. “Efektivitas Sidang Keliling Dalam Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Di Pengadilan Agama Tilamuta” Journal As-Syams Vol. 1 No. 1 (2020), h. 45.

Bafadhal Faizal, Jurnal Ilmu Hukum “Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-undangan” tahun 2014.

Khairuddin dan Julianda, Jurnal tentang “Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)” tahun 2017.

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Kartika, Mitha. skripsi dengan judul “Efektivitas Sidang Keliling Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Bima Kelas 1B” tahun 2019.

Lusi, Wenti. Skripsi, dengan judul “Efektivitas Sidang Keliling Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Isbat Nikah (Studi Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun 2018) Tahun 2019.

Pratiwi, Novia Adelia. Skripsi dengan judul “Efektivitas Sidang Keliling Sebagai Bentuk Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone) tahun 2020”

Websites

Hukum Online, “Sidang Keliling Pengadilan Agama Melegakan” Situs Resmi Hukum Online, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/sidang-keliling-pengadilan-agama-melegakan-lt505fe18ec122d pada tanggal 15 Februari 2022.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama “Pengadilan Agama Maros Kelas I B” Situs Resmi Pengadilan Agama Maros Kelas I B, diakses dari http://www.n.pa-maros.go.id/publikasi-galeri-kegiatan-dan-prestasi/arsip-berita?start=20 diakses pada tanggal 15 Februari 2022

Peradilan Agama Maros”, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, diakses https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama_Maros pada tanggal 2 Februari 2022

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama “Pengadilan Agama Sumber Kelas I A” Situs resmi Pengadilan Agama Sumber kelas I A, diakses dari https://web.pa-sumber.go.id/pengertian-sidang-di-luar-gedung/#:~:text=Sidang%20keliling%20adalah%20sidang%20pengadilan,alasan%20jarak%2C%20transportasi%20dan%20biaya pada tanggal 16 Februari 2022

Peradilan Agama Maros”, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama_Maros pada tanggal 29 Juni 2022.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama “Pengadilan Agama Maros Kelas I B” Situs Resmi Pengadilan Agama Maros Kelas I B, diakses dari http://www.n.pa-maros.go.id/tentang-pengadian/visi-dan-misi-satker pada tanggal 29 Juni 2022.

Peraturan Perundang-undangan

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, PERMA No. 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Bab. 1 Ketentuan Umum, Pasal 1. h.4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 Tentang pedoman pemberian bantuan hukum, Lampiran B, pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan peradilan Agama, Bab I pendahuluan

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 Tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, Pasal 1

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama No. 1 Tahun 2013

Sidang keliling Di Lingkungan Peradilan Agama, BAB II Penyelenggaraan Sidang Keliling.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama No.1/SK/TUADA-AG/I/2013 Tentang Pedoman Sidang keliling Di Lingkungan Peradilan Agama, BAB I Pendahuluan.

Diterbitkan
2022-12-28
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 103 times