URGENSI PENCATATAN NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe)

  • Darmi Hukum keluarga Islam
    (ID)
  • Lomba Sultan
    (ID)
  • Nurfaika Ishak
    (ID)
Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Hukum Islam, Hukum Positif., Marriage Registration, Islamic Law, Positive Law

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Urgensi Pencatatan Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe). Kajian terhadap penelitian ini membahas tentang Proses Pencatatan Nikah dalam Kajian Normatif (Hukum Islam dan Hukum Positif) dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam pencatatan nikah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian telah menunjukkan proses pencatatan nikah dalam perspektif hukum islam dan hukum positif tidaklah sejalan sesuai aturan yang ada. Dimana masyarakat berpandangan bahwa buku nikah atau akta nikah itu sendiri tidaklah penting. Pegawai pencatatan nikah atau kantor KUA telah mempermuda dalam pengurusan akta nikah. Banyak masyarakat yang memandang bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan secara agama saja, sehingga menjadi hambatan dalam penetapan pencatatan perkawinan. Namun jika tidak dicatatkan di KUA maka pernikahan tidak sah secara hukum, sehingga masyarakat banyak merasakan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangga yang dijalaninya. Seperti anaknya tidak memiliki akta kelahiran, ketika terjadi perceraian istri tidak bisa menuntut suami atas harta gono gini dan tidak mendapat kekuatan hukum. Faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat Desa Tellangkere tentang pencatatan nikah adalah faktor ekonomi dan faktor sosial.

Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Hukum Islam, Hukum Positif.

Referensi

Buku

Kementrian Agama Republik Indonesia AL-Qur'an dan Terjemahnya Cet.1; Jakarta: Lajnah Pentastihan Mushaf Al-Qur’an 2019

Ahmad Baharudin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Studi Historis Metodologis Cet. I; Jambi: Syari’ah Press IAIN STS Jambi, 2008

Nasution Khoirudin, Hukum Perkawinan 1 Cet. I; Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2005

Rodliyah Nunung, Pokok-pokok Hukum Islam di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam Cet. I: Gunung Pesagi, 2019

Syahar Sidus, Undang-Undang dan Maslaha Pelaksanaannya Ditinjau dari Segi Hukum Islam Cet.1; Bandung: penerbit alumni, 2007

Hadi Sutrisno, Metodologi Penelitian Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2019, h. 172

Siyoto Sandu, M. Ali Sidik, Dasar Metodologi Penelitian, Cet. 1; Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015, h. 78

Sujana I. Nyoman, kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan mahkama konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010, Cet.1 Yogyakarta: Aswaja Pressindo 2015

Candra Vivi, dkk., Pengantar Metodologi Peneletian, Cet. I; Yayasan Kita Menulis, 2021

Jurnal

Ilyas Musfikah. “Implikasi Penetapan UU No. 16 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah”, Jurnal Qadauna, Volume 3 Nomor 1 Desember, 2021

Kartika, Supardin. “Efektivitas Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep” Jurnal Qadauna Volume 1 Nomor 3 September 2020

Sabir Muhammad. “Pernikahan via telepon”, Al-Qadau Volume 2 Nomor 2 , 2015

Trusto Subekti. “Studi Perkembangan Substansi Kutipan Akta Perkawinan bagi Non Muslim Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, , 2010

Hijrawati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Kelas IA” Jurnal Qadauna Volume 3 Nomor 2 April 2022

Sarno Agung Prama. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Siri Bagi Prajurit TNI Terhadap Istri Kedua” Jurnal Qadauna Volume 3 Nomor 2 April 2022

Aisyah Nur. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan” Jurnal Al-Qadauna Volume 5 Nomor 2 Desember 2018

Supardin H, “Produk Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia” Jurnal Al-Qadauna Volume 4 Nomor 2 Desember 2017

Zahrah Fatimah. “Realisasi Isbat Nikah Pada Pelaksanna Sidang Terpadu Di Pengadilan Agama” Jurnal Qadauna, Volume 1 Nomor 2 April 2020)

Ramlia. “Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Perspektif Siyasah Syar’iyah” Jurnal Siyasatuna Volume 2 Nomor 1 Januari 2021

Sardari Ahmad Asif. “Belis Dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholot Di Flores Timur Perspektif Hukum Islam” Jurnal Al-Qadau Volume 5 Nomor 2 Desember 2018

Nur Fitri Hariani. “Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam ( Telaah Putusan Mahkama Konstitusi (MK) No.46/PUU-VIII/2020)” Jurnal Al-Qadau Volume 8 Nomor 2 Desember 2021

Saleh Ridwan. “ Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional” Jurnal Al-Qadau Volume 1 Nomor 1 2014

Fuji Astrit, Qadir Gassing, Hadi Daeng Mapuna. “ Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Resepsi Pernikahan Pada Masa Pandemi COVID-19” Jurnal Qadauna Volume 3 Nomor 2 April 2022

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Syam Ardi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Akta Nikah Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, skripsi IAIN Bone 2021 h.54.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1

Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementrian Agama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk

Narasumber

Nasrum, kepala KUA kecamatan Tellulimpoe kabupaten bone, wawancara tanggal 30 April 2022

Mardiana, Pengelolah Keadministrasian KUA Kecamatan Tellulimpoe, Wawancara 31 April 2022

Yunus, Warga Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Wawancara Tanggal 10 April 2022

Diterbitkan
2022-12-28
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 204 times