PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Herdi Hidayat Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Asni
    (ID)
  • Fatmawati
    (ID)
Kata Kunci: Penyimpangan Seksual, Marital Rape, Sadomasokisme

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Perilaku penyimpangan seksual berupa pemaksaan dalam hubungan seksual (Marital Rape) dan Sadomasokisme. Penulis mencoba meneliti kasus perilaku penyimpangan seksual dalam perkawinan yang berfokus pada Hukum Islam. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perspektif Hukum Islam tentang pemaksaan hubungan seksual (Marital Rape) dalam perkawinan, bagaimana perspektif Hukum Islam Sadomasokisme, dan bagaimana strategi menanggulangi penyimpangan seksual dalam perkawinan. Untuk jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan merujuk pada hasil penelitian sebelumnya, seperti buku, jurnal dan artikel yang dapat diakses melalui online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perilaku penyimpangan seksual dalam perkawinan menurut perseptif hukum islam yaitu pemaksaan hubungan seksual antara suami dan istri (Marital Rape) apabila sang istri dalam keadaan sakit atau sedang dalam masa haid. Namun jika istri idak dalam keadaan sakit lalu dipaksa untuk melakukan hubungan seksual sebab istri menolak untuk melakukannya maka itu tidak termasuk dalam Marital Rape. perilaku sadisme dan masokisme (Sadomasokisme) dalam hubungan suami istri adalah makruh. Karena mengandung unsur penganiayaan dan bahaya. Hal ini dalam upaya mencapai kepuasan seksual bersama, yang akan memberikan kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Implikasi dari penelitian ini yaitu pelaksanaan kursus pranikah(suscatin), pelaporan kepada KPAI, KOMNAS HAM, serta melakukan pengawasan dan pembelajaran kepada remaja agar menghindari penyimpangan seksual dan tidak segan-segan melakukan pelaporan jika ada tindak penyimpangan seksual.

Kata Kunci: Penyimpangan Seksual, Marital Rape, Sadomasokisme.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: al-Wa’ah, 1995.

Dermawan, Andy. Marital Rape dalam Perspektif Hukum al-Qur’an, dalam Mochammad Sodik, Telaah Undang-Undang Seksualitas, Cet I, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga.

Gassing, Qadir. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Cet. I; Makassar: Alauddin University Prss, 2013.

Hambal, bin Ahmad. Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal, (juz 12; Bairut: Mu’asisah al-Risalah).

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Maloko, M. Tahir. Dinamika Hukum Perkawinan, Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Richard P. Halgin, Abnormal Psychology: Clinical Perspectives On Psychological Disorders, New York : McGraw-Hill, 2007

Jurnal

Jamil, Muhammad Jamal. Subtansi Hukum Materil perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama, Jurnal Al-Qadāu Volume 2 Nomor 1 tahun 2015.

Marilang, Hukum dan Keadilan, Jurnal Konstitusi (PKK UIN Alauddin Makassar), Volume III No. 1, Juni 2011.

Ridwan, Muhammad Saleh. Perkawinan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadāu, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015.

Sari, Aldira Arumita .Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2019.

Sultan, Lomba . Penegakan Keadilan Hakim Dalam Prespektif Alquran, Jurnal Al-Qadāu, Volume 1 No. 2, tahun 2014.

Skripsi

Eko Purwanto, “Analisis Hukum Islam terhadap Perilaku Sadisme dan Masokisme dalam Hubungan Suami Istri”, Skripsi Fakultas Syariah, Institut Agama Negeri Sunan Ampel, 2012.

Irham, Muh. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Marital Rape dalam Rumah Tangga Terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana”, Skripsi, Gowa: Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2022.

Muhammad Ainun Na’im, “Tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Perilaku Sadomasokisme”, skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang,2018.

Websites

Suheri, Hadis Ahkam Kekerasan dalam Rumah Tangga, http://suheri19.blogspot.com/2017/10/hadis-ahkam-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html?m=1, Diakses pada 20 Oktober 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT, pasal 1 ayat (1).

Diterbitkan
2023-12-17
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 136 times