ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERCERAIAN KARENA PENGUNAAN MEDIA SOSIAL

  • sitianisa_0 Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
  • Nurfaika Ishak
    (ID)
Kata Kunci: Perceraian, Media Sosial,Putusan Hakim

Abstrak

Membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis adalah impian semua orang. Akan tetapi dalam perjalanannya  kehidupan rumah tangga tida selalu berjalan mulus, ada saja problem yang menghiasi di setiap perjalanannya bahkan sampai pada keputusan untuk bercerai. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perceraian karena penggunaan media sosial secara normatif dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena media sosial pada putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa putusan perceraian yang dipicu karena penggunaan media sosial di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Media sosial disini bukan sebagai faktor utama dari suatu perceraian akan tetapi sebagai faktor penyebab terjadinya perceraian tersebut. Majelis hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang dipicu karena penggunaan media sosial berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan yang menjadi alasan perceraian. Pada perkara perceraian karena alasan perselisihan dalam rumah tangga maka hakim akan mengacu pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam hukum Islam terkait pengunaan media sosial ini adalah tergantung pada niat penggunanya. Perlu adanya kesadaran dalam masyarakat dalam menggunakan media sosial khususnya pada pasangan suami istri. Terkadang dalam menggunakan media sosial sudah diluar batas dan kewajiban suami dab istri dilalaikan.

Referensi

Maimun dan Mohammad Thoha, Perceraian Dalam Bingkai Relasi Suami Istri. Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nengah Bawa Atmaja dan Luh Putu Sri Ariyani. Sosiologi Media Perspektif teori kritis. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Uthiah. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.
Asman, “Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Sambas Tahun 2019: Studi Pengembangan di Pengadilan Agama”, Al-Qaḍāu Volume 7 Nomor 1 (Juni 2020).
Bahri, dkk, “Fenomena Meningkatnya Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II (Studi kasus 2017-2019)”, QaḍāuNā Volume 1 Nomor 1 (2021).
Herfina dan Hasta Sukidi, “Bimbingan Perkawinan Terhadap Prajurit TNI AD dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar”, QaḍāuNā Volume Nomor 1 (2020).
Hina Guli, dkk, Impact of Social Media Usage on Married Couple Behavior a Pilot Study in Middle East, International Journal of Applied Engineering Research Vol. 14, No 6 (2019)
Muhammad Rasywan Syarif, “Rational Ideals harun Nasution Prespective of Islamic Law”, Al-Risalah Volume 21 Nomor 1 (2021).
Musfirah Sulfiyah, Hartini Tahir, “Konsep Kafaah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Prespektif Hukum Islam”, Qadauna Volume 2 Nomor 1 (Desember 2020).
Nur Aisyah, “Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Qaḍāu 5, no. 1 (2018)
Rahmatiah HL, “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”, al-daulah Volume 5 Nomor 1 (Juni 2016)
Ririn Aprinda, Kurniati, dkk, “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian di Kementrian Agama Kabupaten Soppeng”, Al-Qaḍāu Volume 9 Nomor 1 (Juni 2022).
Sohrah, “Media Sosial Dan Dampaknya Terhadap Perceraian”, Al-Risalah Volume 19 Nomor 2 (November 2019), hlm. 293
Ummu Kalsum, “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A”, Jurisprudentie Volume 6 Nomor 2 (Desember 2019).
Yayu Purnama Intan dan Patimah, “Analisa Penyebab Tingginya Volume Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B Tahun 2018-2019)”, QaḍāuNā Volume 2 (Oktober 2021).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Diterbitkan
2022-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 205 times