TRADISI FOKOMPA KAMPANA’A DALAM PROSESI PEMINANGAN PADA MASYARAKAT SIOMPU BUTON SELATAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • M. Miswar Zarah UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Lomba Sultan UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Tradisi Masyarakat; Peminangan; Hukum Islam.

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi fokompa kampana’a dalam prosesi peminangan pada masyarakat Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah field research kualitatif dengan pendekatan syar’i dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pelaksanaan fokompa kampana’a terlebih dahulu ditempuh dua langkah yairu posoloi dan fotibua. Pelaksanaan tradisi fokompa kampana’a dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, kafe’awutino lambu sebagai penyampaian pinangan. Kedua, kafendua adalah peminangan secara resmi sebagai penanda bahwa keduanya telah bertunangan. Ketiga, woa’ano wua atau upacara penyerahan pinangan disertai dengan penyerahan sebagian kecil mahar dalam adat. Pada umumnya pelaksaan tradisi fokompa kampana’a tidak bertentangan dengan hukum Islam karena banyak hal yang sesuai dengan ajaran Islam. Pelaksanaan tardisi fokompa kampana’a sebagai kekayaan budaya perlu dijaga dengan tetap memerhatikan nilai-nilai keislaman dan menyederhanakan beberapa prosesi dan materi yang dianggap memberatkan sesuai kemampuan masyarakat.

Referensi

Ali, Muhammad Daud. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015

Faqih, Aunur Rahim dan Umar Haris Sanjaya. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, 2017

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Al-Fatih, 2012

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang, 1994

Muchtar, Kamal. Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974

Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh Metodologi penetapan Hukum Islam. Depok: PT Kharisma Putra Utama, 2017

Sahrani, Sohari dan Tihami. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018

Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid. Shahih Fikih Sunah Lengkap. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007

Sanusi, Ahmad dan Sohari. Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers, 2017

Soekanto, Sorjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013

Nur, Zulfajrin, Abdul Halim Talli, Ibnu Izzah. “Tradisi Songkabala Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Masyarakat Batulabbu Kabupaten Bantaeng).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 2 (April 2022). Hlm 436.

Rizal, Syamsu, Supardin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Teka Ra Ne’e dalam Perkawinan di Kecamatann Parado Kabupaten Bima-NTB.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Volume 1 Nomor 1 (Desember 2019). Hlm. 81

Supardin. “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (Desember 2014). Hlm 67

Wahidah, Nur, Patimah, Musyfikah Ilyas. “Tinjauan Hukum islam Terhadap Tradisi Appakaramula (Studi Kasus di Lingkungan Tana-Tana kelurahan Canrego Kecamatan Pol-Sel Kabupaten Takalar).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (Desember 2021). Hlm. 98.

Wandi, Sulfan. “Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (Januari-Juni 2018). Hlm. 194

La Araba (65 tahun), Tokoh adat Siompu, Wawancara, Siompu, 31 Mei 2022

Pomili Womal (67 tahun), Tokoh masyarakat Siompu, Wawancara, Siompu 2 Juni 2022

Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 57 times