AKULTURASI NILAI HUKUM ISLAM DALAM TRADISI MAPPACCI PADA MASYARAKAT DESA LIMAPOCCOE KABUPATEN MAROS
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah akulturasi nilai hukum Islam dalam tradisi mappacci pada masyarakat di Desa Limapoccoe Kabupaten Maros. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosesi tradisi mappacci pada masyarakat Desa Limapoccoe Kabupaten Maros dan Nilai Hukum Islam yang terakulturasi dalam tradisi Mappacci pada masyarakat Desa Limapoccoe. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan budaya, pendekatan syar’I, dan pendekatan sosiologi selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosesi mappacci tidak menyalahi ketentuan-ketentuan ajaran Islam dan merupakan simbol pensucian diri dan pembersihan jiwa si calon pengantin sebelum menjalani kehidupan rumah tangga serta memperoleh do’a restu dari sanak keluarga dan dapat di ridhoi oleh Allah Swt. Implikasi dari penelitian ini adalah prosesi dalam tradisi Mappacci hendaknya di laksanakan karena sudah menjadi kebiasaan turun-temurun dari dulu dan terdapat beberapa nilai hukum Islam yang terakulturasi ke dalam tradisi Mappacci di antaranya: nilai ketuhanan, nilai ta’awun, nilai toleransi, nilai kebebasan dan nilai kesabaran atau istiqamah. Saran dari penulis agar tradisi mappacci ini dapat dilestarikan dan di jaga agar terhindar dari hal-hal yang melanggar ketentuan agama Islam.
Kata Kunci: Akulturasi, Hukum Islam, Prosesi Mappacci.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Al-Quran
Jurnal
Adriani, dkk. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Budaya Pra-Wedding Di Kabupaten
Soppeng”, Qadauna 3, no. 3 (2021): h.44.
Aisya, Nurr. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Umur”, Jurnal Al-
Qadau 5, no.2 (2018): h. 260.
Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”, Jurnal Al-
Qadau 5, no.2 (Desember 2018): h.260.
Al Hamdani, Taufiq dkk. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo Dalam Adat
Perkawinan Bugis”, Qadauna 3 no.1 (Desember 2021), h.112.
Amir, Rahma. “Pernikahan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam’, Al-Qadau 6,
no. 1 (Juni 2019): h. 101.
Arwani, Agus. Kontruksi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Fiqh Anggaran Yang Berbasis
Akuntansi Syariah”. Jurnal Ilmu Syari’an dan Hukum 1, No. 2, 2016: h.119-120.
Hamzah. “Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)”, Al-
daulah 6, no.1 (Juni 2017): h.89.
Hilmi dan Abdul Halim Talli. “Analisis Putusan Hakim Tentang Silariang Terhadap
Pernikahan Tanpa Sepengetahuan Wali Nikah di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II”, Jurnal Qadauna 1 (2020): h. 270.
Iskandar, Hardiana dan Abdul Halim Talli. “Filosofi Pandangan Mustik Masyarakat
Terhadap Kasipalli Perspektif Hukum Islam” Shautuna 1, no.3 (2020): hlm.225.
Ridwan, Muhammad Saleh. “Pernikahan Dibawah Umur (Dini)”, Qadau 2, no. 1 (2015): h.
Sunarti dan Muh.Jamal Jamil. “Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Pada Perkawinan
Dalam Persfektif Hukum Islam”, Qadauna 3, no. 1 (Desember, 2021), h.194.
Supardin. “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran
Hukum Islam”, jurnal Al-Qadau 1, no.2 (2014): hlm.67.
Supriyani, Endah. “Tradisi Khataman Al-Qur’an Pada Pernikahan Suku Bugis Di
Palembang, (Palembang: Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Raden Fatah 2018) h. 2.
Wahyuni, Sri dkk. “Tradisi Ziarah Kubur Setelah Hari Pernikahan Dalam Perspektif Hukum
Islam (Studi kasus di Kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar)”, Qadauna 3, no.2 (April 2022): h.412.
Wawancara
A.Ismail P.Takka (35 Tahun) Tokoh Agama, Wawancara, Desa Limapoccoe Kabupaten Maros, 22 April 2022
Hasanuddin (40 Tahun) Tokoh Agama, Wawancara, Desa Limapoccoe Kabupaten Maros, 21 April 2022
Naharia (69 Tahun) Masyarakat yang Dituakan, Wawancara. Desa Limapoccoe Kabupaten Maros, 25 April 2022