PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENDAMPINGAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Fadhel Muhammad UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • A. Qadir Gassing UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nurfaika Ishak UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum; Pendampingan Hukum; Hukum Islam.

Abstrak

Pokok masalah penelitian adalah bagaimana peranan LBH Advokasi Peduli Bangsa dalam pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin perspektif hukum Islam. Penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan syar’i dan Perundang-Undangan. Sumber data penelitian ini yang menjadi informan adalah Muhammad Achyar dan Muhammad Najir Husain. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi. Instrumen penelitian yang digunakan untuk memperoleh data-data yaitu laptop, handphone, pedoman wawancara. Teknik pengolahan data secara induktif yaitu analisa bertitik tolak pada data bersifat khusus.Hasil penelitian kedudukan hukum sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengenai Bantuan Hukum. Sedangkan jika tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi Pasal 7 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003. Serta pemberian bantuan hukum  menurut pandangan hukum Islam yaitu Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan. Implikasi penelitian ini pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan dan mendukung LBH dalam perannya memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat yang membawa hal baik untuk masyarakat luas.

Referensi

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo. 2011

Lembaga Bantuan Hukum, Sejarah Bantuan Hukum: Buku Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Jakarta: LBH, 2014).

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Mochtar Kusumaatmadja, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Bandung; Bina cipta,1975.

Michael Tomy, “Diskursus keadilan dalam pasal 24 peraturan daerah kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan”, Surabaya (2017)

Paul S. Baut, Bantuan Hukum di Negara Bekembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1990.

Rusli Muhamad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007

Sabri Muhammad, “Eksistensi Nilai Tolong Menolong (Assitulu-Tulungeng) Pada Proses Pernikahan Etnis Bugis”, Jurnal Kelisanan Sastra dan Budaya, 2 No. 2 2019, hlm 6-7

Siska, Hisbullah, dan Kusnadi Umar, “Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Persfektif Siyasah Syar’iyyah”, Jurnal Siyasatuna Vol. 2 No. 2 (2021), h 458

Mahmudah Mulia Muhammad, “Social Entrepreneurship Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berdasarkan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah”. Jurnal El-Iqtishady Vol 2 No. 2 (2020), h 72

Khaerul Padhli dan Asni, Pengaruh Kemiskinan Terhadap Pengalaman Syari’at Islam di Desa Gunung Silanu, Jurnal Qadauna, Vol. 2 No. 3 (2021) : h. 466

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum, hlm 2.

Republik Indonesia, “Undang-undang No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat”, hlm 2

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-advokat-dengan-lembaga-bantuan-hukum-lt5dd288eab690c. diakses pada tanggal 15 januari 2022 pada jam 20:31 WITA.

Muhammad achyar (43 tahun), Direktur DPC LBH Advokasi Peduli Bangsa, Wawancara, Maros, 9 Juni 2022.

Muhammad Nhajir Husain (26 Tahun), Wakil Ketua DPC LBH Advokasi Peduli Bangsa, Wawancara, 9 Juni 2022

Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 66 times