KONTRIBUSI HAKIM DALAM MENEKAN TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN MASA PANDEMI COVID-19

  • Asyraful Rijal Safruddin Rijal Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Zulfahmi Alwi
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Kontribusi, Hakim, Perceraian

Abstrak

Pandemi Covid-19 menyebabkan permasalahan bagi kehidupan rumah tangga yang membuat dampak ekonomi atau nafkah sehingga mengakibatkan pasangan suami istri berselisih terus menerus hingga tidak dapat didamaikan lagi kemudian mengajukan perceraiannya di Pengadilan Agama Maros. Perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak akibat faktor ekonomi menjadi alasan yang paling tinggi di Pengadilan Agama Maros pada saat masa pandemi Covid-19. Hal tersebuat mendorong hakim menjadi peran pemutus perkara untuk menekan tingginya angka perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak akibat faktor ekonomi di Pengadilan Agama Maros. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang berlokasi di Pengadilan Agama Maros, Kabupaten Maros. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primerdan sekunder, data primer adalah sumber data yang didapatkan langsung dari lapangan melalui, wawancara dan dokumentasi. Data sekunder yaitu data yang tidak langsung pengumpul data/peneliti melalui orang lain atau dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancaradan dokumentasi. Teknik pengelolaan data dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Faktor Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Maros adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi. Peran dan Upaya Hakim dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Maros dengan upaya perdamaian atau mediasi diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2016. Peran dan Upaya hakim tersebut selalu memberikan nasehat-nasehat kepada pasangan suami istri, upaya ini pulalah yang dapat memberikan manfaat kepada keduanya. Implikasi dari penelitian ialah diharapkan kepada pihak Pengadilan Agama Maros agar menambah hakim mediasi untuk menghindari terjadinya perkara perceraian. berharap agar penelitian ini dapat memberi pemahaman terhadap pembaca khususnya masyarakat maros. Dan peneliti berharapagar kedepannya Pengadilan Agama Maros bisa memberi arahan agar kiranya memahami bahwa menjalin sebuah keluarga bukanlah urusan kecil, namun butuh ketenangan emosional dan tanggung jawab besar agar rumah tangga menjadi sakinah mawaddah warahmah.

Kata Kunci:Kontribusi, Hakim, dan Menekan Tingginya angka Perceraian

Referensi

Buku
Soemiyati.Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Penerbit Liberty, Yogyakarta 1986.

Jurnal
Aisya, Nur.“Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawianan Dibawah Umur”.Jurnal al-Qadau Volume 5 Nomor 2 (2018).Hlm. 260
Aisya, Nur. “Peranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia”.Jurnal Al-Qadau Volume 5 Nomor 1 (2018).Hlm. 76
Asni, Perkembangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama, Ahkam Vol 24 No 1 (2014), Hlm. 105
Asman.“Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Sambas Tahun 2019: Studi Pengembangan di Pengadilan Agama”.Jurnal Al-Qadau Volume 7 Nomor 1 (2020).Hlm. 32
Fajri, Muhammad.“Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat”. Jurnal al-Qadau Volume 7 Nomor 1 (2020). Hlm. 60
Hl, Rahmatia, “Studi Kasus Perkawinan dibawah Umur”, Al-Daulah Vol 5 No 1 (2016), h.144
Hilmi dan Abdul Halim Talli. “Analisis Putusan Hakim Tentang Silariang Terhadap Pernikahan Tanpa Sepengetahuan Wali Nikah di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II”.Jurnal Qadauna Volume 1 (2020).Hlm. 270
Intan, Yayu Purnama dan Patimah. “Analisis Penebab Tingginya Volume Cerai Gigat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B Tahun 2018-2019)”.Jurnal Al-Qadauna 2 Edisi Khusus (2021).Hlm. 3
M. Tahir Maloko dan Arif Rahman, “ Mengatasi Kejenuhan Suami-istri Perspektif Ulama Mazhab”, Mazahibuna, Volume 2 No 2 (2020), Hlm.12
Mauliza, Nanda,dkk. “Perceraian Pada Masa Panemi Covid-19”.Jurnal El-Hadhanah Volume 1 Nomor 2 (2021).Hlm. 173
Nurul Ainun Marfuah, Erlina, Nurnaningsih, “Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Harta Bersaa dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B), Qadauna, Vol 2 No 1 (2020), Hlm. 28
Ridwan, Muhammad Saleh.“Perkawinan Mut’ah”. Jurnal Al-Qadau Volume 1 Nomor 1 (2014).Hlm. 2.
Ridwan, Muhammad Saleh.“Pernikahan Dibawah Umur (Dini)”.Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 1 (2015).Hlm. 15
Sabir, Muhammad. “Pernikahan Via Telepon”. Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 2 (2015).Hlm. 2
Tahir, Hartini, “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesi” Jurnal Alqadau,Volume 1 No 2 (2014), Hlm. 89
Talli, Abdul Halim. “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008”.Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 1 (2015).Hlm. 77
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia.Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawianan.
Diterbitkan
2023-08-21
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 54 times