IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM

  • Teguh Dermawan Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Supardin
    (ID)
  • Istiqamah
    (ID)
Kata Kunci: Adat, Masyarakat Islam, Waris., Customs, Islamic Societies, Inheritance

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju (Studi kasus 2020- 2022). Dari pokok masalah tersebut penulis merumuskan beberapa sub masalah. Pertama, pemahaman masyarakat Islam kecamatan Papalang tentang kewarisan dan yang ke dua, problematika pembagian harta warisan di Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan merupakan penelitian lapangan (field research) atau bisa juga disebut dengan penelitian kualitatif, penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan penelitian hukum yang digunakan yakni pendekatan normatif yuridis dan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang berhubungan dengan pandangan hukum Islam tentang bagaimana proses pembagian warisan. Pendekatan yang kedua yakni pendekatan yang berhubungan dengan observasi langsung yang dilakukan peneliti untuk melihat dan mengamati kebiasaan di masyarakat tentang proses pembagian harta warisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktanya, masyarakat cenderung lebih memilih membagi harta warisan dengan hukum adat dan kebiasaan. Hal tersebut dilakukan masyarakat secara turun-temurun dikarenakan dengan cara yang digunakan itu akan lebih meminimalisir sengketa diantara ahli waris. Adapun kebiasaan masyarakat Islam di Kecamatan Papalang terbentuk karena kurangnya pemahaman hukum Islam yang melahirkan paradigma bahwa pembagian harta warisan tidak harus dengan hukum Islam karena wajibnya tidak seperti ibadah-ibadah yang lain seperti sholat, puasa, zakat dsb. Implikasi dari penelitian ini yakni, diharapkan kepada semua elemen agar dapat meninggalkan segala bentuk kebiasaan-kebiasaan diluar dari syariat Islam. Selain itu, pemerintah juga harus ikut andil dan berperan aktif dalam memberikan wadah dalam bentuk sosialisasi agar masyarakat yang kurang memahami dapat tercerahkan dan kembali kepada syari’at Islam. Dan diharapkan juga penelitian ini dapat memberikan rujukan hukum dalam proses pembagian harta warisan.

Referensi

Buku
Atmasasmita, Romli. 2012. “Teori Hukum Integrafi &Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif”. Yogyakarta: Genta Publishing.
Habiburrahman. 2011. “Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia”. Jakarta: Kencana.
Kementrian Agama RI, 2018. Al-Qur’an dan Terjemahan, Edisi I Cet. XII. Banten: Forum Pelayan Al-Qur’an
Meleong, Lexy J. 2014. “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugrahani, Farida. 2014. “Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa”. Solo: Cakra Books.
Perangin, Effendi. 2008. “Hukum Waris”. Jakarta: Rajawali Perss.
Saebani, Beni Ahmad. 2015. “Fiqh Mawaris”. Bandung: Pustaka Setia.
Jurnal
Amirullah, dkk, “Eksistensi Hibah yang Diperhitungkan sebagai Warisan Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam” Jurnal Al-Qadau 8, no. 2 (Desember 2021), h. 37-45
Anis, Muhammad “Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar”, Jurnal Al-Qadau 5, no. 2 (Desember 2018), h. 281-294
Anwar, Wirani Aisiyah “Praktek Pembagian Kewarisan Anak di Kabupaten Sidrap” Jurnal Al-Qadau 6, no. 2 (Desember 2019), h. 249-268.
Hutape, Muhammad “Dinamika Kewarisan Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam”, Jurnal Al-Qadau 1, no. 2 (Desember 2014) h. 92-106.
Kifliansyah, Baso dkk, “Analisis Yuridis terhadap Sengketa Hak Milik atas Tanah di Kabupaten Takalar”. Jurnal Al-Qadau 9, no. 1 (Juni 2022), h. 82-91.
Muhlasin, Ias. “Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau 8, no. 1 (Juni 2021) h. 87-100.
Nilam, Nur dan Sohrah, “Sistem Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan Di Kel. Pattapang, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa”, Jurnal Shautuna 1, no 3 (September 2020) h. 508-524.
Nuzha, “Wasiat dan Hutang dalam Warisan”, Jurnal Al-Qadau 2, no. 2 (Desember 2015) h. 161-175.
Safriani, Andi “Positivisasi Syariat Islam di Indonesia” Jurnal Al-Qadau 4, no. 2 (Desember 2017), h. 313-322
Supardin, “Produk Pemikiran Islam” Jurnal Al-Qadau 4, no. 2 (Desember 2017), h. 223-256.
Syamsuddin, Nurul Hidayat “Warisan Janda Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat”, Jurnal Shautuna 1, no.3 (September 2020) h. 624-645.
Tarmizi, dkk, “Kaidah Pembagian Harta Warisan Masyarakat di KecamatanTellu Siattinge Kabupaten Bone dalam Pandangan Hukum Islam”, Jurnal Al-Qadau 7, no. 2 (Desember 2020) h. 12-29.
Tesis
Pratiwi, Riva Yulia. “Tinjauan Yuridis tentang Pembagian Dengan cara Perdamaian (Tashalul) Menurut Hukum Islam”, Tesis, ( Medan : Universitas Sumatra Utara, 2012)
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan negara butir 1.
Diterbitkan
2024-01-03
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 51 times