TOXIC PARENTS DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM

  • Nurfadhila Yunus UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Supardin UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nurfaika Ishak UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Toxic Parents, Hukum Keluarga Islam, Pengasuhan Anak.

Abstrak

Artikel ini mencoba meninjau toxic parents dalam perspektif hukum keluarga Islam, yang meliputi beberapa aspek diantaraanya dampak toxic parents terhadap anak, eksistensi dan implementasi hukum keluarga Islam terhadap toxic parents. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dengan pendekatan yuridis normatif dan syar’i. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa pemeliharaan yang diterapkan orang tua terhadap anak yang melakukan pola asuh yang salah jelas bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam hukum keluarga Islam dan atau hukum perkawinan, juga dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah saw. dalam memelihara maupun mengasuh anak karena dengan pola pengasuhan yang salah dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak, yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 45 ayat 1 bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Adapun yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. dalam pemeliharaan anak yaitu dengan cara memelihara anak dengan penuh kasih sayang dan melaksanakan segala hak dan kewajibannya sebagai orang tua. Dalam konteks ini, pemerintah perlu bertindak tegas dalam menerapkan sanksi terhadap orang tua yang dalam pengasuhan anak melakukan tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal, selain itu para orang tua sebaiknya lebih mengedepankan kewajiban dan tugas mereka dalam mengasuh dan mendidik anak agar anak sehingga terpenuhi segala haknya.

Referensi

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.

Juwariyah. Dasar-dasar Pendidikan Anak dalam al-Qur’an. Yogyakarta: Teras, 2010.

Lahij, Rod. Dalam Buaiyan Nabi Merajut Kebahagiaan Si Kecil: Cara Rasulullah saw. Menyukseskan Anak. Jakarta: Zahra, 2005.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1983.

Ningsih, Yuni Setia. Birrul Walidain Upaya Pendidikan Emosi Anak dalam Keluarga. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2007.

Prasetyaningrum, Juliani. Pola Asuh dan Karakter Anak dalam Perspektif Islam. Surakarta: 2012.

Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Tono, Sidik. dkk. Ibadah dan Akhlak Dalam Islam. Yogyakarta: UII Press, 1998.

Trimaya, Arrista. Pengaturan Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Rakyat RI, 2015.

Zein, Satria Effendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yuris Prudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Prenada Media, 2010.

Anis, Muhammad. “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” Al-Qadau 5, no. 1 (Juni 2018): 140. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5673.

Aprianti, Yuni. “Pandangan Hukum Keluarga Islam Tentang Pengasuhan Overprotektif Orang Tua Terhadap Anak di Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2016): 112. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/muamalat/article/view/1014.

Asni. “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama” Ahkam 14, no. 1 (Januari 2014): 105. http://dx.doi.org/10.15408/ajis.v14i1.1247.

Elimarti dan Firdaus. “Hak Hadhanah dalam Putusan Pengadilan Agama” Jurnal Ilmiyah Syari’ah 17, no. 2 (2018): 233-243. https://doi.org/10.24252/qadauna.v5i1.30428.

Maulana, Diky Faqih, dkk. “Hilangnya Hak Istri Untuk Meminta Cerai Ketika Suami Terinfeksi Covid-19 Perspektif Imam Hanafi” Al-Qadau 7, no. 2 (Desember 2020): 120. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.16169.

Nasutio, Khoiruddin. “Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia” Al-Adalah 13, no. 1 (Juni 2016): 2. http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i1.1125.

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan di Bawah Umur (Dini)” Al-Qadau 2, no. 1 (Juni 2015): 15. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2632.

Supardin. “Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia” Al-Qadau 4, no. 2 (Desember 2017): 228. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5695.

Amrin, Shafwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Mustadh’afin (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”. Skripsi Universitas Islam Negeri. Makassar, 2021.

Permana, Rahmat Indra. “Pola Asuh Anak Menurut Hukum Keluarga Islam”. Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2014.

Rifani, Muhammad Fikri. “Pola Komunikasi Anak Muda di Banjarmasin Timur dalam Menyikapi Toxic Parents terhadap Dampak Kepercayaan Diri”. Skripsi Universitas Islam Kalimantan. Banjarmasin, 2021.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diterbitkan
2024-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 93 times