PANDANGAN ‘URF TERHADAP PROSESI ADAT KARIA PADA MASYARAKAT MUNA DI KELURAHAN LAIWORU KECAMATAN BATALAIWORU KABUPATEN MUNA

  • Muhammad Fajri Mohasa
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Syatar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: adat karia, hukum Islam, ‘urf

Abstrak

Abstrak

Adat karia merupakan adat yang dilakukan oleh masyarakat Muna yang beragama Islam. Pokok masalah penelitian ini adalah pandangan ‘urf terhadap prosesi adat karia pada masyarakat Muna di Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna dengan sub masalah yaitu:1. Bagaimana praktek pelaksanaan adat karia pada masyarakat Muna di Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna? Dan 2. Bagaimana pandangan ‘urf terhadap praktek pelaksanaan adat karia pada masyarakat Muna di Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu kabupaten Muna? Jenis Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), yang bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan ‘Urf dan pendekatan Sosio-kultural. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Adat karia merupakan salah satu adat suku Muna yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dan adat karia merupakan adat yang termasuk ‘urf sahih, maksudnya adat karia merupakan adat yang diperbolehkan dalam Islam. Implikasi penelitian ini adalah bagi Pemerintah Kabupaten Muna, adat karia sebagai nilai-nilai warisan budaya sebaiknya tetap dijaga kelestariannya, terutama nilai-nilai luhur dalam pelaksanaan adat karia untuk membentuk pribadi perempuan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Kata Kunci: adat karia, hukum Islam, ‘urf

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Al-Qur'an dan Terjemah

Couvreur, J., Sejarah dan Kebudayaan Kerajaan Muna, (Kupang: Artha Wacana Press, 2001

Hasbiyalah, Fiqh dan Ushul Fiqh (Metode Istinbath dan Istidlal), Bandung: Rosda, 2013

Hikmatullah, Mohammad Hifni, Hukum Islam Dalam Formulasi Hukum Indonesia, Edisi 1;

Serang: Penerbit A-Empat, 2021

Kemendikbudristek, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Cet. I; Jakarta: Balai

Pustaka, 2001

Khallaf, Abdul Wahhab, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Alih bahasa Noer Iskandar al-Barsani dan Moh.

Tolehah Mansoer dengan judul Kaidah-Kaidah Hukum Islam Cet. III; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993

La niampe dkk, wuna anaghaini, Sleman: Oceana Press, 2018

La Oba, dkk, Deskripsi Upacara Adat Karia (pingitan) sebagai tutura masyarakat Muna,

Kabupaten Muna,200

Patimah, Hubungan antara Hukum Islam dan Hukum adat dalam Sistem Hukum Nasional,

Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Edisi Kedua Cet. I;

Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997

Jurnal

Desemriany, Siti Sharah dan Lomba Sultan, Tradisi Niipanrasai Terhadap Kasus Silariang

Perspektif ‘Urf Di Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Shautuna Vol. 1 No. 3 (September2020), h. 660-675.

Ilyas, Musyfikah. Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Keluarga Islam, Al-Risalah

Volume 19 No. 1 (Mei 2019), h. 78-89.

Jayadi, Ahkam, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurispridentie 4 No.2 (desember 2017),

h. 11-23.

Maimun, Ach. Memperkuat ‘urf dalam pengembangan hukum Islam, al-Ihkam XII No. 1 (Juni

, h. 24-41.

Mapuna, Hadi Daeng, Watak Dasar Hukum Islam, Jurnal Al-Qadau I No. 1 (2014), h. 29-38.

Nur, Zulfajrin, Abdul Halim Talli, & Ibnu Izzah. Tradisi Songkabala Perspektif Hukum Islam

(Studi Kasus di Masyarakat Batulabbu Kabupaten Bantaeng), Qadauna volume 3 No 2 (April 2022), h. 434-451.

Nursalam dan Halim Talli, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Anrong Bunting Dalam

Upacara Pernikahan (Studi Kasus Kelurahan Tetebatu Kec. Palangga Kab. Gowa), Qadauna 1 No. 3 (September 2020), h. 111-119.

Pratiwi, Ikka dan Pendais Hak. Tradisi Karia Pada Masyrakat Muna di Kecamatan

Wakorumba Selatan Kabupaten Muna, Historical Education 2 no. 3 (Desember 2017), h. 46-61

Safriani, Andi. Positivasi Syariat Islam di Indonesia, jurnal Al-Qadau 4 No. 2 (2017), h. 313-

Syamsuddin, Darussalam, Transformasi Hukum Islam Di Indonesia, jurnal Al-Qadau 2 No. 1

(2015), h. 1-14.

Syatar, A., Juliana, J., Eitriya, Z., Rifaldi, R., Winanda, W., Anugrah, A., & Putri, A. A..

Formalisasi Hukum Islam Dalam Bentuk Peraturan Daerah: Analisis Yuridis Peraturan Daerah Syariah di Bulukumba, Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 15 No. 1 (Januari-Juni 2021), h. 66.

Sunarti dan Muh. Jamal Jamil, Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Pada Perkawinan

Dalam Perspektif Hukum Islam, (Qadauna 3 No. 1 Desember 2021, h. 193-207.

Supardin, Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-undangan pada Produk Pemikiran Hukum Islam, Jurnal Al-Qadau I No. 2 (2014), h. 59-81.

Zainal, Asliah, Ritual Reproduksi Perempuan Dalam Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara,

Shautut tarbiyah 18 No. 2 (November 2012), h. 62-64.

Imam Makmun, Lomba Sultan, & Kurniati. Perkembangan Hukum Islam Dari Masa Kerajaan

Di Indonesia, Ulil Albab Vol. 1 No. 8 (Juli 2022), h. 2448-2459.

Websites

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peram diakses 5 januari 2022

Wawancara

La Ode Hadi, tokoh adat, wawancara langsung (15 september 2021)

La Kolo, tokoh masyarakat, wawancara langsung (14 september 2021)

Wa Ode Ningkota, tokoh adat (pomantoto) wawancara langsung (18 september 2021)

Diterbitkan
2023-12-17
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 87 times