PENYELESAIAN PERKARA KUMULASI GUGATAN ITSBAT NIKAH DAN CERAI GUGAT (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG KELAS II)

  • Riska Hermayanti Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Halim Talli
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Kumulasi Gugatan, Itsbat Nikah, Cerai Gugat

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat (studi kasus Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas II) . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat dan bagaimana dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menganalisis data kualitatif sehingga penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses perkara kumulasi itsbat nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang secara garis besar diselesaikan dalam beberapa tahapan, yaitu: Proses pemeriksaan perkara itsbat nikah. Proses mediasi oleh majelis hakim. Proses pemeriksaan gugatan perceraian. Rapat permusyawaratan majelis hakim dan Pembacaan putusan perkara. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara itsbat nikah dan cerai gugat yaitu berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang majelis hakim dapatkan

Referensi

Kementerian Agama RI, Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Penthasihan Mushaf Al-Quran, 2019.
Supardin. Fikik Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. XI; Makassar: Alauddin University Press, 2020.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet. VI; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Cet. I; Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.
Widoyoko, S. Eko Putro. Teknik Penyusunan Instrumen. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Harun, Ibrahim Ahmad. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II; Jakarta: 2016.
Hidayati, dan Hartini. “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2 (April 2020). Hlm.2.
Haris, Jasmianti Kartini. “Implementasi Dispensasi Nikah dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Takalar”. Al-Qadau Volume 5 Nomor 2 (Desember 2018). Hlm.206.
Zahrah, Fatimah Patimah. “Realisasi Isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama”. QaḍāuNā, Volume 1 Nomor 2 (April 2020). Hlm.13.
Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”. Al-Qadau Volume 5 Nomor 2 (Desember 2018). Hlm.260.
Kartika dan Supardin, “Efektivitas Pendaftaran Dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 3 (September 2020). Hlm.130.
Husain, Nur Qalbi dan Musyfikah Ilyas. “Praktik Hukum Kewarisan pada Mayarakat Islam: (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2 (April 2020). Hlm.33.
Hijrawati, dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A”. QaḍāuNā Volume 3 Nomor 2, (April, 2022). Hlm.355.
Intan, Yayu Purnama dan Patimah. “Analisis Penyebab Tingginya Volume Cerai Gugat (Studi Kasus Pengadilan Agama Sunggu Minasa Kelas IB Tahun 2018-2019)”. QaḍāuNā Volume 2 edisi khusus (Oktober 2021). Hlm.677.
Yudha, Muhammad. Alif dan Andi Safriani. “Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Perkara Gugatan Cerai Paska Berlaku PERMA N0 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA”. QaḍāuNā Volume 2 Nomor 3 (September 2021). Hlm.596.
Fadhlullah, Muh. Izzad Dien dan Asni. “Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Talak dalam Putusan Verstek (Studi di Pengadilan Agama Makassar)”, QaḍāuNā Volume 2 Nomor 2 (April Tahun 2021). Hlm.350.
Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abdul Halim Talli, “Efektivitas Beracara Secara Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Parepare”. QaḍāuNā Volume 2 Nomor 3 (September 2021). Hlm.460.
Irwandi dan Ibnu Izzah. “Penerapan Tata Cara Rujuk Menurut Hukum Islam Pada Tokoh Masyarakat dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 3 (September 2020). Hlm.172.
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Diterbitkan
2024-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 18 times