PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA YANG MELEKAT PADA HARTA BAWAAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Polewali Mandar)

  • Syafriani Azzahra Suzaen Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Patimah
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
Kata Kunci: Perkawinan, Harta Perkawinan, Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan

Abstrak

Indonesia merupakan negara hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mempertimbangkan segala Tindakan pada dua landasan. Yaitu, dari segi kegunaan dan tujuannya dan dari segi landasan hukumnya. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka seluruh kehidupan masyarakat di atur oleh hukum perihal termasuk perkawinan, perceraian, dan pembagian harta.Perkawinan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk keluarga sebagai ikatan yang sah menurut hukum. Akan tetapi perkawinan tidak hanya menyangkut pribadi suami dan istri melainkan menyangkut segala urusan keluarga dan masyarakat. Hakekatnya, perkawinan adalah sesuatu yang sakral oleh karena itu setiap agana tidak lepas dari kaidah-kaidah perkawinan dan kaidah-kaidah agama. Harta bersama telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. berdasarkan pasal tersebut, bahwa harta bersama hanyalah meliputi harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan saja. Harta benda yang diperoleh diluar dari masa perkawinan bukanlah harta bersama.

Referensi

Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, (Jakarta: Tintamas, 1961).
Prawirohamidjojo R Soetjo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, ( Surabaya: Airlangga University Press, 1988).
Satrio. J, Hukum Harta Perkawinan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991).
Mustofa Bisri, Pedoman Penelitian Skripsi dan Thesis, (Yogyakarta: Panji Pustaka, 2009).
Moeleong Lecy J¸Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2022).
Mertokusumo Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Jogjakarta, 2009).
Harahap M. Yahya, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: mempositifkan abstraksi hukum islam dan Cik Hasan Bisri, Ed, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos Wacan Ilmu, 1999).
Panjaitan Hulman, S.H., M.H, Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya, (Jakarta, 2013).
Maloko M. Tahir, Dinamika Hukum Dalam Perkawinan (Alauddin University Press, 2012).
Hadikusu Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung, Mandar Maju, 1992).
Marfuah Nurul Ainun, Erlina dan Nurnaningsih, “Legal Reasoning dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/.G/2017PA Takalar 1B), Jurnal QadauNa, vol.2 no.1 (Desember 2022).
Besse Sugiswati, “Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Adat” Perspektif. Vol.19 No.3 (September 2014).
M. Sapuan “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sengketa Harta Bersama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 160/Pdt.G/2005/PA.Yk. Skripsi Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2009.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkara Perkawinan, Pasal 1.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BAB VI Tentang Harta Bersama Menurut Undang-Undang, Pasal 119.
Diterbitkan
2023-08-21
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 143 times