URGENSI PENCATATAN NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe)
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Urgensi Pencatatan Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe). Kajian terhadap penelitian ini membahas tentang Proses Pencatatan Nikah dalam Kajian Normatif (Hukum Islam dan Hukum Positif) dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam pencatatan nikah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian telah menunjukkan proses pencatatan nikah dalam perspektif hukum islam dan hukum positif tidaklah sejalan sesuai aturan yang ada. Dimana masyarakat berpandangan bahwa buku nikah atau akta nikah itu sendiri tidaklah penting. Pegawai pencatatan nikah atau kantor KUA telah mempermuda dalam pengurusan akta nikah. Banyak masyarakat yang memandang bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan secara agama saja, sehingga menjadi hambatan dalam penetapan pencatatan perkawinan. Namun jika tidak dicatatkan di KUA maka pernikahan tidak sah secara hukum, sehingga masyarakat banyak merasakan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangga yang dijalaninya. Seperti anaknya tidak memiliki akta kelahiran, ketika terjadi perceraian istri tidak bisa menuntut suami atas harta gono gini dan tidak mendapat kekuatan hukum. Faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat Desa Tellangkere tentang pencatatan nikah adalah faktor ekonomi dan faktor sosial.
Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Hukum Islam, Hukum Positif.
Referensi
Buku
Kementrian Agama Republik Indonesia AL-Qur'an dan Terjemahnya Cet.1; Jakarta: Lajnah Pentastihan Mushaf Al-Qur’an 2019
Ahmad Baharudin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Studi Historis Metodologis Cet. I; Jambi: Syari’ah Press IAIN STS Jambi, 2008
Nasution Khoirudin, Hukum Perkawinan 1 Cet. I; Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2005
Rodliyah Nunung, Pokok-pokok Hukum Islam di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam Cet. I: Gunung Pesagi, 2019
Syahar Sidus, Undang-Undang dan Maslaha Pelaksanaannya Ditinjau dari Segi Hukum Islam Cet.1; Bandung: penerbit alumni, 2007
Hadi Sutrisno, Metodologi Penelitian Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2019, h. 172
Siyoto Sandu, M. Ali Sidik, Dasar Metodologi Penelitian, Cet. 1; Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015, h. 78
Sujana I. Nyoman, kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan mahkama konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010, Cet.1 Yogyakarta: Aswaja Pressindo 2015
Candra Vivi, dkk., Pengantar Metodologi Peneletian, Cet. I; Yayasan Kita Menulis, 2021
Jurnal
Ilyas Musfikah. “Implikasi Penetapan UU No. 16 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah”, Jurnal Qadauna, Volume 3 Nomor 1 Desember, 2021
Kartika, Supardin. “Efektivitas Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep” Jurnal Qadauna Volume 1 Nomor 3 September 2020
Sabir Muhammad. “Pernikahan via telepon”, Al-Qadau Volume 2 Nomor 2 , 2015
Trusto Subekti. “Studi Perkembangan Substansi Kutipan Akta Perkawinan bagi Non Muslim Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, , 2010
Hijrawati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Kelas IA” Jurnal Qadauna Volume 3 Nomor 2 April 2022
Sarno Agung Prama. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Siri Bagi Prajurit TNI Terhadap Istri Kedua” Jurnal Qadauna Volume 3 Nomor 2 April 2022
Aisyah Nur. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan” Jurnal Al-Qadauna Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Supardin H, “Produk Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia” Jurnal Al-Qadauna Volume 4 Nomor 2 Desember 2017
Zahrah Fatimah. “Realisasi Isbat Nikah Pada Pelaksanna Sidang Terpadu Di Pengadilan Agama” Jurnal Qadauna, Volume 1 Nomor 2 April 2020)
Ramlia. “Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Perspektif Siyasah Syar’iyah” Jurnal Siyasatuna Volume 2 Nomor 1 Januari 2021
Sardari Ahmad Asif. “Belis Dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholot Di Flores Timur Perspektif Hukum Islam” Jurnal Al-Qadau Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Nur Fitri Hariani. “Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam ( Telaah Putusan Mahkama Konstitusi (MK) No.46/PUU-VIII/2020)” Jurnal Al-Qadau Volume 8 Nomor 2 Desember 2021
Saleh Ridwan. “ Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional” Jurnal Al-Qadau Volume 1 Nomor 1 2014
Fuji Astrit, Qadir Gassing, Hadi Daeng Mapuna. “ Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Resepsi Pernikahan Pada Masa Pandemi COVID-19” Jurnal Qadauna Volume 3 Nomor 2 April 2022
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Syam Ardi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Akta Nikah Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, skripsi IAIN Bone 2021 h.54.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1
Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementrian Agama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk
Narasumber
Nasrum, kepala KUA kecamatan Tellulimpoe kabupaten bone, wawancara tanggal 30 April 2022
Mardiana, Pengelolah Keadministrasian KUA Kecamatan Tellulimpoe, Wawancara 31 April 2022
Yunus, Warga Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Wawancara Tanggal 10 April 2022