HAK SEWA SEBAGAI HARTA BENDA WAKAF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Nur Insyirah Hilman UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Patimah UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Hak Sewa; Harta Benda Wakaf; Hukum Islam.

Abstrak

Perkembangan wakaf pada masa ini sangatlah pesat dan beragam baik harta benda yang diwakafkan untuk selamanya maupun yang dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan mengetahui eksistensi dan pandangan hukum Islam terhadap hak sewa sebagai harta benda wakaf serta implementasi undang-undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian ini adalah penelitian pustaka yang mana dalam pengumpulan informasi dan data diperoleh dari berbagai literatur, skripsi dan buku-buku yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan hak sewa sebagai harta benda wakaf agar memperoleh manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Diberlakukannya undang-undang wakaf ini diharapkan agar masyarakat lebih mengetahui tetang wakaf dan pengelolaan secara profesional untuk menghasilkan yang lebih nyata. Hukum Islam memperbolehkan hak sewa sebagai sebagai harta benda wakaf karena tidak adanya ketentuan hukum yang secara tegas melarangnya dan perkembangan wakaf berasal dari hasil ijtihad. Meninjau kembali pemahaman masyarakat tentang wakaf yang mungkin selama ini ada kekeliruan dalam memahami pelaksanaan wakaf dikarenakan sedikitnya dalil yang membahas tentang wakaf. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai wakaf baik menyangkut harta benda wakaf, tujuan dan fungsi wakaf itu sendiri dengan melihat kondisi sosial masyarakat.

Referensi

Departemen Agama RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2013.

Departemen Agama RI. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pengembangan Masyarakat Dan Wakaf, 2005.

Daud Ali, Muhammd. Sisem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1988.

Departemen Agama RI. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, 2004.

Ghofur Anshori, Abdul. Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Madia, 2005.

Setia Tunggal, Hadi. Undang-Undang Wakaf. Jakarta: Harvarindo, 2005.

Qahaf, Mundzir. Manajemen Wakaf Produktif. Terjm Muhyuddin Mas Rida. Jakarta

Khalifah, 2005.

Mushadi. Evaluasi Konsep Sunnah. Semarang: CV Aneka Ilma, 2000.

Rohmaniyah, Wasilatur. Fiqih Muamalat Kontemporer. Jawa Timur: Duta Media Publishing, 2019.

Departemen Agama RI, Nazhir Profesional dan Amanah. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.

Departemen Agama RI. Pedoman Dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004.

Usman, Rachmadi. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Rozalinda. Fiqih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006.

Ilyas, Musyfikah. “Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam”. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 3, no. 2 (Desember 2016).

Ilyas, Musyfikah. “Profesional Nahzir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi”. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (Juni 2017).

Aziz, Muhammad “Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia”, Jurnal Ekonomi Syariah 2 no. 1 (Maret 2017).

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 64 times